RAKOR KP3 KOTA METRO, DEMI KESEJAHTERAAN PANGAN YANG LEBIH BAIK

Penulis :

Traznews.com | Metro – Sekertaris Daerah Kota Metro bersama Asisten II Sekertaris Daerah Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Provinsi Lampung,  pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kota Metro yang berlangsung di Ruang Rapat Hotel Grand Venetian, Kamis (20/07/2023).

Sekertaris Daerah Kota Metro Bangkit Haryo Utomo, mewakili Wali Kota Metro menyambut baik dan mengapresiasi atas dilaksanakannya kegiatan Rapat Koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kota Metro untuk bersama-sama meningkatkan kesejahteraan pangan yang lebih baik, sesuai dengan visi Kota Metro yaitu Terwujudnya Kota Metro yang Berpendidikan, Sehat, Sejahtera dan Berbudaya.

“Saya ucapkan selamat datang kepada Gubernur Lampung yang di Wakili oleh Asisten II Sekertariat Daerah Provinsi Lampung. Mudah mudahan kehadirannya memberikan inspirasi dan semangat kita bersama dalam membangun Kota Metro yang kita cintai ini, ” ucapnya.

Bangkit mengungkapkan bahwa Pupuk merupakan sarana produksi yang sangat menentukan dalam pencapaian produksi pertanian nasional, oleh karena itu harus tersedia sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat, yaitu tepat mutu, jumlah, jenis, harga, waktu, dan tempat.

Pemerintah Kota Metro juga telah melakukan berbagai upaya khususnya penyediaan Pupuk untuk mencapai prinsip tersebut dengan menerapkan subsidi pupuk, sehingga harga pupuk relatif lebih murah dan terjangkau oleh kemampuan modal petani.

“Sinergitas antara Pemerintah Provinsi Lampung dalam hal ini Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Provinsi Lampung dengan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kota Metro, sangat diperlukan dalam mengawasi peredaran pupuk dan pestisida bersubsidi maupun non subsidi, sehingga meminimalisir pemalsuan maupun pelanggaran, penyimpangan, penyalahgunaan pupuk dan pestisida,” tuturnya.

Bangkit juga membeberkan bahwa saat ini Pemerintah Kota Metro telah membentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kota Metro Tahun 2023 sesuai 398/KPTS/D-09/2023 tanggal 24 Mei 2023 yang terdiri Keputusan Wali kota Metro dari tingkat Kota, tingkat Kecamatan, dan tim Teknis dengan Nomor Unsur-unsur yang terlibat dalam keanggotaan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kota Metro berasal dari Organisasi Perangkat Daerah Kota Metro, unsur Kepolisian Resor Kota Metro, unsur Kejaksaan Negeri Kota Metro, Camat se-Kota Metro, Penyuluh Pertanian serta Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan.

Bacaan menarik :  KPPN Metro Lakukan Audiensi Dengan Pemkot Metro

Menurut Bangkit, saat ini Kota Metro terdapat 2 (Dua) Distributor dan 10 (Sepuluh) Kios Pupuk bersubsidi yang tersebar di seluruh kecamatan yang menyalurkan pupuk bersubsidi kepada Petani melalui e-KPB (Kartu Petani Berjaya).

“Sampai dengan tanggal 30 Juni 2023 realisasi penyaluran pupuk bersubsidi Kota Metro adalah Pupuk Urea mencapai 632,8 Ton atau sebesar 34,56% dari total alokasi pupuk Urea sebesar 1.831 Ton dan Pupuk NPK mencapai 308,15 atau sebesar 37,04% dari total alokasi sebesar 832 Ton, ” ungkap Bangkit.

Dalam sambutannya, Bangkit juga melaporkan bahwa Penyaluran pupuk bersubsidi di Kota Metro masih dalam kondisi yang aman dan tidak juga ditemukan pelanggaran/penyimpangan lainnya seperti adanya pupuk palsu atau penyalahgunaan penggunaan pupuk oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat mengakibatkan dampak negative terhadap manusia, hewan, mikroba maupun lingkungan.

“Semoga Rapat Koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Tingkat Kota Metro dapat menghasilkan sinergitas yang baik guna melindungi Petani kita agar tetap Berjaya, ” tuturnya.

Sementara itu, Asisten II Sekertaris Daerah Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Provinsi Lampung Kusnardi, mewakili Wakil Gubernur Lampung, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kinerja Tim KP3 sehingga memiliki kesamaan persepsi, pandangan, gerak dan langkah dalam melaksanakan kegiatan pengawasan penyaluran pupuk dan pestisida baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/583/B.04/HK/2022 tentang Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Provinsi Lampung Tahun 2022 bahwa Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) merupakan wadah koordinasi pengawasan antar intansi terkait di bidang pupuk dan pestisida baik tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Bacaan menarik :  DPC GRANAT Kota Metro Rayakan Anniversary GRANAT ke-25 Tahun

Kusnardi juga menegaskan bahwa Pupuk dan pestisida merupakan sarana produksi yang sangat menentukan dalam pencapaian sasaran produksi nasional, sehingga semakin banyaknya jenis pupuk dan pestisida yang beredar yang diizinkan oleh pemerintah untuk memberikan kesempatan petani dalam memilih jenis pupuk dan pestisida yang sesuai dengan kemampuan daya beli para petani.

“Meskipun berbagai perangkat peraturan perundang-undangan terkait peredaran pupuk dan pestisida telah diterbitkan namun kenyataan di lapangan masih ditemukan pupuk dan pestisida ilegal, palsu, kadaluarsa, mutu dan efektivitasnya tidak sesuai dengan yang didaftarkan,”tutur Kusnardi,Sedangkan, Khusus untuk penyediaan pupuk pemerintah telah menerapkan subsidi pupuk sehingga harga pupuk relatif lebih murah dan terjangkau oleh kemampuan modal petani yang akhirnya dapat meningkatan kesejahteraan petani.

Asisten II Sekertaris Daerah Provinsi Lampung tersebut juga menekankan bahwa saat ini Menteri Pertanian telah menerbitkan Permentan (Peraturan Menteri Pertanian) Nomor 10 Tahun 2022 terdapat perubahan tata kelola pupuk subsidi yaitu hanya diperuntukan bagi 9 komoditas pangan pokok dan strategis yakni Tanaman Pangan (padi, jagung, kedelai). Hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), Perkebunan (tebu rakyat, kopi, kakao) dan Membatasi jenis pupuk bersubsidi menjadi Urea dan NPK.

“Pada Tahun 2023 sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 734/KPTS/SR.320/M/09/2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2023 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/563/V.21/HK/2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 sebanyak 344.307 ton urea, 228.519.000 ton NPK dan 11.127 ton NPK Formula Khusus, “jelasnya.

Berdasarkan rekapituliasi Pengesahan Bupati/Wali kota dalam sistem e-Alokasi Pupuk Bersubsidi bahwa jumlah alokasi pupuk subsidi di Provinsi Lampung sebanyak 304.077,846 ton urea, 222.474,897 ton NPK dan 10.645,646 ton NPK formula khusus, sehingga terdapat sejumlah pupuk yang akan direalokasi antar provinsi.
“Alokasi pupuk subsidi untuk Kota Metro untuk 5.480 petani sebanyak 1.831 ton urea dan 832 ton NPK dengan updating input e-Alokasi Pupuk Bersubsidi sebanyak 1.831 ton urea dan 832 ton NPK sehingga Kota metro telah menyerap alokasi untuk urea dan NPK sebanyak 100%, “ungkapnya.

Bacaan menarik :  DANA DAK HARUS DIMAKSIMALKAN UNTUK PEMBANGUNAN MASYARAKAT

Melalui Program Unggulan Provinsi Lampung Kartu Petani Berjaya atau KPB telah disediakan layanan penebusan pupuk bersubsidi melalui aplikasi e-KPB sehingga petani dapat melakukan penebusan dan transaksi melalui aplikasi tersebut.

“Layanan lain yang dapat diterima petani anggota Program KPB adalah kemudahan akses permodalan, fasilitas asuransi bebas premi baik AUTP, AUTS/K, Asuransi Ketenagakerjaan bagi petani lansia, pekebun dan petani hutan dan lainnya, ” ujarnya.

Harapannya, petani di Kota Metro dapat memanfaatkan layanan Program Unggulan Provinsi lampung sebanyak-banyaknya guna meningkatkan kesejahteraan petani.

“Kota Metro merupakan kabupaten/Kota ke delapan yang melaksanakan kegiatan Koordinasi KP3 di tingkat Kabupaten/Kota agar dapat dilanjutkan dengan melakukan pengawasan pupuk dan pesisida di wilayahnya, sehingga permasalahan peredaran dan penggunaan pupuk dan pestisida yang terjadi dapat diatasi secara cepat dan tepat sehingga pupuk dan pestisida yang beredar lebih terjamin ketersediaan dan kualitasnya, tidak merugikan pengguna dan kelestarian lingkungan serta mendukung Peningkatan Ketahanan Pangan Nasional,” katanya. (Adv)

Bagikan postingan
Pasca Gas Amal Trail Adventure Way Ngison, Panitia Penyelenggara Perbaiki Jalan Yang Rusak.
0
Polda Metro Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
0
Pecah Ban Depan, Truck Muatan Bata Nyaris Masuk Jurang Tanjakan Giham.
0
Polsek Duren Sawit Berhasil Ungkap Tiga Kasus Kriminal
0
Jalankan Program Asta Cita, Polres Bandara Soekarno Hatta Bongkar Dua Kasus TPPO
0
Operasi ‘Mantap Praja Jaya 2024’: Polda Metro Jaya Turunkan 180 Personel untuk Kampanye Pilkada
0
Tim Renakta Ditreskrimum Polda Lampung Gulung Jaringan PRostitusi Online di Bandar Lampung
0
Pujakesuma Lambar Silaturahmi Ke Dewan Penasehat Pujakesuma Parosil Mabsus
0
Pafi Desahansisi: Memberikan Vaksin Kesehatan Masyarakat Bagi Desa Hansisi
0
Tinjau Lokasi Bencana Angin Kencang di Sukoharjo Pringsewu, Kapolda Berikan Tali Asih
0
Aloysius Desak Presiden Perintahkan BPN Jabar Batalkan Hak Guna Bangun kepada Anak Perusahaan PT Summarecon
0
LPPM dan GMBI Lampung Barat Bahas Pendampingan Desa Wisata Srimenanti
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!