PELAKU CURAS YANG MERESAHKAN MASYARAKAT BERHASIL DI CIDUK JAJARAN POLRES JEMBER

Penulis :

A.Haris

Jember TrazNews– Jajaran Satreskrim Polres Jember berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan yang selama ini sering meresahkan warga, bahkan pelaku yang diketahui berinisial RH (32) warga Desa Plalangan Kalisat Jember ini, tidak hanya beraksi di Kabupaten Jember saja, akan tetapi juga melakukan aksinya di Kabupaten Banyuwangi.

Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SH. SIK, kepada sejumlah wartawan menyatakan, bahwa pelaku dalam menjalankan aksinya, selalu disertai dengan tindakan kekerasan, yakni dengan mengancam korbannya menggunakan sebilah golok yang selalu dibawanya dan selalu berpindah pindah tempat sehingga menyulitkan petugas untuk meringkus nya.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika sudah melakukan aksi perampasan di 15 TKP, dimana salah satu TKP di Krikilan Banyuwangi, dan 14 TKP di Jember,” ujar Kapolres dalam press rilis yang digelar di ruang Rupatama Polres Jember pada Kamis (2/2/2023).

Bacaan menarik :  Sentuhan Humanis Satgas Damai Cartenz di Sinak Dengan Bagikan Makanan Ringan kepada Warga

Untuk 14 TKP di Kabupaten Jember, pelaku berhasil menjalankan aksinya di 10 TKP, dan 4 TKP lainnya masih berupa percobaan perampasan.

“Dari 14 TKP, pelaku berhasil menjalankan aksinya di 10 TKP saja, untuk 4 TKP lainnya baru percobaan, sedangkan dari penelusuran kami, sudah ada 6 korban yang melaporkan ke kami,” jelasnya.

Menurut Kapolres, modus pelaku dalam menjalankan aksinya, adalah mencari sasaran ditempat – tempat yang sepi, dimana aksinya terakhir pelaku adalah saat menjalankan aksinya di Desa Suboh Pakusari dengan korbannya 2 wanita.

“Pelaku menjalankan aksinya di tempat-tempat yang sepi, saat melihat sasaran atau target, pelaku mendatangi korban dengan mengalungkan sebilah golok untuk bisa menguasai barang berharga milik korban, seperti yang dilakukan pada 31 Januari kemarin di Suboh,” jelasnya.

Bacaan menarik :  Bhabinkamtibmas Pulau Pari Bantu Damkar Padamkan Kebakaran Lahan Ilalang Di Pantai Perawan

Dari aksinya yang terakhir, menurut Kapolres, pelaku berhasil menggondol 2 unit Tab atau Android, dan yang tunai Rp. 700 ribu milik korban. “Untuk barang bukti Tab berhasil kami amankan, namun untuk uang tunai 700 ribu, sudah dihabiskan pelaku untuk pesta miras dan membeli obat obatan terlarang,” bebernya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHp, dimana ancaman maksimalnya adalah 9 tahun penjara. (Aji haris)

Bagikan postingan
Brimob Polda Metro Jaya Gerak Cepat Tangani Ledakan di Pasar Cimanggis, Evakuasi dan Sterilisasi Dilakukan
0
Kapolsek Sekincau Silaturahmi ke Sejumlah Kecamatan, Ajak Masyarakat Aktifkan Siskamling Jaga Kamtibm
0
Dana Milik Warga Bukan Hak Oknum – Kapolda Kalteng Diminta Segera Panggil Mukti Ali & Oknum AS Selaku kuasa PT NPR, Buktikan Hak Kelola Di Lapangan!
0
Jelang Pilkakon Serentak, Polres Pringsewu Periksa Kesiapan Kendaraan Dinas
0
KEPADA KEJARI BARITO UTARA & POLDA KALTENG: Usut Tuntas Dugaan Persekongkolan – Jangan Ada yang Dilindungi!
0
Lokakarya Hari Kesehatan Mental Sedunia 2026: “Rekat Bersama, Merawat Jiwa”: KJRI Hamburg Hadirkan Ruang Aman untuk Saling Mendengar dan Menguatkan 
0
Gaming passion from luck to skill via https://vegas-heros.uk today
0
Jelang Pilkakon Waluyojati, Polres Pringsewu Ajak Calon dan Panitia Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
0
Di Era Irjen Helfi Assegaf, Polda Lampung Ungkap Kasus dengan Potensi Kerugian Negara Ratusan Miliar
0
Sambut Hari Santri dan HUT Lampung Barat Ke 35, PCNU Lampung Barat Jadwalkan Gelar Sholawat Bersama Gus Rodhi Ahsan di Sekincau
0
Peduli Korban Kebakaran, Pujakesuma Lampung Barat Salurkan Donasi untuk Keluarga Andre di Pekon Balak
0
Bupati Parosil Dukung Podcast IJTI untuk Promosikan Potensi Lampung Barat
0