Polisi Tangkap Pelaku Tawuran yang Bacok Korban Saat Terjatuh

Penulis :

Lucky sun

JAKARTA ,traznews, com Polsek Pademangan mengamankan 2 pelaku pembacokan terhadap korban berinisia IN alias Bolang pada saat terjadinya tawuran di perempatan Alexis, Lodan, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (1/5) lalu.

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, tawuran bermula karena saling ejek dan tantang di Media sosial (Medsos). Perkelahian itu melibatkan dua gengster yaitu kelompok Kebon Sayur dengan Kampung Bandan.

 

“Mereka berjanji bertemu melalui media sosial Instagram, kemudian bertemu berhadapan dan kemudian terjadi tawuran yang dimaksud,” kata Binsar di Mapolsek Pademangan, Jumat (31/5)

Kedua orang yang diamankan, masing-masing berinisial WAS (18) dan seorang anak yang berhadapan dengan hukum ABH (17).

“Keduanya yakni WAS (18) dan ABH (17) melakukan pembacokan saat korban terjatuh dari motor usai ditabrak,” Ucapnya.

Bacaan menarik :  Tim Garuda Bhayangkara Presisi Juara Umum ke-2 di Ajang Taekwondo Polisi Terbuka Vietnam

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka yang cukup serius hingga harus dirawat di RS.

“Dari tawuran tersebut korban mengalami luka yang cukup serius, di bagian belakang luka bacok 35 jahitan, kemudian luka bacok pada tangan kanan dan kiri, kemudian juga luka di pelipis kanan,” Bebernya.

 

 

Pihaknya telah menetapkan enam orang tersangka, 2 orang telah diamankan sedang selebihnya masih dalam pengejaran.

“Total tersangka 6 orang, yang 2 sudah kami amankan. Yang seorannya adalah anak di bawah umur sudah masuk di tahap dua,” Ujarnya.

Selain dua tersangka, Polsek Pademangan juga berhasil mengamankan barang bukti puluhan senjata tajam berbagai jenis.

“Kami amankan puluhan senjata tajam di rumahnya ABH (17),” Ucapnya.

Bacaan menarik :  Dongkrak Pembangunan Desa Lumpang, Kades Rodis Faisal Louncing Program Satu Milyar Satu Desa (SAMISADE) 2023

Akibat perbuatannya, WAS (18) dijerat dengan Pasa 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. Sedangkan untuk ABH (17) dikenakan sesuai dengan Pasal yang berlaku terhadap anak.

Bagikan postingan
Ganjar Apresiasi Rapimnas DPP BKPRMI, Program Terobosan Dinilai Berdampak  Sampai Daerah
0
Ketum KBPP Polri Ajak Organisasi Tetap Solid Hadapi Tantangan Digital dan Kebangsaan.
0
Munas VI KBPP Polri 2026 : Syamsu Rizal Arbi Serukan Soliditas Demi Stabilitas Nasional
0
Ketua KBPP Polri Sumsel M. Yansuri: Munas VI Pertegas KBPP Sebagai Mediator Polri  Dan Masyarakat
0
Anna Susanti KBPP Polri Sultra: Munas VI Harus Lahirkan Ketum Solid Jaga Kekompakan Organisasi
0
Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Cepat dan Profesional, Pemohon Akui Semakin Nyaman
0
Polres Kepulauan Seribu Perkuat Pengamanan Dermaga Antisipasi Lonjakan Wisatawan Libur Panjang
0
Jakarta Bhayangkara Presisi Raih Kemenangan Perdana di AVC Men’s Club Championship 2026 Pontianak
0
Pihak RSUD KH.Ahmad Hanafiah Berkomitmen Mengevaluasi Tata Letak Ruang Perawatan,Tingkatkan Standar Kebersihan Dan Pelayanan
0
Said Aldi BKPRMI: Puluhan Ribu TKTPA Kini Dapat Bantuan Operasional, Dorong Kesejahteraan Guru Ngaji
0
Dari _Combat Force Menuju Strategic Force_, Seminar Nasional Seskoad Bahas Masa Depan TNI AD
0
MWC NU Sekincau Gelar Musyawarah Kerja ke 2, Perkuat Kelembagaan untuk Pelayanan Umat.
0