Sidang Praperadilan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu Oleh Caleg Demokrat Di PN Jakarta Selatan

Penulis :

Lucky sun

Jakarta,  traznews. Com Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh seorang calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Demokrat, daerah pemilihan (Dapil) Jakarta 3, pada Selasa (4/9/2024). Sidang ini menghadirkan penyidik dari Polda Metro Jaya dan beberapa saksi ahli, serta berfokus pada dugaan adanya politik uang.

 

 

Dalam sidang tersebut, pengacara Andi Mulyati Pananrangi dari Lembaga Bantuan Hukum Anak Negeri (LBH-ANE), Ahmad Yani, SH, MH menyatakan bahwa berdasarkan kesaksian yang dihadirkan, telah terjadi pemberian uang untuk mempengaruhi pemilih dalam mencoblos caleg tertentu di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu.

Bacaan menarik :  Kasus Dugaan Selingkuh Oknum Guru P3K di Pringsewu, Disdik: Sudah Dibina, Dia Ngaku Nggak Ada Masalah

 

Ahmad Yani juga mengungkapkan bahwa saksi yang dihadirkan merasa gugup karena baru pertama kali terlibat dalam proses hukum, yang dianggap wajar.

 

Sidang praperadilan ini memiliki batas waktu singkat, yakni tujuh hari, sehingga pihak pemohon hanya menghadirkan empat saksi dan satu ahli. Di sisi lain, termohon, yaitu Polda Metro Jaya, tidak memanfaatkan kesempatan untuk menghadirkan saksi atau ahli.

 

Saksi-saksi yang dihadirkan sebagian besar berasal dari wilayah Jakarta Barat, sesuai dengan permintaan dari Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta. Namun, pihak pemohon menyayangkan bukti yang dikirimkan ke jaksa penuntut umum oleh Polda Metro Jaya dikembalikan tanpa alasan yang jelas, bahkan setelah satu bulan menunggu, berakhir dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Bacaan menarik :  Perusakan Rumah Ibadah di Padang: Ancaman Terhadap Harmoni Sosial Dan Toleransi Beragama

 

Ahmad Yani juga mempertanyakan kehadiran anggota tim yang mengenakan atribut Partai Demokrat di ruang sidang, meskipun partainya bukan objek gugatan. Ia mencurigai adanya konspirasi antara penyidik Polda Metro Jaya dengan pihak terlapor.

 

Sidang ini ditutup dengan pernyataan bahwa pihak pemohon akan menyampaikan kesimpulan pada hari Jumat mendatang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ahmad Yani menegaskan harapannya agar hukum di Indonesia tetap ditegakkan dengan adil, serta menekankan bahwa bukti adanya politik uang dalam kasus ini sangat kuat.

Bagikan postingan
10 Personel Pusdokkes Polri dan 200 Brimob NTB Perkuat Penanganan Karhutla di Kalteng, Kapolda: Fokus di 6 Wilayah Rawan
0
Kapolri Ziarah ke Makam Marsinah dan Kunjungi Museum di Nganjuk
0
Tiba di Sumsel, 200 Personel Brimob BKO Jalani Pembekalan Sebelum Tangani Karhutla
0
Kapolda Banten Beserta Staf dan Jajaran Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Presiden RI
0
Exceptionnel gain et jackpot bob casino, lexpérience ultime pour les amateurs de sensations fortes
0
Geliebte Slots mit https://sltomania.com.de für stundenlangen Spielspaß und große Gewinne entdecken
0
Satpol PP Tindaklanjuti Aduan, Lima Kendaraan Ditolak Isi Biosolar
0
Bukti Nyata Slogan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolri Suyudi Bedah Rutilahu di Rumpin
0
Penuh Tawa dan Kebersamaan, Komunitas Senam Jenk Ami Hadirkan Kebahagiaan
0
Hajat Besar Hari Santri 2026! PCNU Lampung Barat Gerakkan Tiga Kecamatan, dari Pesantren hingga Lampung Barat Bersholawat.
0
Terima Kasih, Pak Prabowo!” Rini Abdila S.Pd: Penantian 12 Tahun TK/KB Cemara Betung Akhirnya Terjawab
0
SDS Bahari Al Islam Raih Tiga Prestasi di FTBI
0