Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO Berkedok Pekerja Imigrasi Indonesia Ilegal

Penulis :

Bandar Lampung – Polda Lampung mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus pengiriman pekerja imigran Indonesia (PMI) ke Negara Malaysia.

Personel Subdit IV Diteskrimum Polda Lampung menangkap 3 tersangka, Tati Nawati (38) warga Teluk Betung Timur Bandar Lampung, Sofa Aprianto (37) warga Tanggamus, dan Jepri Saputra (36) warga Pesawaran.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan dua kasus atau laporan polisi (LP) berbeda oleh masing-masing korban ketiga tersangka.

Petugas kemudian menindaklanjuti laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap para tersangka di Kota Bandar Lampung pada Mei 2024.

“Untuk pelaku Tati, korbannya yaitu Rukiyah yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Pelaku ini selaku perekrut korban dan pernah menjadi pekerja migran disana,” ujarnya, Senin (10/6/2024).

Bacaan menarik :  Kecamatan BNS Laksanakan Pemusnahan Matrial Pilpratin Serentak 2022

Sementara pelaku Sofa dan Jepri telah mengirimkan korban atas nama Firdaus, Arba Fikri dan Sahiri ke Malaysia. Mereka sempat ditahan dan dipulangkan oleh pihak Imigrasi setempat.

“Pelaku Sofa ini selaku perekrut korban, sedangkan Jepri membantu dan memfasilitasi korban membuat paspor biasa (wisata), bukan paspor kerja,” terang Umi.

Dari hasil pemeriksaan, para korban diberangkatkan ke Malaysia dengan cara non prosedural lewat jalur Batam menggunakan kapal laut.

Setelah sebelumnya para korban diiming-imingi pekerjaan dengan gaji Rp5 juta sebagai ART dan buruh pabrik pemotongan ayam.

“Para pelaku mendapat keuntungan sekitar 2,5 juta dari setiap 1 korban yang berhasil diberangkatkan,” imbuhnya.

Umi melanjutkan, ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung.

Bacaan menarik :  HUT Ke-44, DPW PUJAKESUMA Lampung Bakal Gelar Wayang Kulit Dan Kuda Lumping

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 4 buku paspor dan 3 lembar tiket pesawat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau ayat 2 atau Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO atau Pasal 69 Jo..Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI.

“Ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tutup Kabid Humas.

Bagikan postingan
Ketua Komisi III: Polri Berhasil Aktualisasi Peran Pelayanan Masyarakat
0
Mengenang Briptu Anm. Ghalib, keluarga berharap keadilan bagi korban
0
William Saputra Hadiri HUT ke-9 Global CEO Indonesia, Apresiasi CEO Sebagai Wadah Kolaborasi Bisnis dan Budaya
0
Respon Keluhan Warga, Lambar I dan Lampung 2 Pastikan Jalan Lintas Liwa – Sukau di Perbaiki Tahun 2025.
0
Eki pitung Ketum Dewan  Adat Bamus Betawi  Hadir Dalam Acara HUT ke-9 Global CEO Indonesia.
0
Irvan Sujoto: Direktur utama  Bisnismen Asal Surabaya Hadir Dalam Acara Turnamen Golf Dan Malam. Penghargaan Di PIK 2
0
Kelompok Tani Karya Bersama Tuntut PT Indomico Segera Bayar Ganti Rugi Lahan yang Digarap Selama 23 Tahun
0
Business Development Director PT Tudung Putra Putri Jaya, Holding Company PT Garudafood Putra Putri Himbau Profesional Bergabung Jadi Member Yayasan CEO Global Indonesia
0
Komandan Detasemen kawal khusus Menteri Pertahanan republik indonesia Letkol inf G. Borlak S.Sos.MM Kunjungi Panti Warda Taman Gracelil: Hadir Memberi Semangat, Melayani dengan Hati
0
Silaturahmi Alumni PPNK 219 Lemhannas RI dengan Wakil Menteri PANRB
0
Polda Metro Jaya Ikuti Upacara Virtual Pemuliaan Nilai Luhur Tribrata dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
0
Amar Bank Kucurkan Dividen Rp95,47 Miliar Dan Catat Pertumbuhan LabaTertinggi Sejak Awal Operasional
0