Polda Metro Jaya berhasil Tangkap Pasutri Tesangka TPPO

Penulis :

Lucky sun

Jakarta,traznews.com

Subdit Sumdaling Ditkrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 22 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMII) di dua lokasi (TKP).

Kasus ini terungkap setelah mendapatkan laporan adanya dugaan tindak pidana pedagangan orang (TPPO)  yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) yang bukan dari sebuah perusahaan atau pun organisasi tetapi aksi kejahatan ini dilakukan secara pribadi.

 

Pasutri yang ditangkap yakni AG dan F. ” Pasutri ini diamankan karena telah merekrut calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal atau terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dan calon pekerja diiming iming bekerja menjadi cleaning service di negara Arab Saudi. Namun faktanya berdasarkan bukti visa daripada calon PMI tersebut adalah visa untuk berziarah ke negara Arab Saudi dengan masa berlaku selama 90 hari,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Bacaan menarik :  Kapolrestro Bekasi Kota pimpin Apel Pasukan gabungan Pengamanan UnrasDampak Penyesuaian BBM

 

Auliansyah menerangkan kasus ini terungkap usai penyidik melakukan penyelidikan di sebuah rumah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu (7/6) kemarin. Rumah itu ternyata dijadikan tempat untuk menampung 15 orang calon PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Arab Saudi.

 

“15 calon PMI direkrut, diproses, dan ditempatkan oleh saudari F bersama-sama dengan suaminya yaitu saudara AG secara orang perseorangan atau mandiri,” ucap Auliansyah.

 

Tak berhenti sampai disitu, penyidik lanjut mengembangkan kasus ini dengan membidik rumah F dan AG di kawasan Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur

 

Dari hasil pengembangan ungkap aulia, petugas kembali menemukan barang bukti sembilan paspor dan visa yang telah dibuat tersangka. Hasil penelusuran dari visa dan paspor itu, kedua tersangka ini akan memberangkatkan sembilan orang ke Arab Saudi pada 7 Juni 2023 mendatang dengan rute penerbangan Surabaya-Singapura-Sri Langka-Arab Saudi.

Bacaan menarik :  Rakor Pembangunan Kesejahteraan Wilayah Adat SAIRERI , Minta Pemerintah Untuk Diberikan Otonomi Daerah Atau Pemekaran.

 

Auliansyah menjelaskan, polisi mengembangkan kasus ini dan berhasil mengamankan tujuh orang korban TPPO di kawasan Cijantung. Ketujuh korban TPPO ini sudah memiliki paspor dan visa.

 

“Jadi secara keseluruhan ada 22 korban yang kami amankan di dua TKP,”ujarnya.

 

Meski begitu, lanjut Aulia menjelaskan bahwa penyidik

belum merinci para korban dijanjikan digaji berapa oleh pasutri.

 

Aulia Perwira hanya menegaskan bahwa penelusuran masih terus dilakukan. ” Kita masih terus melakukan pendalaman pada kasus ini,” tukasnya.

 

Sementara barang bukti yang berhasil disita, terang Aulia adalah berupa 16 paspor dan visa korban TPPO, satu unit mobil, dan 19 tiket penerbangan.

 

Pada kasus ini terhadap ke dua tersangka penyidik akan menerapakan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 53 ayat 1 KUHP. ” Ke dua tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tandas Aulia.

Bacaan menarik :  Jakarta International Premium Products Fair (JIPremium 2023) Edisi Ke-4 Pamerkan Produk Premium Terbaik Asal Indonesia dan Luar Negri 
Bagikan postingan
Sai Di Pujei Satu, Song Bye Bung Tam
0
Polisi Hadir di Pasar Baru Way Kandis, Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru
0
Alfian Anggota DPRD Muko Muko Hanura Ikuti Bimtek di Jakarta, Bahas Digitalisasi dan Swasembada Pangan
0
Polda Lampung Siapkan Pengawalan Estafet untuk Pemudik Nataru 2024-2025
0
Pimpin Peringatan Hari Ibu ke-96, Kapolda Lampung Ajak Kenang Peran Besar Perempuan
0
Ispahan Setiadi Hadiri Bimtek Dan HUT ke-18 Partai Hanura
0
Dewanto, Anggota DPRD Toli Toli, Apresiasi Fokus Ketum Hanura pada Pertanian
0
Pasdisata Kabilangan Berharap Partai Hanura Menjadi Partai Besar pada 2029
0
Partai Hanura Menggelar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-18  Di Ancol
0
Jelang Nataru, Ditreskrimsus Polda Lampung Imbau Pedagang Hindari Praktik “Nakal” Penimbunan Bahan Pokok
0
Terpilih Secara Aklamasi Ketua RT 04 RW 06 Azies Mulyadi Komitmen Jalankan Program Pemerintah
0
Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Pengeroyokan  Di Kebon Kacang, Satu Orang Tewas 
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!