Polres Lampung Barat berhasil ungkap ladang ganja di wilayah Provinsi Sumatera Selatan

Penulis :

Lampung barat–Satres Narkoba bersama Sat Samapta Polres Lampung Barat Polda Lampung berhasil mengungkap kasus ladang ganja di kebun kopi Dusun talang jawa Desa Kiwis Raya Kec. Warkuk Ranau Selatan Kab. Oku Selatan Prov. Sumatera Selatan, Sabtu (06/05/2023).

Berawal pada hari Kamis (04/05/2023) sekitar jam 20.00 wib di Pekon Pagar Dewa Kec. Sukau Kab. Lampung Barat, anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Barat telah mengamankan pemuda berinisial AA (24), warga Desa Sabuk Empat Kec. Way Kunang Kab. Lampung Utara.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa plastik bening yang didalamnya terdapat kertas berwarna putih berisi Narkotika Jenis Ganja. Dan sebuah kertas berwarna putih yang dilapisi lakban bening yang didalamnya berisi Narkotika Jenis Ganja.

Bacaan menarik :  PWRI Lampung Barat Gelar Ramah Tamah Dan Peringati HUT Ke-61

Kemudian petugas melakukan intrograsi terhadap (AA) dan diakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Terduga penyalahgunaan Narkotika jenis ganja (AA) mengatakan bahwa masih ada lagi tanaman ganja yang berada di kebun kopi tepatnya Dusun Talang Jawa Desa Kiwis Raya Kec. Warkuk Ranau Selatan Kab. Oku Selatan Prov. Sumatera Selatan.”

Dengan adanya informasi dari pelaku AA, Personil gabungan dari Sat Res Narkoba dan Sat Samapta Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Iptu Jhoni melakukan pengembangan terkait informasi keberadaan tanaman ganja yang berada di kebun kopi tersebut.

Dan pada hari Jumat (05/05/2023) sekira jam 11.45 Wib akhirnya petugas gabungan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 16 bibit tanaman ganja yang berada di dalam polibag berwarna hitam dan 29 bibit tanaman ganja.

Bacaan menarik :  Dpc Partai Demokrat Tubaba Bagikan 500 Paket Takjil Dan Nasi Kotak

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK., MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah, SH mengatakan bahwa Pihaknya bersama Sat Samapta Polres Lambar telah berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis ganja yang berada di kebun kopi Kec. Warkuk Ranau Selatan Kab. Oku Selatan Prov. Sumatera Selatan.

Pengungkapan ladang ganja tersebut ditemukan setelah dilakukannya pengembangan kasus terhadap pelaku AA yang sebelumnya sudah diamankan petugas.

Iptu Jhoni mengungkapkan kini pelaku AA berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku AA telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 111 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Bacaan menarik :  Bank Danamon Matraman Menolak Menemui Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK)
Bagikan postingan
Terpilih Secara Aklamasi Ketua RT 04 RW 06 Azies Mulyadi Komitmen Jalankan Program Pemerintah
0
Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Pengeroyokan  Di Kebon Kacang, Satu Orang Tewas 
0
Polres Lampung Barat Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96
0
LPK ORINES SANTANE CENTER Rayakan Natal Pertama Dengan Penuh Sukacita
0
Arief Ibrahim Dilantik Sebagai Anggota DPRD Termuda Di Morowali Utara
0
Muchammad Sulaiman  Angota DPRD kabupaten Pasuruan  Hadir Di HUT  ke 18  Partai Hanura 
0
Tulang Bawang Raih WTP KE-10 Bukti Tata Kelola Hebat
0
Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung Bekuk Belasan Pelaku Pungli Sopir Truk di Lampung Utara
0
Kapolres Lampung Barat Tinjau Posyan Tugu Liwa dan Pospam Sukau untuk Operasi Lilin Krakatau 2024
0
Diduga Konsleting, Warung Milik Warga Pekon Bakhu Nyaris Ludes Terbakar!!
0
Jelang Nataru, Police Tourist Polres Pesisir Barat Tingkatkan Patroli Keamanan Wisatawan
0
Mulai Dipadati Penumpang,Polisi Dan Anjing Pelacak Standbay Di Stasiun Pasar Senen
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!