Polres Metro Jakarta Pusat Mengelar Konfrensi Pers Pengungkapan Pelaku PerkaraTindak Pindana Penganiayaan

Penulis :

Luckysun

Jakarta,traznews.com

Polres Metro Jakarta Pusat menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan pelaku perkara dugaan tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh kelompok geng motor Poyok 09 JR di Aula lantai 3 Mapolres, Kamis (16/06/2022).

Konferensi Pers dipimpin oleh Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP. Setyo K Heriyatno, S.H. S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim Kompol. Gunarto, S.I.K., M.H. dan Kapolsek Metro Gambir Kompol. Rango Siregar, S.I.K.

Diawal rilisnya AKBP. Setyo menyampaikan bahwa kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh kelompok geng motor tersebut berawal dari adanya saling menantang dari media sosial.

“Untuk kejadian yang terjadi di Jakarta Pusat ini terjadi di Gambir di pintu air 2 yang mana awal mula kejadian ini adalah saling tantang antara Geng Motor Poyok 09 JR dengan kelompok Geng Kingkit Pintu Air 2 melalui akun Instagram” Katanya.

Bacaan menarik :  Jakarta Fair 2025 Digelar Mulai 19 Juni  - 13 Juli  

Diketahui bahwa bentrok geng motor tersebut sehingga terjadi penganiayaan terjadi di Jl. Pintu Air II Kebon Kelapa Gambir Jakarta Pusat, Sabtu (04/06) jam 05.30 WIB.

Ada 3 orang pelaku yang sudah di amankan polisi yaitu NJS, M dan P yang merupakan anggota geng motor “POYOK 09 JR” dan polisi telah menyita barang bukti berupa senjata tajam berupa clurit yang digunakan untuk membacok, Handphone para pelaku, pakaian yang digunakan oleh korban dan pelaku, satu unit sepeda motor pelaku dan rekaman CCTV dilokasi kejadian.

“Ketiga tersangka memiliki peran, NJS pelaku pembacokan dan M membonceng NJS sekaligus menyediakan senjata tajam” jelas Setyo dalam rilisnya.

Setelah melakukan aksinya melakukan pembacokan terhadap korban RMH para pelaku melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Tangerang.

Bacaan menarik :  Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Narkotika Di Kampung Bahari Untuk Kesekian Kalinya

“Ketiganya sempat melarikan diri, kita amankan di Balaraja, Tangerang” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 ancaman hukumannya 3 tahun penjara.

Bagikan postingan
Remaja Asal Way Tenong Pergi Meninggalkan Rumah, Keluarga Berharap Segera di Ketemukan.
0
Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Ini Ada 3 Cara Bayar Pajak Lebih Mudah
0
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0
Jelang Musorkab, Calon Ketua KONI Lambar Gelar Pertemuan dengan Pengurus dan Pengcab.
0