Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO Berkedok Pekerja Imigrasi Indonesia Ilegal

Penulis :

Bandar Lampung – Polda Lampung mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus pengiriman pekerja imigran Indonesia (PMI) ke Negara Malaysia.

Personel Subdit IV Diteskrimum Polda Lampung menangkap 3 tersangka, Tati Nawati (38) warga Teluk Betung Timur Bandar Lampung, Sofa Aprianto (37) warga Tanggamus, dan Jepri Saputra (36) warga Pesawaran.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan dua kasus atau laporan polisi (LP) berbeda oleh masing-masing korban ketiga tersangka.

Petugas kemudian menindaklanjuti laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap para tersangka di Kota Bandar Lampung pada Mei 2024.

“Untuk pelaku Tati, korbannya yaitu Rukiyah yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Pelaku ini selaku perekrut korban dan pernah menjadi pekerja migran disana,” ujarnya, Senin (10/6/2024).

Bacaan menarik :  Kapolres Lampung Barat AKBP.Heri Sugeng Priyantho S.IK,M.H, Beserta Staff Dan Jajaran Mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke -76.

Sementara pelaku Sofa dan Jepri telah mengirimkan korban atas nama Firdaus, Arba Fikri dan Sahiri ke Malaysia. Mereka sempat ditahan dan dipulangkan oleh pihak Imigrasi setempat.

“Pelaku Sofa ini selaku perekrut korban, sedangkan Jepri membantu dan memfasilitasi korban membuat paspor biasa (wisata), bukan paspor kerja,” terang Umi.

Dari hasil pemeriksaan, para korban diberangkatkan ke Malaysia dengan cara non prosedural lewat jalur Batam menggunakan kapal laut.

Setelah sebelumnya para korban diiming-imingi pekerjaan dengan gaji Rp5 juta sebagai ART dan buruh pabrik pemotongan ayam.

“Para pelaku mendapat keuntungan sekitar 2,5 juta dari setiap 1 korban yang berhasil diberangkatkan,” imbuhnya.

Umi melanjutkan, ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung.

Bacaan menarik :  Polisi Periksa 19 Saksi Kasus Jasad Wanita Didalam Karung di Lampung Timur

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 4 buku paspor dan 3 lembar tiket pesawat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau ayat 2 atau Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO atau Pasal 69 Jo..Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI.

“Ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tutup Kabid Humas.

Bagikan postingan
Hitungan Meleset !!! Maling Motor di Sukau Berujung Babak Belur Dimassa
0
Polda Lampung Ungkap Kasus Pemerasan yang Melibatkan Oknum LSM dan Wartawan
0
pj Gubernur Papua Pengunungan Adakan Acara Penandatanganan MoU Dengan Kemenhub 
0
Hana Korban penipuan Datangi Bank OCBC Merdeka kota Tangerang Bersama OH Sero 
0
Polres Lampung Barat Laksanakan Operasi Pasar di Pasar Liwa
0
KORUPSI MILYARAN RUPIAH, KEJARI LAMPUNG BARAT TETAPKAN DAN TAHAN TERSANGKA KORUPSI PROYEK PENINGKATAN JALAN MARANG-KUPANG.
0
Polisi Kerahkan 1.859 Personel Amankan Aksi Buruh Di Patung Kuda
0
Pj. Bupati Nukman Lantik Tenaga Fungsional dan Kepala Sekolah Sekaligus Lepas Dua Pimpinan Pratama.
0
Stop!!! Bulying Dilingkup Sekolah, SMPN 1 Batu Ketulis Tandatangani Integritas Bersama Polsek Sekincau Polres Lampung Barat.
0
Ungkap kasus narkoba, Sat resnarkoba polres pesisir barat amankan 1 orang.
0
Pelaku congkel ATM, diringkus tekan 308 sat reskrim polres pesisir barat.
0
Calon Bupati Halut Dan Rombongan di sambut Hangat oleh Ketua Umum MUB DPP Maluku Utara Bersatu ( MUB ).
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!