Lampung Barat – Polres Lampung Barat berhasil mengamankan seorang lansia inisial U (65) asal Pekon Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau, Lampung Barat, Lampung atas tindakan asusila.
Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat berhasil mengamankan pelaku tindak asusila tersebut pada Senin (18/3/2024) sekira pukul 18.00 WIB saat berada di kediamannya.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi menerangkan, pelaku tega merudapaksa korban SA (17) yang merupakan cucunya sendiri sebanyak tiga kali.
“Tindakan tersebut sudah dilakukan pelaku sejak bulan Agustus tahun 2022 dan saat ini pelaku berhasil diamankan,” terangnya mewakili Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, Kamis (21/3/2024).
“Tim berhasil mengamankan pelaku saat sedang berada di rumahnya yakni di Pekon Giham Sukamaju pada Senin lalu pukul 6 sore,” sambungnya.
Iptu Juherdi menceritakan, kronologis kejadian tindakan asusila tersebut terjadi sejak bulan Agustus tahun 2022.
Namun, saat itu korban belum berani bercerita bahwa dirinya telah disetubuhi oleh terduga pelapor yang merupakan kakeknya sendiri.
Hingga akhirnya, pada Senin (18/3/2024) korban memberanikan diri untuk mengaku ke ibu kandungnya jika dirinya telah disetubuhi oleh kakeknya itu.
“Menurut keterangan, korban bercerita dirinya telah disetubuhi sebanyak tiga kali oleh kakeknya tersebut,” ungkapnya.
“Akibat cerita itu, orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Lampung Barat,” tambahnya.
Pihak korban melapor dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 22 / III / 2024 / SPKT / RES LAMBAR / POLDA LAMPUNG tanggal 18 Maret 2024.
Mendapat laporan tersebut, unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat dibantu Polsek Sekincau langsung melakukan penyelidikan.
Tim bergegas melakukan penyelidikan dengan mencari keterangan dari berbagai saksi terkait kasus tindak asusila ini.
Di hari yang sama pasca laporan, sekira pukul 18.00 WIB akhirnya tim yang dipimpin oleh Ipda M Jaelani dan Ipda Andi Prasetia mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.
“Saat itu pelaku sedang berada di rumahnya yang berada di Pekon Giham Sukamaju. Pelaku ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolres,” sebutnya.
Saat ini pelaku sudah berada di Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kami juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti satu buah celana warna biru muda bermotif bunga-bunga,” jelasnya.
“Satu buah baju lengan panjang warna biru dongker, satu buah celana dalam warna peach dan satu buah bra warna pink putih,” pungkasnya.
Pelaku telah melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun atau denda Rp 5 miliar rupiah.