Program Asta Cita 100 Hari Kerja Presiden, Polsek Peteng Berhasil Amankan Pelaku TPPO.

Penulis :

Pesisir barat, polres pesisir barat dan jajaran mendukung penuh Asta cita program 100 hari kerja presiden, salah satunya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang, maka dari itu polsek pesisir tengah langsung gass dan berhasil mengamankan Pelaku tindak pidana perdagangan orang, pada hati kamis tanggal 31 Oktober 2024 di salah satu hotel di pekon walur kecamatan krui selatan kabupaten pesisir barat, minggu (03/XI/3024).

Kapolres pesisir barat AKBP ALSYAHENDRA, S.ik, MH melalui kapolsek pesisir tengah AKP MAHDUM YASIN, SH, MH membenarkan bahwa telah mengamankan seorang perempuan an. DS (29) lingkungan pasar mulya kecamatan pesisir tengah kabupaten pesisir barat yang di duga melakuakan tindak pidana perdangangan orang.

Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mendukung program 100 hari kerja presiden terkait penegakan hukum salah satunya pidana TPPO, tambahnya

Bacaan menarik :  Dukung PKP, Polsek Bengkunat Panen Jagung 

Modus operandi pelaku yaitu menawarkan jasa pelayanan seks kepada orang melalui chat WA yaitu dengan menunjukan foto beberapa wanita dan berikut harganya, jadi pelaku mendapat keuntungan dari penjualan jasa tersebut.

AkP MAHDUM menambahkan, awalnya kami mendapatkan informasi bahwa ada salah satu hotel sering dijadikan tempat transaksi pelayan jasa seks, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang perempuan YF (19) dan seorang laki laki AN (44) dalam keadaan tidak menggunakan celana dalam, kemudian hasil intrograsi bahwa AN memesan jasa seks ke seorang perempuan DS (29) melalui chat WA dan karna sudah deal dengan harga RP. 550.000 kemudian janjian di hotel kemudian uang tersebut diberikan ke DS selalu mucikari, kemudian AN dan YN masuk ke kamar hotel, terang AN, atas keterangan itu anggota langsung mengaman DS (29) kemudian langsung membawa ke mako polsek pesisir tengah.

Bacaan menarik :  Tronton Muatan CPO, Alami Laka Tunggal Di Tebing Manula Lemong.

Petugas berhasil mengamsnksn barang bukti berupa 2 unit handphone merk vivo dan infinix, 1 unit sepeda motor honda genit warna merah, uang sebesar RP. 400.000 dan celana dalam wanita berwarna hijau, untuk saat ini pelaku berikut barang bukti kita amankan di mako polsek guna proses penyidikan lebih lanjut, tutupnya

Akibat perbuatan tersebut pelaku dengan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU RI no 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 undang undang RI no 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukumanhukuman minimal 3 tahun
(Humas pesisir barat)

Bagikan postingan
Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Amankan Peresmian Gereja di Kiwirok, Wujudkan Ibadah Aman dan Penuh Kedamaian
0
Tim 3P Polres Metro Jaksel Amankan 9 Pemuda Diduga Hendak Tawuran di Radio Dalam
0
Presiden Prabowo Dorong Kemandirian Pangan Nasional, Mensesneg: Cadangan Beras Tembus 5,3 Juta Ton
0
Prajurit Lanal Bintan Ikuti Tracking Gunung Bintan Dalam Rangka HUT ORARI Ke-4
0
Waisak Wellness Festival 2026 di Baywalk Mall: Kevin Wu Soroti Tekanan Hidup Warga Kota, Ajak Seimbangkan Mental & Fisik
0
Waisak Wellness Festival 2026 Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan Lansia dan Keseimbangan Pikiran
0
Perayaan Kekeluargaan di Bandar Jakarta Ancol: Pesanan Seafood Sesuai, Diskon Rp250 Ribu untuk Belanja Rp2,5 Juta
0
Presiden Prabowo dan Kapolri Panen Raya Jagung Nasional di Tuban Perkuat Ketahanan Pangan
0
Bupati Ela: Program Koperasi Merah Putih Menjadi Langkah Strategis Dalam Memperkuat Fondasi Ekonomi Nasional
0
Kapolri Ungkap Polri Sudah Miliki 1.376 SPPG, Dukung Program MBG
0
Ketua JMI Kota Metro Andy Gunawan, S.H Apresiasi Kapolda Lampung Instruksikan Tembak Ditempat Pelaku Begal
0
Kapolda Lampung Perintahkan Jajaran Tembak di Tempat Para Pelaku Begal dan Curanmor
0