LampungBarat-Polres Lampung Barat Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan AP Ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat.
Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Intelijen Zenericho, S H Dalam Siaran pers di Kejaksaan Negeei Lampung Barat .Jln RadenIntan Way Mengaku,(18/8).
Polres Lampung Barat limpahkan berkas perkara beserta barang bukti kasus Pembunuhan AP dengan jumlah tersangka 6 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan Barang Bukti (Tahap 2) atas Perkara Tindak Pidana Umum Pembunuhan yang dilakukan DM RCW, RY, RAP, DP dan ST.
“Dalam tahap 2 tersebut juga dihadiri pengacara dan Balai Pemasyarakatan” kata Kasi Intel.
“Para tersangka melakukan Pembunuhan Berencana atau Pembunuhan atau Pengeroyokan yang mengakibatkan Maut atau Kekerasan Terhadap AP meninggal dunia terjadi pada hRabu (25/01/22) s di Sungai Way Kabul Kel. Pajar Bulan Kec. Way Tenong Kab. Lampung Barat” ujarnya.
Selanjutnya kepada para tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tetang perubahan UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tetang perubahan UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP;
Berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan/ Penahanan Lanjutan (BA-7), terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Lampung Barat selama 5 (lima) hari terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 s/d 22Agustus 2022.
“Pelaksanaan Penyerahan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan Barang Bukti (Tahap II) berjalan lancar dan kondusif dengan dilakukan pengamanan secara terbuka dan tertutup oleh Tim Pengamanan Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Barat” tutupnya.