Direktur Eksekutif (LPDS) Dan Ketua Umum FWJ Indonesia Berikan Tanggapan Terkait Pemalsuan Plat Kendaraan Kedinasan

Penulis :

Luckysun

Kota Bekasi,traznews.com

Terkait penyalahgunaan plat nomor dinas polisi oleh oknum jurnalis, yang ada di mobil Chevrolet Trax, Hendrayana selaku Direktur Eksekutif, Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) mengatakan tindakan oknum yang mengaku wartawati bernama Kartika Oman dinilai sebagai tindakan delik pidana.

Hal ini diungkapkan Hendrayana saat dimintai tanggapannya terkait alasan Kartika Oman mobil berplat Nopol Dinas Polisi tersebut digunakan dalam rangka mendukung aktivitasnya sebagai jurnalis.

” Kasus ini konteksnya bukan lagi masalah jurnalis karena hal ini dikategorikan delik pidana,” ujarnya.

Hendra pun mengatakan jika ada pihak yang merasa dirugikan maka bisa melaporkan ke pihak polisi dan pihak polisi juga bisa langsung mengusutnya karena persoalan ini menyangkut ranah institusi polisi, dan bukan kewenangannya menggunakan plat nopol tersebut, kata Hendrayana.

Bacaan menarik :  Hari Kartini 2026, KOWANI Gaungkan Peran Perempuan Menuju Pengakuan Dunia

Menurutnya penggunaan plat nopol dinas polisi ada aturannya, apa lagi warga sipil, jelas menyalahi aturan, sementara, seorang oknum wartawan menggunakan plat nomor tersebut diluar kapasitasnya sebagai jurnalis, tegas Hendrayana, Jumat (3/6/2022).

” Silahkan polisi untuk mengusutnya karena ini merupakan tindak pidana karena ada aturannya,” terang Hendrayana.

Lebih lanjut, Hendrayana menyampaikan, “warga sipil tersebut (Kartika Oman red) tergabung di organisasi wartawan mana, kan ada Majelis Kehormatan Profesi, Nanti Dewan Pers akan memprosesnya jika ada aduan,” beber Hendrayana.

Namun sangat disayangkan, ketika awak media mengkonfirmasi temuan tersebut, pihak kepolisian terkesan slow respon, terbukti saat ditemui oleh awak media Waka Polrestro Bekasi Kota, AKBP Rama S.Putra tidak bisa memberikan tanggapannya terkait sejauh mana perkembangan kasus tersebut, ketika disambangi di ruang kerjanya, melalui ajudannya menyebutkan jika Waka Polrestro Bekasi Kota sedang rapat sehingga tidak bisa ditemui awak media. (3/6/2022).

Bacaan menarik :  Asal Tangkap Dulu, Administrasi Belakangan: Kasus Andi Irhong Digugat Aktivis, Akademisi, dan Mahasiswa Hukum

Pada kesempatan yang berbeda Forum Wartawan Jakarta Indonesia merasa dampak dari perbuatan seorang wanita yang mengaku sebagai wartawati itu mencoreng citra jurnalis, “karna seorang jurnalis harus memiliki intelektualitas, kecerdasan dan profesional, bukan melakukan perbuatan melawan hukum dengan memalsukan plat mobil kedinasan, Karna plat bodong yang digunakan pada mobil pribadi jelas melanggar aturan,terlebih plat mobil kedinasan”, papar ketua umum FWJ Indonesia, Jumat (3/6/2022).

Bagikan postingan
Proyek Jalan Jadi Ladang Korupsi, Kejari Lambar Sita Uang Pengganti Rp1,3 Miliar
0
PT Central Omega Resources Tbk Paparkan Kinerja dan Strategi Bisnis Dalam RUPST 2026
0
KONI Lampung Barat Siapkan Musyawarah, Bupati Parosil Bahas Kepengurusan dan Program Olahraga
0
Andi Mulyati: AJB Organisasi Resmi, Siap Perkuat Sinergi dengan Pemerintah
0
Kongkow Bareng Ormas, Bupati Lamtim Siap Di Kritik Tujuan Untuk Membangun Lampung Timur
0
Di Balik Seragam, Ada Kepedulian: Bhabinkamtibmas Polsek Sekincau Gercep Bantu Bayi Shanaya Penderita Hidrocefalus
0
Polda Metro Jaya Gelar Dialog Desk Ketenagakerjaan, Serap Aspirasi Buruh Secara Langsung
0
Pemerintah Dorong Harmonisasi Aturan dan Kenaikan Indeks Pembangunan Hukum Nasional
0
Kasum TNI Terima Apresiasi dari Pemerintah New Zealand
0
Bupati Lambar Imbau Warga Waspada Korsleting Listrik, BPBD Diminta Koordinasi dengan PLN
0
Pantau Kinerja, Tim Wasrik Ir Kodaeral IV Laksanakan Taklimat Awal di Lanal Bintan
0
Hari Kartini, Polwan Berkebaya Layani Warga di Polda Metro Jaya
0