Sidang Gugatan Perdata Oknum Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri)

Penulis :

JAKARTA – Traznew.com

Sidang gugatan perdata oknum Wakil Menteri dalam negeri (Wamendagri) terhadap seorang ibu muda mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (12/04/2023).

 

Sidang dihadiri langsung oleh pihak tergugat didampingi tim penasihat hukumnya. Sementara oknum Wamendagri sebagai Pengugat tidak hadir dan hanya mewakilkan kepada tim pengacaranya.

 

Ibu muda sebagai tergugat dalam perkara ini diketahui bernama Veronica Jenniffer atau biasa disapa Jenni. Saat menuju ruang sidang, Jenni terlihat sempat menggandeng seorang anak berusia sekitar 7 tahun yang diakui sebagai anak kandungnya.

 

Dalam persidangan, sebagaimana tahapannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menjalani proses mediasi.

Bacaan menarik :  Dandim 0503/JB Kolonel Kav I.Made Maha Yudihksa.S.sos MM Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

 

Yushernita selaku Ketua Tim Penasihat Hukum Veronica Jennifer berharap dalam mediasi bisa tercapai kesepakatan yang mengakomodir harapan kedua pihak. Sementara Jennifer meminta oknum Wamendagri selaku Penggugat berani menghadiri langsung proses mediasi.

 

” Saya berharap Pak Wamen berani datang langsung dalam sidang mediasi,” ujar Jenni. Perkara perdata yang disidangkan di PN Jakpus dinilai aneh oleh Tim Kuasa Hukum Tergugat.

” Sebenarnya aneh, gugatan ini justru disidangkan setelah kami melayangkan somasi kepada Pak Wamen. Mestinya jika ada persidangan maka kamilah pihak penggugatnya, tapi malah sekarang kami yang jadi tergugat,” ujar Yushernita.

 

Tim Kuasa Hukum Jenniffer lainnya, Kurnia menegaskan bahwa Sidang gugatan terhadap kliennya ini tidak memenuhi unsur.

Bacaan menarik :  Direktorat Jenderal Pemasyaraktan Dan kanwil kemenkumham DKI Jakarta Menerima kunjungan Delegasi parlemen Thailand Di Lapas Narkotika kelas IIA Jakarta
Sidang gugatan perdata oknum Wakil Menteri dalam negeri (Wamendagri)
Sidang gugatan perdata oknum Wakil Menteri dalam negeri (Wamendagri)

” Gugatan Perdata itu hanya karena 2 hal, wanprestasi atau perbuatan melanggar hukum, dan dua-duanya tidak terpenuhi,” tegas Kurnia.

 

Yushernita menyatakan siap menjalani proses mediasi, namun jika mediasi buntu maka pihaknya terpaksa akan mengajukan gugatan balik.

Bagikan postingan
Remaja Asal Way Tenong Pergi Meninggalkan Rumah, Keluarga Berharap Segera di Ketemukan.
0
Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Ini Ada 3 Cara Bayar Pajak Lebih Mudah
0
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0
Jelang Musorkab, Calon Ketua KONI Lambar Gelar Pertemuan dengan Pengurus dan Pengcab.
0