Polres Tubaba Amankan 4 Pelaku Narkoba, Dan Sita 416,09 gram Lebih Ganja

Penulis :

Agus

Tulang Bawang Barat, Traznews.com — Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat menangkap Empat pelaku tindak pidana kejahatan narkotika jenis ganja dari tiga lokasi berbeda, berikut menyita barang buktinya sebanyak 416,09 Gram lebih daun ganja kering.

“Keempat tersangka kasus narkotika kita tangkap secara terpisah dari tiga lokasi berbeda,” kata Kasat Narkoba IPTU Yofi Haryadi, S.H mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, di Mapolres Ruang Sat Narkoba, Rabu (28/9/2022).

Dijelaskan, tersangka yang ditangkap RJ (30) warga Tiyuh Penumangan Baru Kecamatan Tulang Bawang Tengah dengan barang bukti daun ganja kering seberat 416,09 gram, Senin (26/8/22) sekitar pukul 20.00 WIB dijalan poros tiyuh Tirta Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Bacaan menarik : 

Berselang sehari kemudian personel Sat Narkoba kembali berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yakni ED Als Doso (28) wargaTiyuh Murni Jaya Kecamatan Tumijajar  dengan barang bukti 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO warna putih, yang diamankan di jalan lintas timur R4 yang terletak di desa Muara Burnai Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan, selasa (27/9/22) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Dari hasil pengembangan RJ personel Satres Narkoba berikutnya menciduk JI (25) wargaKelurahan Mulya Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah  dan TG (28) Warga tiyuh marga kencana kecamatan Tulang Bawang Udik dengan barang bukti 1 (satu) bungkus kertas berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 3,72 (tiga koma tujuh dua) gram, (satu) buah kotak rokok merk MENARA dan 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO warna silver, Tersangka JI dan TG ditangkap di taman Pulung Kencana yang terletak di Tiyuh Pulung Kencana selasa (27/9/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

Bacaan menarik :  Professionelle Strategien und innovative Konzepte rund um https://kinbets-germany.de für deinen Erfolg

“Dalam waktu dua hari, kita berhasil mengamankan empat pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja, dengan total barang bukti daun ganja kering sebanyak 416,09 Gram ,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat tindak pidana narkotika berupa setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, menjadi perantara di duga narkotika golongan I Subsider setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman juncto percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayatn(1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Bacaan menarik :  The advantages of Virtual Business office Systems
Bagikan postingan
Penuh Tawa dan Kebersamaan, Komunitas Senam Jenk Ami Hadirkan Kebahagiaan
0
Hajat Besar Hari Santri 2026! PCNU Lampung Barat Gerakkan Tiga Kecamatan, dari Pesantren hingga Lampung Barat Bersholawat.
0
Terima Kasih, Pak Prabowo!” Rini Abdila S.Pd: Penantian 12 Tahun TK/KB Cemara Betung Akhirnya Terjawab
0
SDS Bahari Al Islam Raih Tiga Prestasi di FTBI
0
Pemuda Nusantara Berkeadilan Resmi Laporkan Oknum Penyidik Polres Metro Jaktim ke Kompolnas
0
Attraktive Bonusangebote mit 24casino-germany.com.de und vielfältigen Spieloptionen erleben
0
0
Wichtige Informationen über granawins-de.com.de und Tipps für den erfolgreichen Weinanbau
0
Rozważne zakłady z bisoncasino i komfortowa rozrywka online dla każdego gracza
0
Bupati Nias Ya’atulo Gulo di Rakernas VII HIMNI 2026: Tantangan Nias Pulau Impian Ada di SDM
0
Polri Tambah Dukungan Personel Brimob Lintas Daerah untuk Penanganan Karhutla
0
Subuh Keliling, Upaya Polri Perkuat Harkamtibmas melalui Kedekatan Dengan Masyarakat
0