Polres Way Kanan Ungkap 6 Kasus C3 (Curat, Curas Dan Curanmor) Menonjol

Penulis :

**

WayKanan-Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna didampingi Kabag Ops Kompol Suharjono dan Kasatreskrim AKP Andre Try Putra pada hari jum’at tanggal 12 Agustus 2022 di mako Polres Way Kanan.

Melakukan ekspose hasil kegiatan Polres Way Kanan dan Jajaran dalam rangka penanggulangan terhadap kejahatan C3 (curat, curas dan curanmor) yang menonjol di seluruh wilayah hukum Polres Way Kanan berhasil mengamankan 8 tersangka.

Semua tersangka yang ditangkap itu terdiri dari kasus curas, curat dan pencurian.

Untuk diketahui, pada kasus menonjol pertama Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamakan DPO pelaku diduga melakukan curas (pencurian dengan kekerasan) mobil truk bermuatan kopi sebanyak 8.325 kg.

Tersangka insial A ( 33), P (30) dan H (42) ketiganya merupakan warga Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan.

Kronologis kejadian curas terjadi pada hari minggu tanggal 18 juli 2021, sekitar pukul 23.00 wib, di Jalan Lintas Tengah Sumatera Kampung Way Tuba, Way Kanan.

Dimana modusnya yaitu menghentikan kendaraan korban kemudian menodongkan senjata api kepada korban dan mengambil paksa kendaraan yang dikendarai korban.

Bacaan menarik :  Wakapolda Metro Jaya Kukuhkan Pengurus DPD Asosiasi Profesi Satpam Indonesia Jakarta Raya

Kemudian kasus kedua yakni pengungkapan kasus curas yang terjadi pada hari rabu tanggal 11-03-2022 di Jalan Poros, Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Modus operandinya pelaku menyetop laju sepeda motor korban kemudian menodong korban menggunakan senjata tajam.

Ada satu tersangka diamankan inisial S (33) merupakan warga Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Lalu yang ketiga kasus Curat terjadi pada hari sabtu tanggal 04 Mei 2022 sekitar pukul 01.00 wib, di acara hiburan jaranan di Kampung Pakuan Sakti Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Ada satu tersangka diamankan inisial SL (29) warga Kampung Kotabumi Way Kanan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan

Modus operandi pelaku mengambil motor korban yang terparkir diacara hiburan jaranan.

Kasus yang keempat adalah pencurian 1 (satu) unit handphone terjadi pada hari sabtu di bulan Juni 2022 sekitar pukul 13.30 wib di ruangan dapur rumah korban di Kampung Bhakti Negara Kecamatan Baradatu Kabuapten Way Kanan.

Bacaan menarik :  Mendapat Informasi Dari Bhabinkamtibmas, Wakapolres Lambar Kompol.Robi B Wicaksono Bergerak Ke Lokasi 👇👇👇

Untuk kasus ini ada satu orang yang diamamankan insial SS (21) warga Gedung Jaya Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Modus operandi pelaku masuk kerumah korban saat korban lengah

Kasus yang kelima kasus curat kendaraan bermotor terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 januari 2022 sekitar pukul 18.20 wib di Parkiran Masjid Almajid Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Satu tersangka diamankan inisial DU (27) warga Km 2 Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Modus operandi pelaku mengambil motor korban saat terparkir di halaman parkir masjid dengan cara di rusak dengan kunci T.

Lalu kasus terakhir selanjutnya curat kendaraan bermotor terjadi pada hari Selasa, 05-07-2022 jam 05:00 WIB di rumah korban di Kampung Way Tuba Asri Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Ada satu tersangka yang diamamankan insial GU (33) warga Dusun Lele Sari Desa Bukit Mas Kec. Buay Madang Timur Kab. Oku Timur Prov Sumsel.

Bacaan menarik :  WSL Krui Pro 2024 Resmi Di Buka, Satu Peleton Personel Polres Lampung Barat Di Siagakan

Modus operandi pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah korban

untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus tersebut,1(satu) tali tambang panjang 2 meter, lakban warna hitam, 5 (lima) unit sepeda motor berbagai merek dan 1 (Satu) unit handphone.

Pasal yang dilanggar PASAL 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 Tahun, pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun

Bagikan postingan
Ketua Umum AKSI Adi Kurnia Setiadi Gelar Sembako Tebus Murah Di Jakarta Timur
0
Kagum! Negara Tetangga RI Ini Luncurkan Kasino untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
0
HUT KE-79 PGRI, DPC GARUT SUMBANG HADIAH JALAN SEHAT
0
Produk Hilir Sawit Capai 193 jenis, Ekspornya Tembus Rp 450 Triliun
0
Kapolri Dan Panglima TNI Hadiri Doa Lintas Agama Di Semarang
0
Semangat Berkarya, Pesan Sadikin Pard Untuk Penyandang Disabilitas
0
Abraham Sridjaja, S.H., M.H., CLA.,Hadir  Di Acara Silaturahmi  Aktivis Dan Komunitas KRISTEN  Dukung RIDO
0
KPU Metro Diduga Sepihak Batalkan Pencalonan WaRu, Masih Tunggu Keputusan Tingkat Nasional
0
Kapolda Metro Jaya Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pemanfaatan Lahan Pekarangan
0
Polres Lampung Barat Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan
0
House of Tugu Jakarta Kota Tua Resmi Dibuka, Perpaduan Sejarah, Budaya, Dan Seni
0
Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Colling Sistem Jelang Pilkada 2024.
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!