Polres Pesisir Barat berhasil bekuk Pelaku Jaringan curat R4 di Pesisir Barat

Penulis :

Pesisir Barat – Sat Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan R4 yang sedang berada di Hotel Atlantic Pekon Walur Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat. Rabu (20/03/24)

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsayhendra S.I.K.,M.H. membenarkan bahwa sat reskrim Polres Pesisir Barat telah berhasil mengamankan pelaku curat sebuah mobil pickup yang berinisial BY (33) Alamat Dusun Sandaran Agung, Pekon Penggawa Lima, Kec. Way Krui, Kab. Pesisir Barat.

Kejadian tersebut terjadi Pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira Pukul 01.00 wib diduga telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan pada 1 (satu) Unit Mobil pick up di Pasar Mulya Barat IV Kel. Pasar Krui Barat Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat. Diduga Pelaku melakukan Pencurian dengan cara merusak Kunci Pintu dan Kunci Kontak pada Mobil yang bertujuan untuk dapat menghidupkan mesin mobil, setelah dari itu mobil dibawa pergi tanpa izin dan sepengetahuan pemilik.

Bacaan menarik :  Polsek BNS di BackUp  Tekab 308 Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Penadahan Motor

Penangkapan terjadi pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira Pukul 20.00 Wib, Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesisir Barat yang dipimpin oleh Kaurbinopsnal Sat Reskrim Ipda Samuel Juan Millennio, S.Tr.K mendapatkan Informasi tentang keberadaan Terduga Pelaku Pencurian 1 (satu) Unit Mobil pick tersebut.

Setelah itu Tim langsung menuju lokasi keberadaan Terduga Pelaku BY yang sedang berada di Hotel Atlantic yang berada di Pekon Walur, Kec. Pesisir Tengah, Kab. Pesisir Barat dan langsung mengamankan pelaku tersebut kemudian di bawa menuju polres Pesisir Barat guna pemeriksaan lebih lanjut

Penangkapan terhadap pelaku BY merupakan hasil pengembangan dari pengukapan perkara curanmor 1 Unit mobil pick up L-300 yang terjadi pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira Pukul 01.00 wib di Pasar Mulya Barat IV ll. Pasar Krui Barat Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat, yang mana polres Pesisir Barat sudah mengamankan 1 pelaku JP terlebih dahulu yang merupakan rekanan pelaku BY saat melakukan pencurian tersebut.

Bacaan menarik :  Ormas, LSM dan Media Salurkan Bantuan Untuk Pak Umar

Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kapolres Pesisir Barat mengatakan bahwa “Besar dugaan kami kasus kasus curanmor yang meresahkan selama ini adalah kejahatan yang terorganisir sehingga kami berkomitmen untuk menumpas hal ini semaksimal mungkin hingga ke akar” Ungkapnya

Bagikan postingan
Polisi Hadir di Pasar Baru Way Kandis, Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru
0
Alfian Anggota DPRD Muko Muko Hanura Ikuti Bimtek di Jakarta, Bahas Digitalisasi dan Swasembada Pangan
0
Polda Lampung Siapkan Pengawalan Estafet untuk Pemudik Nataru 2024-2025
0
Pimpin Peringatan Hari Ibu ke-96, Kapolda Lampung Ajak Kenang Peran Besar Perempuan
0
Ispahan Setiadi Hadiri Bimtek Dan HUT ke-18 Partai Hanura
0
Dewanto, Anggota DPRD Toli Toli, Apresiasi Fokus Ketum Hanura pada Pertanian
0
Pasdisata Kabilangan Berharap Partai Hanura Menjadi Partai Besar pada 2029
0
Partai Hanura Menggelar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-18  Di Ancol
0
Jelang Nataru, Ditreskrimsus Polda Lampung Imbau Pedagang Hindari Praktik “Nakal” Penimbunan Bahan Pokok
0
Terpilih Secara Aklamasi Ketua RT 04 RW 06 Azies Mulyadi Komitmen Jalankan Program Pemerintah
0
Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Pengeroyokan  Di Kebon Kacang, Satu Orang Tewas 
0
Polres Lampung Barat Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!