Lampung Barat- Balai Pekon Giham Sukamaju Kecamatan Sekincau dipenuhi oleh warga yang akan menerima bantuan sosial beras CBP periode Bulan Juni dan Juli 10, Sabtu (26/7/2025).
Sebanyak 344 KPM bakal menerima bantuan beras yang berasal dari Bulog Lampung Barat dalam penerimaan beras warga wajib memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Dalam penerimaan bansos tersebut warga wajib membawa KK (kartu Keluarga) dan KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) asli.
Turut memantau dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Pj.Peratin Karto Suwiryo, Serta Aparatur Pemerintahan Pekon Giham Sukamaju .

” Bantuan pangan diberikan oleh pemerintah untuk membantu meringankan ekonomi masyarakat yang tergolong kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan sehari hari”. Jelasnya Karto Suwiryo
Warga penerima bantuan beras merasa senang mendapatkan bantuan beras.
” Pemerintah berharap bantuan tersebut dapat bermanfaat dan mampu membantu meringankan pengeluaran dalam kebutuhan sehari-hari” tutupnya.
Penyaluran bantuan beras 10 kg dimulai pada pukul sekitar 08.30 WIB hingga selesai bertempat di Balai Pekon Giham Sukamaju.