Menghalangi Tugas Wartawan, Di Pidana,” UU Pers No 40 Tahun 1999 “ungkap Eva

Penulis :

Lucky sun

Tangerang,traznews.com

Banyaknya sikap arogansi pejabat publik terhadap wartawan saat menjalankan tugas sering ditemukan dilapangan, mulai dari pengusiran, perkataan kotor sampai pemukulan serta sering sekali Oknum pejabat merendahkan profesi seorang wartawan. Jumat (24/3/2023).

 

Terkait hal tersebut, ditemui di kediamannya Komplex POLRI Larangan Indah-Tangerang,Pimpinan Redaksi Media Online AnekaFakta.Com kepada wartawan menerangkan bahwa,” setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya,”.

 

 

” Serta meminta Pemerintah mengkaji ulang UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dengan melakukan pencabutan sejumlah peraturan yang dianggap mengekang kehidupan pers,” pungkasnya.

 

 

Lebih lanjut Eva perempuan berdarah Madura dan Cianjur Kelahiran Jakarta menyebutkan,” setiap orang juga berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia sebagaimana yang tercantum dalam amandemen UUD 1945 pasal 28 F “.

Bacaan menarik :  Perkumpulan Lions Indonesia Distrik 307 B1 Gelar “World Sight Day 2025” Bersama Optik Seis dan OneSight EssilorLuxottica Foundation

 

” Jadi munculnya dukungan peraturan tersebut pasca Orde Baru, merubah paradigma terkait keterbukaan informasi, termasuk keterbukaan informasi publik pada badan publik. Sedangkan ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik,”. tegasnya.

 

 

Eva Andryani yang juga merupakan Humas Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) menambahkan,” Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1) tertulis,” setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

 

Sedangkan Pasal 4 berbunyi,” Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran,Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, Dan dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak,” ujar Eva

Bacaan menarik :  Cari Atlet Berkualitas Juara, Pendaftaran Audisi Umum PB Djarum Telah Dibuka!

 

 

Harapan saya kedepannya jangan sampai adalagi wartawan yang melakukan tugas jurnalistik dihalang-halangi karena kalau dihalangi atau intervensi pada wartawan dalam melakukan tugasnya, ini sudah jelas melanggar Undang-undang Pers, karena wartawan bekerja dilindungi UU Pers.

 

” Saya bangga pada teman-teman jurnalis, meskipun sudah sering sekali mendapat “ancaman” namun tetap berani memberitakan hal- hal yang dianggap sebagai informasi yang penting untuk masyarakat ketahui,”

 

” Karena salah satu tugas jurnalis yaitu memberikan informasi kepada Masyarakat dan masyarakat dapat mengetahui perkembangan dari sebuah peristiwa ataupun informasi tersebut, Kecuali dalam melakukan tugas jurnalistik seorang wartawan tidak memakai etika sesuai UU berlaku,”

Bacaan menarik :  Anugerah Karya Bakat Award by Yayasan Karya Bakat Indonesia

 

 

“Saya harapkan, kedepannya tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan, dan kepada semua pihak agar dapat membantu kelancaran tugas jurnalis, kecuali si wartawan melakukan tugasnya tidak mengacu pada aturan jurnalis, perlu untuk diingatkan, termasuk juga berkaitan dengan etika,” tutupnya.

Bagikan postingan
Ketum KBPP Polri Ajak Organisasi Tetap Solid Hadapi Tantangan Digital dan Kebangsaan.
0
Munas VI KBPP Polri 2026 : Syamsu Rizal Arbi Serukan Soliditas Demi Stabilitas Nasional
0
Ketua KBPP Polri Sumsel M. Yansuri: Munas VI Pertegas KBPP Sebagai Mediator Polri  Dan Masyarakat
0
Anna Susanti KBPP Polri Sultra: Munas VI Harus Lahirkan Ketum Solid Jaga Kekompakan Organisasi
0
Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Cepat dan Profesional, Pemohon Akui Semakin Nyaman
0
Polres Kepulauan Seribu Perkuat Pengamanan Dermaga Antisipasi Lonjakan Wisatawan Libur Panjang
0
Jakarta Bhayangkara Presisi Raih Kemenangan Perdana di AVC Men’s Club Championship 2026 Pontianak
0
Pihak RSUD KH.Ahmad Hanafiah Berkomitmen Mengevaluasi Tata Letak Ruang Perawatan,Tingkatkan Standar Kebersihan Dan Pelayanan
0
Said Aldi BKPRMI: Puluhan Ribu TKTPA Kini Dapat Bantuan Operasional, Dorong Kesejahteraan Guru Ngaji
0
Dari _Combat Force Menuju Strategic Force_, Seminar Nasional Seskoad Bahas Masa Depan TNI AD
0
MWC NU Sekincau Gelar Musyawarah Kerja ke 2, Perkuat Kelembagaan untuk Pelayanan Umat.
0
Perayaan HUT KNTI ke-17 2026: Nelayan Tradisional Jakarta Utara Suarakan Perlindungan Wilayah Tangkap
0