Polda Metro Jaya berhasil Tangkap Pasutri Tesangka TPPO

Penulis :

Lucky sun

Jakarta,traznews.com

Subdit Sumdaling Ditkrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 22 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMII) di dua lokasi (TKP).

Kasus ini terungkap setelah mendapatkan laporan adanya dugaan tindak pidana pedagangan orang (TPPO)  yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) yang bukan dari sebuah perusahaan atau pun organisasi tetapi aksi kejahatan ini dilakukan secara pribadi.

 

Pasutri yang ditangkap yakni AG dan F. ” Pasutri ini diamankan karena telah merekrut calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal atau terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dan calon pekerja diiming iming bekerja menjadi cleaning service di negara Arab Saudi. Namun faktanya berdasarkan bukti visa daripada calon PMI tersebut adalah visa untuk berziarah ke negara Arab Saudi dengan masa berlaku selama 90 hari,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Bacaan menarik :  Polda Metro Jaya Mengungkap Kasus Pembunuhan Berencana Disertai Pencurian

 

Auliansyah menerangkan kasus ini terungkap usai penyidik melakukan penyelidikan di sebuah rumah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu (7/6) kemarin. Rumah itu ternyata dijadikan tempat untuk menampung 15 orang calon PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Arab Saudi.

 

“15 calon PMI direkrut, diproses, dan ditempatkan oleh saudari F bersama-sama dengan suaminya yaitu saudara AG secara orang perseorangan atau mandiri,” ucap Auliansyah.

 

Tak berhenti sampai disitu, penyidik lanjut mengembangkan kasus ini dengan membidik rumah F dan AG di kawasan Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur

 

Dari hasil pengembangan ungkap aulia, petugas kembali menemukan barang bukti sembilan paspor dan visa yang telah dibuat tersangka. Hasil penelusuran dari visa dan paspor itu, kedua tersangka ini akan memberangkatkan sembilan orang ke Arab Saudi pada 7 Juni 2023 mendatang dengan rute penerbangan Surabaya-Singapura-Sri Langka-Arab Saudi.

Bacaan menarik :  Bank Jateng  Hadir Di  Acara Hut paguyuban  Jawa Tenggah Di Jakarta

 

Auliansyah menjelaskan, polisi mengembangkan kasus ini dan berhasil mengamankan tujuh orang korban TPPO di kawasan Cijantung. Ketujuh korban TPPO ini sudah memiliki paspor dan visa.

 

“Jadi secara keseluruhan ada 22 korban yang kami amankan di dua TKP,”ujarnya.

 

Meski begitu, lanjut Aulia menjelaskan bahwa penyidik

belum merinci para korban dijanjikan digaji berapa oleh pasutri.

 

Aulia Perwira hanya menegaskan bahwa penelusuran masih terus dilakukan. ” Kita masih terus melakukan pendalaman pada kasus ini,” tukasnya.

 

Sementara barang bukti yang berhasil disita, terang Aulia adalah berupa 16 paspor dan visa korban TPPO, satu unit mobil, dan 19 tiket penerbangan.

Bacaan menarik :  Pelopor Pemimpin Nusantara (PPN) Deklarasi Dukung Prabowo Gibran Sekali Putaran

 

Pada kasus ini terhadap ke dua tersangka penyidik akan menerapakan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 53 ayat 1 KUHP. ” Ke dua tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tandas Aulia.

Bagikan postingan
Strategie vincenti e https://amazingbets-italy.it per scommettitori esperti e appassionati di sport
0
0
Étonnants décors virtuels autour de https://sllotlairs-france.fr pour des sessions de jeu immersives et divertissantes
0
Wichtige Informationen über granawins-de.com.de und Tipps für den erfolgreichen Weinanbau
0
Rozważne zakłady z bisoncasino i komfortowa rozrywka online dla każdego gracza
0
Bupati Nias Ya’atulo Gulo di Rakernas VII HIMNI 2026: Tantangan Nias Pulau Impian Ada di SDM
0
Polri Tambah Dukungan Personel Brimob Lintas Daerah untuk Penanganan Karhutla
0
Subuh Keliling, Upaya Polri Perkuat Harkamtibmas melalui Kedekatan Dengan Masyarakat
0
Précision et chance combinées avec coins-strike.fr pour des sessions de jeu palpitantes et fructueuses
0
Muhammad Rullyandi Apresiasi Pembentukan UU Penilai dan Peran Strategis MAPPI
0
Perkuat Benteng Kemerdekaan Pers, IWO Pringsewu Gandeng Advokat untuk Wartawan
0
Konferensi PWI Tangsel 2026, Tahapan Verifikasi Anggota Resmi Berakhir
0