Polsek Jatiuwung Amankan 5 Terduga Pelaku Pengeroyokan Driver Ojol 

Penulis :

Lucky suryani

Kota Tangerang – Traznews. Com Jajaran Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang driver ojek online (ojol) bernama Ardiansyah (27), yang terjadi di kawasan PT. GME, Jalan Industri Raya II, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Senin (22/9/2025).

 

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, S.H. didampingi Kanit Reskrim AKP R. Derry D.K.P., S.H., M.Si menjelaskan, pihaknya mengamankan lima orang laki-laki yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban di perusahaan jual beli online.

 

“Sebanyak lima orang sudah kami amankan untuk dimintai keterangan terkait peristiwa pengeroyokan yang menimpa seorang driver ojol di PT. GME Jatiuwung,” ungkap Kapolsek.

Bacaan menarik :  Kolaborasi TNI AL Dengan Masyarakat Dalam Kegiatan Bakti Sosial Bersih Lingkungan

 

Peristiwa berawal saat korban Ardiansyah datang ke PT. GME untuk mengambil barang pesanan. Namun, karena barang yang dimaksud belum ditemukan, terjadi adu mulut antara korban dengan pihak karyawan. Keributan semakin memanas hingga korban diduga melakukan pemukulan terhadap salah satu pegawai. Situasi memicu emosi karyawan lain yang kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah, pelipis, dan bahu. Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian, mengamankan para terduga pelaku, serta menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian korban, dan hasil visum.

 

“Kasus ini sedang kami tangani. Saat ini para terduga pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Jatiuwung. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara dan proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Bacaan menarik :  Gencarkan Patroli Tim Presisi Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Ringkus Gengster Yang Hendak Tawuran

 

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta menyerahkan segala persoalan kepada aparat penegak hukum, menghindari tindakan main hakim sendiri yang berpotensi menimbulkan pidana.

Bagikan postingan
Remaja Asal Way Tenong Pergi Meninggalkan Rumah, Keluarga Berharap Segera di Ketemukan.
0
Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Ini Ada 3 Cara Bayar Pajak Lebih Mudah
0
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0
Jelang Musorkab, Calon Ketua KONI Lambar Gelar Pertemuan dengan Pengurus dan Pengcab.
0