Praperadilan Disorot, Keabsahan Barang Bukti PT SIG Dipertanyakan, Mahasiswa dan Dewan Adat Serukan Keadilan

Penulis :

Lucky sun

Jakarta — Traznews. Com Terdakwa Andi Muhammad Irhong Naeing, CEO PT Sawerigading Group Internasional (SIG), mempertanyakan keabsahan dan transparansi barang bukti dalam perkara yang menjeratnya. Ia menilai terdapat kejanggalan prosedural yang perlu diuji secara terbuka demi menjamin prinsip due process of law dan hak atas peradilan yang adil, Kamis (15/1/2026).

Andi menyoroti penjadwalan sidang praperadilan pada 20 Januari 2026 yang berdekatan dengan sidang pembacaan dakwaan pada 22 Januari 2026, yang dinilainya berpotensi menghambat pemeriksaan praperadilan. Ia juga menegaskan bahwa hingga kini register barang bukti belum ditampilkan secara jelas, serta terdapat ketidaksinkronan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Perkara ini turut mendapat perhatian kalangan mahasiswa. Reski Sudirman, Ketua Aliansi Pemuda Internasional sekaligus Sekretaris Jenderal ILMISPI (Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik), menyatakan pihaknya siap mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia juga menyampaikan adanya instruksi kepada jaringan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) untuk melakukan pengawalan secara konstitusional, tertib, dan sesuai koridor hukum.

Bacaan menarik :  Ayah Vadel Badjideh Berkata Kasus Loly itu Hanyalah Sebuah Drama

Dari Papua, Jackubos Jack Mekawa, Ketua Dewan Adat Keerom, turut menyampaikan imbauan kepada seluruh lembaga penegak hukum dan institusi terkait agar menangani perkara ini secara transparan, objektif, dan tidak tebang pilih. Ia menegaskan bahwa Papua, khususnya Keerom, membutuhkan penegakan hukum yang modern, humanis, dan berkeadilan, bukan pendekatan dengan taktik hukum klasik yang berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat.

“Penegakan hukum harus menjadi alat perlindungan, bukan ketakutan. Jangan sampai hukum terkesan tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegasnya.

Seruan dari terdakwa, mahasiswa, dan tokoh adat tersebut memperkuat harapan publik agar proses hukum dalam perkara PT SIG dijalankan secara akuntabel, transparan, dan menjunjung asas equality before the law, sehingga keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan oleh masyarakat.

Bacaan menarik :  Kuasa Hukum Nancy Yuliana Sanjoto, S.H., Menduga Ada Apa Dengan GSM? Bebankan Dana Funder Rp.12,8 Miliar Terhadap Karyawan
Bagikan postingan
Truk Bermuatan Tomat Masuk Jurang! Exsavator Turun Beri Pertolongan 
0
Halalbihalal DULUR Cirebonan 1447 H, Ateng Sutisna Ajak Perantau Ciayumajakuning Perkuat Persaudaraan dan Bangun Daerah
0
Halalbihalal DULUR Cirebonan 1447 H Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Bangun Daerah
0
DPD JULEHA LAMPUNG BARAT SIAP GELAR PELATIHAN JURU SEMBELIH HALAL ANGKATAN KE-III TAHUN 2026
0
Diskominfo Lampung Barat Perjelas Himbauan Bupati Larangan Joget dan Bernyanyi di TikTok Pada Jam Kerja.
0
Diskominfo Lampung Barat Perjelas Himbauan Bupati Larangan Joget dan Bernyanyi di TikTok Pada Jam Kerja.
0
Gaungkan  Semangat Gotong royong ,Warga Dusun 4 Taman Negeri Bangun Jalan.
0
Kadis  Pendidikan Lampung Barat Klarifikasi Pengadaan Banner Sekolah, Tegaskan Sesuai Aturan BOS.
0
Sahabat KPK & G.R And Partner Berkolaborasi kegiatan Konsultasi Hukum Geratis kepada Masyarkat.
0
Ucapan Terima Kasih Korban atas Pengungkapan Kasus Pencurian Mobil Pikap di Kota Serang
0
SDN 1 Sukapura Jadi Contoh UTS Digital di Lampung Barat
0
MKMB JAYA Gelar Halalbihalal, Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas Perantau Bangka Belitung
0