Ribuan butir ektasi dan ribuan gram sabu berhasil disita Ditresnarkoba Polda Lampung

Penulis :

**

Bandar Lampung— Jajaran Direktorat reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menangkap 5 pelaku dan mengamankan berbagai jenis Narkotika dalam kurun waktu bulan Juli hingga Agustus tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP. Ujang Suprianto didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda AKBP Rahmad Hidayat dan Kabagbinops Ditresnarkoba AKBP. Riza Pahlevi, saat melakukan Konferensi pers di Aula gedung Ditresnarkoba Mapolda Lampung, Jumat (2/9/2022).

Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP. Ujang Suprianto mengatakan, bahwa kelima orang tersebut yang berhasil ditangkap Ditresnarkoba, masing-masing berinisial, HS, MS, GS, YF, dan HP.

Tersangka HS (27), kami tangkap pada hari minggu tanggal 28 agustus 2022, di Pesona Hostel yang beralamat, di jalan Pramuka no. 40 Rajabasa Bandar Lampung.

Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti, 5 paket sabu berat 77,28 gram, 1 unit timbangan , 2 bdl plastik klip sabu , 1 buah serok, ujar Ujang.

Masing-masing peran mereka yaitu, tersangka HS, berperan sebagai kurir, dan tersangka SJ, berperan sebagai pengendali, ungkapnya.

Kemudian, masih di bulan agustus kata Ujang, Ditresnarkoba berhasil menangkap tersangka MS (27th) warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah, ditangkap di dusun 7 Way Kekah Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah

Bacaan menarik :  Puan Maharani Buka Festival UMKM, Lampung Barat Perkenalkan Produk Terbaiknya

Dari tangan tersangka MS, petugas kita berhasil menyita 5 paket besar Daun Ganja seberat 4.086,24 gram dan 1 unit Handphone, kata Ujang.

“Tersangka MS kami tangkap pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 wib,” katanya lagi.

Selain itu kata Ujang, di bulan Juli dan awal Agustus kita telah berhasil menangkap 3 pelaku lainnya, yaitu tersangka, GS (35),YF (42), dan HP (42).

Saudara GS ditangkap pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022, di jalan Sultan Haji, simpang Telkom, Kedaton Bandar Lampung, dengan Barang bukti, 4 bks plastik berisi sabu berat 3,75 gram, 3 buah plastik kosong, 2 buah pipa kaca dan 1 buah tutup botol.

Selanjutnya tersangka YF, ditangkap pada hari Minggu Tanggal 10 Juli 2022, di desa Kebagusan kecamatan Kedondong, Pesawaran.

Dari tangan YF kami berhasil menyita barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik merek guanyinwang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.063 gram.

Bacaan menarik :  Wakapolda Lampung pimpin Upacara pembukaan pendidikan Siswa Bintara Polri Gelombang ke II TA. 2022, di SPN Kemiling

5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3.024 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 65 (enam puluh lima) butir tablet bentuk segitiga warna merah muda diduga narkotika jenis pil ektasi.

1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bundel plastik klip bening kosong, 1 bungkus plastik warna hijau merek milo, dan 1 buah keranjang plastik warna putih, ungkap Ujang.

Ujang menjelaskan, dari hasil penangkapan keenam tersangka dari bulan juli hingga Agustus, jajaran Ditresnarkoba Polda Lampung telah berhasil menyita barang bukti jenis Sabu sebanyak 1.448,02 gram, Ganja 4.086,24 gram, pil Ektasi sebanyak 3.026 butir dan barang bukti uang sejumlah Rp. 46.000.000.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika . Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

Bacaan menarik :  Sering Curi Kambing di Tubaba Komplotan ini Ditangkap Polisi

Selanjutnya, Subsider pasal 111 ayat (2) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika . Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) , tutup Ujang.

Bagikan postingan
Mulai dari Ramengvrl hingga Da Lopez bersaudara, ini Daftar Artis yang akan menghadiri HSS Series 5 Jakarta di GBK
0
Mulai dari Ramengvrl hingga Da Lopez bersaudara, ini Daftar Artis yang akan menghadiri HSS Series 5 Jakarta di GBK
0
Iptu.David Pulner Berpindah Tugas, Iptu Samsi Rizal Jabat Kasatlantas Lampung Barat Yang Baru.
0
Mutasi di Jajaran Polda Lampung, Kabid Humas: Selamat Bertugas di Jabatan Baru
0
Letkol Kav Delvy Marico, S.E.M.I.P., Gelar Halal Bihalal Bersama seluruh Anggota Kodim 0426/ Tb.
0
PERNYATAAN SIKAP F-PDR DALAM SENGKETA PILPRES 2024 DI MAHKAMAH KONSTITUSI F-PDR Meyakini Hakim MK Gunakan Hati Nurani dan Akal Sehat 
0
LAI Minta Kepada Jampidsus Dan Presiden Untuk Percepat Proses Perkara Terkait Kasus Tambang Timah Di Bangka Belitung 
0
Wadan Lantamal I Laksanakan Ziarah Dalam Rangka Hari Jadi Ke-76 Provinsi Sumatera Utara
0
Drs.Mad Hasnurin Daptarkan Diri Dalam Penjaringan Cawabup Di DPC PDI Perjuangan Lampung Barat
0
Aiptu Sunarto Memberikan Himbauan Kepada Guru MTs N 09 Johar Baru Jakpus.
0
Pelaku Pembacokan di Lokalisasi Diburu Polisi
0
Motif Anak Membacok Ibu Kandung di Cengkareng Terkuak Marah Karena Ponsel Hilang
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!