Polsek Banjar Agung Dibantu Tekab 308 Presisi Berhasil Ungkap Kasus Curat

Penulis :

Tulang Bawang ( Traznews ) – Polsek Banjar Agung dibantu Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Ada dua pemuda yang berhasil ditangkap dalam kasus ini, yakni berinisial AS (20), berstatus pengangguran, warga Tiyuh Mulyo Jadi, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan HF (25), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (31/10/2022), petugas kami dibantu Tekab 308 Presisi berhasil menangkap dua orang pelaku curat di rumahnya masing-masing. Untuk pelaku AS ditangkap pukul 13.00 WIB, sedangkan pelaku HF ditangkap pukul 21.30 WIB,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (02/11/2022).

Bacaan menarik :  Satbinmas Polres Tulang Bawang Gelar Persami Yang Diikuti Oleh Ratusan Peserta, Ini Tujuannya

Lanjutnya, menurut keterangan dari korban Ahmad Saribi (33), berprofesi buruh, warga Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Batang Hari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, saat melapor ke Polsek Banjar Agung, peristiwa curat yang dialaminya terjadi hari Sabtu (15/10/2022), pukul 06.00 WIB, di mess yang dihuni oleh korban bersama anak dan istrinya di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

“Ada dua unit handphone (HP) milik korban yang hilang, yakni HP merek Vivo tipe Y12s warna putih dan HP merek Oppo tipe A3s warna merah. Yang mana posisi kedua HP tersebut sebelum hilang untuk HP merek Vivo berada diatas lemari televisi, sedangkan HP merek Oppo berada di dalam kamar tidur korban. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 3 juta,” ungkap AKP Taufiq.

Bacaan menarik :  Lanal Simeulue Resmi Buka Masa Orientasi dan OJT Kepada 12 Prajurit Remaja

Kapolsek menjelaskan, adapun peran dari para pelaku yakni HF sebagai pelaku utama yang melakukan pencurian di rumah korban, sedangkan AS yang membeli handphone hasil kejahatan dari pelaku HF sebesar Rp 500 ribu.

“Dalam kasus ini, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa HP merek Oppo tipe A3s warna merah dari tangan para pelaku,” jelasnya.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung. Untuk pelaku HF dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, sedangkan pelaku AS dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)

Bagikan postingan
Unit Lantas Cengkareng Tangkap terduga pelaku Curas Bersenjata Tajam di Ring Road Rawa Buaya, Satu terduga pelaku Diamankan
0
Proyek Jalan Jadi Ladang Korupsi, Kejari Lambar Sita Uang Pengganti Rp1,3 Miliar
0
PT Central Omega Resources Tbk Paparkan Kinerja dan Strategi Bisnis Dalam RUPST 2026
0
KONI Lampung Barat Siapkan Musyawarah, Bupati Parosil Bahas Kepengurusan dan Program Olahraga
0
Andi Mulyati: AJB Organisasi Resmi, Siap Perkuat Sinergi dengan Pemerintah
0
Kongkow Bareng Ormas, Bupati Lamtim Siap Di Kritik Tujuan Untuk Membangun Lampung Timur
0
Di Balik Seragam, Ada Kepedulian: Bhabinkamtibmas Polsek Sekincau Gercep Bantu Bayi Shanaya Penderita Hidrocefalus
0
Polda Metro Jaya Gelar Dialog Desk Ketenagakerjaan, Serap Aspirasi Buruh Secara Langsung
0
Pemerintah Dorong Harmonisasi Aturan dan Kenaikan Indeks Pembangunan Hukum Nasional
0
Kasum TNI Terima Apresiasi dari Pemerintah New Zealand
0
Bupati Lambar Imbau Warga Waspada Korsleting Listrik, BPBD Diminta Koordinasi dengan PLN
0
Pantau Kinerja, Tim Wasrik Ir Kodaeral IV Laksanakan Taklimat Awal di Lanal Bintan
0