Polres Pesisir Barat berhasil bekuk Pelaku Jaringan curat R4 di Pesisir Barat

Penulis :

Pesisir Barat – Sat Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan R4 yang sedang berada di Hotel Atlantic Pekon Walur Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat. Rabu (20/03/24)

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsayhendra S.I.K.,M.H. membenarkan bahwa sat reskrim Polres Pesisir Barat telah berhasil mengamankan pelaku curat sebuah mobil pickup yang berinisial BY (33) Alamat Dusun Sandaran Agung, Pekon Penggawa Lima, Kec. Way Krui, Kab. Pesisir Barat.

Kejadian tersebut terjadi Pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira Pukul 01.00 wib diduga telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan pada 1 (satu) Unit Mobil pick up di Pasar Mulya Barat IV Kel. Pasar Krui Barat Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat. Diduga Pelaku melakukan Pencurian dengan cara merusak Kunci Pintu dan Kunci Kontak pada Mobil yang bertujuan untuk dapat menghidupkan mesin mobil, setelah dari itu mobil dibawa pergi tanpa izin dan sepengetahuan pemilik.

Bacaan menarik :  Bhabinkamtibmas Bersama Kanit Binmas Himbau Warga Pekon Padang Dalom Waspadai Ancaman Kriminalitas

Penangkapan terjadi pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira Pukul 20.00 Wib, Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesisir Barat yang dipimpin oleh Kaurbinopsnal Sat Reskrim Ipda Samuel Juan Millennio, S.Tr.K mendapatkan Informasi tentang keberadaan Terduga Pelaku Pencurian 1 (satu) Unit Mobil pick tersebut.

Setelah itu Tim langsung menuju lokasi keberadaan Terduga Pelaku BY yang sedang berada di Hotel Atlantic yang berada di Pekon Walur, Kec. Pesisir Tengah, Kab. Pesisir Barat dan langsung mengamankan pelaku tersebut kemudian di bawa menuju polres Pesisir Barat guna pemeriksaan lebih lanjut

Penangkapan terhadap pelaku BY merupakan hasil pengembangan dari pengukapan perkara curanmor 1 Unit mobil pick up L-300 yang terjadi pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira Pukul 01.00 wib di Pasar Mulya Barat IV ll. Pasar Krui Barat Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat, yang mana polres Pesisir Barat sudah mengamankan 1 pelaku JP terlebih dahulu yang merupakan rekanan pelaku BY saat melakukan pencurian tersebut.

Bacaan menarik :  Launching Desa Panti Bersih Di Bulan Kemerdekaan

Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kapolres Pesisir Barat mengatakan bahwa “Besar dugaan kami kasus kasus curanmor yang meresahkan selama ini adalah kejahatan yang terorganisir sehingga kami berkomitmen untuk menumpas hal ini semaksimal mungkin hingga ke akar” Ungkapnya

Bagikan postingan
Abdul Basir Soroti Kendala Pasokan Bahan Dalam Program Makan Bergizi Gratis
0
Putra Daerah Lampung Barat Siap Harumkan Nama Daerah di Kejurnas 2026 Bulan Mei Mendatang !
0
APPMBGI Donggala: Pasokan MBG Aman, Harga Susu Jadi Tantangan Utama
0
Di Balik Keringat dan Tekad, Personel Lanud Sjamsudin Noor Jalani Tes Kesamaptaan Demi Kenaikan Pangkat
0
Perkuat Silaturahmi, Panglima TNI Hadiri Pertemuan Purnawirawan TNI di Kemhan
0
Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Latihan Gabungan di Karimunjawa
0
Aksi Cinta Pantai, Semangat Hari Bumi dan 40 Tahun Pengabdian Lanal Bengkulu
0
Tolak Musda Ulang: HMI Cabang Medan Nyatakan Mosi Tidak Percaya Kepada PB HMI
0
Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (IKA UNDIP)  Menggelar acara Halalbihalal & Temu Kangen
0
Aksi Solidaritas Pemuda Muslim Nusantara Bersatu Dukung Jusuf Kalla sebagai Tokoh Pemersatu Bangsa
0
Srikandi Penjaga Negeri, Polwan dan Kowad Perkuat Sinergi Lewat Olahraga Bersama Jelang May Day 2026
0
Aksi Sosial Kapolres Bekasi Kota, Warga hingga Ojol Terima Sembako Gratis
0