Polisi Tangkap Pelaku Curat di Kelurahan Ujung Gunung

Penulis :

Tulang Bawang ( Traznews ) _ Polsek Menggala dibantu Tekab 308 Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayahnya.

Pelaku curat ini ditangkap hari Selasa (24/05/2022), pukul 15.30 WIB, di sebuah warung yang ada di Tangga Raja, Kecamatan Menggala.

“Kemarin sore saya bersama dengan personel Polsek Menggala dan dibantu Tekab 308 Polres berhasil menangkap pelaku curat berinisial HN (27), berprofesi buruh, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (25/05/2022).

Dari tangan pelaku curat ini, lanjut AKP Sunaryo, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa celengan plastik warna hijau, celengan kaleng, dan uang tunai sebesar Rp 108 ribu (pecahan Rp 50 ribu sebanyak dua lembar, dan pecahan Rp 2 ribu sebanyak empat lembar).

Bacaan menarik :  Cegah Kenakalan Remaja, PJU Polres Tulang Bawang Serentak Jadi Pembina Upacara

Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan dari korban Hengki (29), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, yang saat itu hari Kamis (12/05/2022), pukul 17.00 WIB, korban pulang ke rumahnya yang ada di Kelurahan Ujung Gunung.

“Saat tiba di rumah, korban melihat lemari yang ada di ruang tengah dalam keadaan sudah terbuka, dan celengan yang berisi uang sebanyak Rp 3 juta sudah hilang. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Menggala,” jelas AKP Sunaryo.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Bacaan menarik :  Tim SAR Brimob Metro Jaya Bantu Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Tangerang

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Bagikan postingan
10 Personel Pusdokkes Polri dan 200 Brimob NTB Perkuat Penanganan Karhutla di Kalteng, Kapolda: Fokus di 6 Wilayah Rawan
0
Kapolri Ziarah ke Makam Marsinah dan Kunjungi Museum di Nganjuk
0
Tiba di Sumsel, 200 Personel Brimob BKO Jalani Pembekalan Sebelum Tangani Karhutla
0
Kapolda Banten Beserta Staf dan Jajaran Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Presiden RI
0
Exceptionnel gain et jackpot bob casino, lexpérience ultime pour les amateurs de sensations fortes
0
Geliebte Slots mit https://sltomania.com.de für stundenlangen Spielspaß und große Gewinne entdecken
0
Satpol PP Tindaklanjuti Aduan, Lima Kendaraan Ditolak Isi Biosolar
0
Bukti Nyata Slogan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolri Suyudi Bedah Rutilahu di Rumpin
0
Penuh Tawa dan Kebersamaan, Komunitas Senam Jenk Ami Hadirkan Kebahagiaan
0
Hajat Besar Hari Santri 2026! PCNU Lampung Barat Gerakkan Tiga Kecamatan, dari Pesantren hingga Lampung Barat Bersholawat.
0
Terima Kasih, Pak Prabowo!” Rini Abdila S.Pd: Penantian 12 Tahun TK/KB Cemara Betung Akhirnya Terjawab
0
SDS Bahari Al Islam Raih Tiga Prestasi di FTBI
0