Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Sambagi Sekolah, Berikan Materi Bahaya Kenakalan Remaja Serta Tertib Berlalu Lintas .

Penulis :

Samsul Hadi

LampungBarat-Penyebab kenakalan remaja disebabkan beberapa faktor diantaranya Faktor lingkungan serta faktor keluarga dan lingkungan pertemanan.

Beberapa faktor tersebut diatas memiliki peran penting pada perkembangan pemikiran dan kehidupan seorang remaja untuk masa depannya. Tentunya sudah banyak kita mendengarkan keluhan-keluhan tentang betapa sulitnya menemukan solusi atas kenakalan remaja ini.

Pada Hari Senin Tanggal 18 Juli 2022 bertempat Di Aula SMA Negeri 1 Sumberjaya Kecamatan Sumber jaya Kabupaten Lampung Barat Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Laksanakan Giat Pemberian Materi tentang Kenakalan remaja, Antisipasi tentang penyalahgunaan narkoba, Kesadaran hukum dan Tata tertib dalam berlalu lintas.

Dalam giat tersebut dihadiri Kepala SMA Negeri 1 Sumberjaya Satarudin M.pd, Guru-guru SMA Negeri 1 Sumberjaya, Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery Hapri, S.H, M.H, Kanit Intelkam Polsek Sumberjaya Ipda Fadhli A.R, Panit 2 Binmas Polsek Sumberjaya Aipda Solihin, Panit 2 Lantas Polsek Sumberjaya Aipda Zefri Triyandi, Anggota Unit Lantas Polsek Sumberjaya Bripka Novintues,Bhabinkamtibmas Polsek Sumberjaya Bripka Andre Lesmana.

Bacaan menarik :  Serda Junaidi Ikut Serta Mempersiapkan Pelaksanaan Kegiatan Ronda Malam Bersama Masyarakat

Dihadapan Sekitar 215 Siswa Kapolsek Sumber Kompol Ery Hafri S.H melalui Aipda Zefri Triyandi mengatakan, Penyebab kenakalan remaja tidak lepas dari hubungannya dengan orang tua. Selain itu, pengaruh lingkungan pertemanan juga menjadi salah satu faktor yang sangat menentukan.

“Orang tua tentunya harus benar-benar memperhatikan perkembangan anaknya dalam kehidupan ini, terutama saat remaja” jelasnya

Selanjutnya Zefri menghimbau kepada seluruh Murit yang dalam menuju ke sekolah menggunakan kendaraan bermotor untuk selalu patut dan tertib kepada aturan lalu lintas yang berlaku

“Wajib memperhatikan dan mematuhi rambu-rambu dan marka jalan yang ada. Wajib mengemudikan kendaraan pada kecepatan maksimal 40 km/jam. Wajib memarkirkan kendaraan di tempat parkir yang telah ditentukan. Wajib memakai helm bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua” pungkasnya.

Bacaan menarik :  Kapolda Metro Jaya Ajak Stakeholder Bersinergi Ciptakan Pilkada Aman, Damai Dan Kondusif
Bagikan postingan
Remaja Asal Way Tenong Pergi Meninggalkan Rumah, Keluarga Berharap Segera di Ketemukan.
0
Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Ini Ada 3 Cara Bayar Pajak Lebih Mudah
0
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0
Jelang Musorkab, Calon Ketua KONI Lambar Gelar Pertemuan dengan Pengurus dan Pengcab.
0