Polda Lampung Ungkap Kasus Love Scamming, Kerugian Korban Capai Rp1,4 Miliar

Penulis :

Red

Lampung Selatan – Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penipuan online bermodus Love scamming di Rutan Kelas IIB Kota Bumi Kab. Lampung Utara Provinsi Lampung, dengan total kerugian korban mencapai Rp1.4 Milyar Rupiah

 

Kapolda Lampung Helfi Assegaf, melaksanakan Konperensi Pers di Siger Lounge Polda Lampung, Senin (11/5/2026).

 

Kegiatan dihadiri Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta Pangdam XXI Kristomei Sianturi

 

Kapolda Lampung Menegaskan Bahwa kasus ini terbongkar setelah Subdit V Siber Dit Krimsus Polda Lampung menerima informasi DITPEM INTEL DITJENPAS ,terkait adanya 156 unit handphone Milik Warga Binaan Lapas Kelas IIB Kota Bumi ,yang digunakan untuk tindak pidana ITE dengan modus Love scamming pada 30 April 2026.

Bacaan menarik :  TIM ADVOKASI Pembela Tanah Merah Minta Pertamina Perhatikan Korban Terbakarnya Depo Plumpang

 

Saat Melaksanakan Penipuan online Modus Para pelaku membuat akun media sosial palsu dan mengaku sebagai anggota Polri atau TNI.

 

Setelah menjalin hubungan dengan korban wanita, pelaku mengajak Video Call Sex (VCS) lalu merekamnya.

 

Korban kemudian dihubungi pihak lain yang mengaku anggota Propam Polri dan Polisi Militer TNI AD dan mengancam akan menyebarkan rekaman VCS tersebut jika tidak mentransfer sejumlah uang.

 

“Dari Aksi Penipuan Ke Korban, Uang dari hasil pemerasan dibagi 30 persen untuk pemuka, 10 persen untuk penembak, dan 60 persen untuk pekerja,” ujar Helfi

 

Dari hasil penyelidikan, sebanyak 137 orang Warga Lapas Binaan ditetapkan terlibat. Total korban mencapai ratusan orang dengan kerugian Rp1.4 Miyar Rupiah.

Bacaan menarik :  Polres Lampung Barat Ungkap Kasus  Penipuan Transaksi Elektronik

 

Polisi menyita barang bukti berupa 156 unit handphone, pakaian dinas Polri, buku tabungan beserta ATM, 6 kartu BRIZZI, dan 1 kartu SIM.

 

Ditemukan juga 10 rekening penampung dari berbagai bank dan dompet digital.

 

Para pelaku dijerat Pasal UU ITE, Pasal 407 KUHP tentang pornografi, dan Pasal 492 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

 

Kapolda menegaskan penyelidikan masih terus dikembangkan.

“Kami imbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan online berkedok love scamming,” tegas Helfi

 

Kapolda Lampung juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor Ke pihak Kepolisian dimana Saja ,apabila menjadi korban penipuan bermodus serupa, dan mengimbau seluruh jajaran untuk memperkuat komitmen dalam memberantas segala bentuk penyimpangan di lingkungan pemasyarakatan.

Bacaan menarik :  Komandan Brigade 17 LMP Laporkan Penggelapan Uang Pembebasan Lahan Tol Trans Sumatera Ke Kementerian Agraria.
Bagikan postingan
Majestic fortunes await players https://slots-palaces.net navigating https://slots-palaces.nets vibrant world
0
Reliable strategies for winning with casinos-days.org and maximizing your gameplay experience
0
Genuine strategies featuring maniacasinos.co.uk for savvy casino enthusiasts today
0
Einsteiger-Tipps für erfolgreiches Trading mit dudespin und clevere Marktanalysen
0
Vermakelijke kansspelen met plinko casino game real money en optimale winstkansen
0
PWI Provinsi Banten Telah Terima Berkas Verifikasi Keanggotaan PWI Kota Tangsel
0
Rentable análisis de opciones con sol casino no deposit bonus para nuevos usuarios
0
Viral! Video Keributan di Panggung Orgen Tunggal Seret Nama Anggota DPRD Lampung Barat, Komarudin Watubun Turun Tangan
0
Increíbles oportunidades con sol casino bonus code para ganar dinero real y disfrutar juegos emocionantes online
0
Zanzabella Dituding Menjebak, Kuasa Hukum: Klien Kami Tidak Pernah Menguasai Rekaman Video
0
Genuine hospitality alongside https://vegas-stars-australia.org delivers unforgettable casino experiences
0
Safari Subuh Kamtibmas, Polsek Sekincau Hadir di Tengah Masyarakat, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan
0