Polsek Banjar Agung Dibantu Tekab 308 Presisi Berhasil Ungkap Kasus Curat

Penulis :

Tulang Bawang ( Traznews ) – Polsek Banjar Agung dibantu Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Ada dua pemuda yang berhasil ditangkap dalam kasus ini, yakni berinisial AS (20), berstatus pengangguran, warga Tiyuh Mulyo Jadi, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan HF (25), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (31/10/2022), petugas kami dibantu Tekab 308 Presisi berhasil menangkap dua orang pelaku curat di rumahnya masing-masing. Untuk pelaku AS ditangkap pukul 13.00 WIB, sedangkan pelaku HF ditangkap pukul 21.30 WIB,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (02/11/2022).

Bacaan menarik :  Ditreskrimum Polda Banten Ringkus 4 Pelaku Pencurian Motor di Cikande

Lanjutnya, menurut keterangan dari korban Ahmad Saribi (33), berprofesi buruh, warga Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Batang Hari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, saat melapor ke Polsek Banjar Agung, peristiwa curat yang dialaminya terjadi hari Sabtu (15/10/2022), pukul 06.00 WIB, di mess yang dihuni oleh korban bersama anak dan istrinya di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

“Ada dua unit handphone (HP) milik korban yang hilang, yakni HP merek Vivo tipe Y12s warna putih dan HP merek Oppo tipe A3s warna merah. Yang mana posisi kedua HP tersebut sebelum hilang untuk HP merek Vivo berada diatas lemari televisi, sedangkan HP merek Oppo berada di dalam kamar tidur korban. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 3 juta,” ungkap AKP Taufiq.

Bacaan menarik :  Ditbinmas Polda Metro Jaya Gelar Program Jumat Keliling di Mesjid At-Tin Taman Mini Indonesia Indah

Kapolsek menjelaskan, adapun peran dari para pelaku yakni HF sebagai pelaku utama yang melakukan pencurian di rumah korban, sedangkan AS yang membeli handphone hasil kejahatan dari pelaku HF sebesar Rp 500 ribu.

“Dalam kasus ini, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa HP merek Oppo tipe A3s warna merah dari tangan para pelaku,” jelasnya.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung. Untuk pelaku HF dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, sedangkan pelaku AS dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)

Bagikan postingan
Geweldige kansen en nessibbyy.com voor een succesvolle digitale toekomst zonder zorgen
0
Rasende Münzjagd und https://fortune-play.com.de für fesselnde Geschicklichkeitstage
0
Remarkable artistry defines Bloody Slots game experiences for dedicated players
0
Satpol PP Tindaklanjuti Aduan, Lima Kendaraan Ditolak Isi Biosolar
0
Confiáveis métodos de pagamento e a plataforma magneticslotss.pt para um jogo online mais seguro e rápido
0
Didukung 25 Cabor! Bakal Calon Ketua KONI Lamtim Resmi Kembalikan Formulir
0
Forum Bisnis Nigeria-Indonesia di Jakarta Buka Peluang Investasi dan Lapangan Kerja
0
Investeren en slimvermogensbeheer.nl voor een stabiele financiële toekomst
0
Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Divhumas Polri Gelar Donor Darah Serentak Bersama Humas Polda Jajaran dan Media
0
Notable oportunidad financiera y un fortunazo inesperado para impulsar tus ingresos ahora
0
Excitement from welcome bonuses to jackpots with maniacasinos.co.uk is guaranteed
0
Jelang Keberangkatan 29 Oktober, PT Muriz Gelar Manasik Umrah, Hj. Surtini Tekankan Kesiapan Ibadah dan Kesehatan Jemaah.
0