Polisi Tangkap Pelaku Curat di Kelurahan Ujung Gunung

Penulis :

Tulang Bawang ( Traznews ) _ Polsek Menggala dibantu Tekab 308 Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayahnya.

Pelaku curat ini ditangkap hari Selasa (24/05/2022), pukul 15.30 WIB, di sebuah warung yang ada di Tangga Raja, Kecamatan Menggala.

“Kemarin sore saya bersama dengan personel Polsek Menggala dan dibantu Tekab 308 Polres berhasil menangkap pelaku curat berinisial HN (27), berprofesi buruh, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (25/05/2022).

Dari tangan pelaku curat ini, lanjut AKP Sunaryo, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa celengan plastik warna hijau, celengan kaleng, dan uang tunai sebesar Rp 108 ribu (pecahan Rp 50 ribu sebanyak dua lembar, dan pecahan Rp 2 ribu sebanyak empat lembar).

Bacaan menarik :  Kasat Lantas Polres Tulang Bawang Paparkan Sasaran Utama Tilang Manual Yang Kembali Diberlakukan

Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan dari korban Hengki (29), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, yang saat itu hari Kamis (12/05/2022), pukul 17.00 WIB, korban pulang ke rumahnya yang ada di Kelurahan Ujung Gunung.

“Saat tiba di rumah, korban melihat lemari yang ada di ruang tengah dalam keadaan sudah terbuka, dan celengan yang berisi uang sebanyak Rp 3 juta sudah hilang. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Menggala,” jelas AKP Sunaryo.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Bacaan menarik :  OJT Prajurit Remaja Lanal TBA Etape Keempat Jajaki Posal Sei Berombang 

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Bagikan postingan
Peringati HUT Ke 25 Tiyuh Margodadi Gelar Sholawat Dan Doa Bersama
0
Polsek Suoh Tingkatkan Patroli Jelang Panen kopi.
0
Drs. Nukman, MM., Ke Jawa Timur  Menghadiri Upacara Peringatan Hari OTODA Ke- XXVIII  2024.
0
Ikatan Alumni Teknik Sipil ITB (ALSI) Menggelar Halal Bihalal & Sharing Session Dengan Tema “Keuangan Syariah: Alternatif Solusi  Untuk Pembiayaan Insfrastruktur”
0
Tim Patroli Perintis Presisi Polres Jakbar Gagalkan Aksi Tawuran, 5 Remaja Berikut Sajam Diamankan
0
Motor Hilang 2 Bulan, Saeful Bersyukur Ditemukan Kembali Motornya di Polsek Tambora
0
Kembali Di tahun 2024, Nawasena SMA 28 Jakarta Mengikuti Perhelatan Folklore Festival And Contest.
0
Pj Bupati Nukman Hadiri Rakornas PB 2024 Di Bandung 
0
Kapolres Metro Jakut Pimpin Pengamanan Kunjungan Gibran di Rusun Waduk Pluit
0
Danlantamal I Hadiri Sertijab Danlantamal XII 
0
Drs.Mad Hasnurin Ingatkan Warga, Jelang Panen Kopi Tingkatkan Keamanan.
0
Polisi Kerahkan 4.051 Personel Gabungan Amankan Penetapan Presiden Dan Wakil Presiden Terpilih 2024
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!