Polres Way Kanan Ungkap 6 Kasus C3 (Curat, Curas Dan Curanmor) Menonjol

Penulis :

**

WayKanan-Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna didampingi Kabag Ops Kompol Suharjono dan Kasatreskrim AKP Andre Try Putra pada hari jum’at tanggal 12 Agustus 2022 di mako Polres Way Kanan.

Melakukan ekspose hasil kegiatan Polres Way Kanan dan Jajaran dalam rangka penanggulangan terhadap kejahatan C3 (curat, curas dan curanmor) yang menonjol di seluruh wilayah hukum Polres Way Kanan berhasil mengamankan 8 tersangka.

Semua tersangka yang ditangkap itu terdiri dari kasus curas, curat dan pencurian.

Untuk diketahui, pada kasus menonjol pertama Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamakan DPO pelaku diduga melakukan curas (pencurian dengan kekerasan) mobil truk bermuatan kopi sebanyak 8.325 kg.

Tersangka insial A ( 33), P (30) dan H (42) ketiganya merupakan warga Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan.

Kronologis kejadian curas terjadi pada hari minggu tanggal 18 juli 2021, sekitar pukul 23.00 wib, di Jalan Lintas Tengah Sumatera Kampung Way Tuba, Way Kanan.

Dimana modusnya yaitu menghentikan kendaraan korban kemudian menodongkan senjata api kepada korban dan mengambil paksa kendaraan yang dikendarai korban.

Bacaan menarik :  Menjelang HUT RI Ke 78, Bhabinkamtibmas Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Bagikan Bendera Merah Putih.

Kemudian kasus kedua yakni pengungkapan kasus curas yang terjadi pada hari rabu tanggal 11-03-2022 di Jalan Poros, Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Modus operandinya pelaku menyetop laju sepeda motor korban kemudian menodong korban menggunakan senjata tajam.

Ada satu tersangka diamankan inisial S (33) merupakan warga Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Lalu yang ketiga kasus Curat terjadi pada hari sabtu tanggal 04 Mei 2022 sekitar pukul 01.00 wib, di acara hiburan jaranan di Kampung Pakuan Sakti Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Ada satu tersangka diamankan inisial SL (29) warga Kampung Kotabumi Way Kanan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan

Modus operandi pelaku mengambil motor korban yang terparkir diacara hiburan jaranan.

Kasus yang keempat adalah pencurian 1 (satu) unit handphone terjadi pada hari sabtu di bulan Juni 2022 sekitar pukul 13.30 wib di ruangan dapur rumah korban di Kampung Bhakti Negara Kecamatan Baradatu Kabuapten Way Kanan.

Bacaan menarik :  Edi Novial S.kom : Cintai Dan Hargai Lingkunganmu Dengan Tidak Membuang Sampah Sembarangan

Untuk kasus ini ada satu orang yang diamamankan insial SS (21) warga Gedung Jaya Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Modus operandi pelaku masuk kerumah korban saat korban lengah

Kasus yang kelima kasus curat kendaraan bermotor terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 januari 2022 sekitar pukul 18.20 wib di Parkiran Masjid Almajid Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Satu tersangka diamankan inisial DU (27) warga Km 2 Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Modus operandi pelaku mengambil motor korban saat terparkir di halaman parkir masjid dengan cara di rusak dengan kunci T.

Lalu kasus terakhir selanjutnya curat kendaraan bermotor terjadi pada hari Selasa, 05-07-2022 jam 05:00 WIB di rumah korban di Kampung Way Tuba Asri Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Ada satu tersangka yang diamamankan insial GU (33) warga Dusun Lele Sari Desa Bukit Mas Kec. Buay Madang Timur Kab. Oku Timur Prov Sumsel.

Bacaan menarik :  Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Presisi di Daerah Rawan C3 dan Street Crime

Modus operandi pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah korban

untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus tersebut,1(satu) tali tambang panjang 2 meter, lakban warna hitam, 5 (lima) unit sepeda motor berbagai merek dan 1 (Satu) unit handphone.

Pasal yang dilanggar PASAL 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 Tahun, pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun

Bagikan postingan
Partai Hanura Menggelar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-18  Di Ancol
0
Jelang Nataru, Ditreskrimsus Polda Lampung Imbau Pedagang Hindari Praktik “Nakal” Penimbunan Bahan Pokok
0
Terpilih Secara Aklamasi Ketua RT 04 RW 06 Azies Mulyadi Komitmen Jalankan Program Pemerintah
0
Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Pengeroyokan  Di Kebon Kacang, Satu Orang Tewas 
0
Polres Lampung Barat Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96
0
LPK ORINES SANTANE CENTER Rayakan Natal Pertama Dengan Penuh Sukacita
0
Arief Ibrahim Dilantik Sebagai Anggota DPRD Termuda Di Morowali Utara
0
Muchammad Sulaiman  Angota DPRD kabupaten Pasuruan  Hadir Di HUT  ke 18  Partai Hanura 
0
Tulang Bawang Raih WTP KE-10 Bukti Tata Kelola Hebat
0
Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung Bekuk Belasan Pelaku Pungli Sopir Truk di Lampung Utara
0
Kapolres Lampung Barat Tinjau Posyan Tugu Liwa dan Pospam Sukau untuk Operasi Lilin Krakatau 2024
0
Diduga Konsleting, Warung Milik Warga Pekon Bakhu Nyaris Ludes Terbakar!!
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!