Miliki Barang Bukti sebanyak 15,12 gram Shabu dan 10 butir Ekstacy Bandar Narkoba Ditangkap Polisi

Penulis :

Agus

Tulang Bawang Barat, Traznews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil menangkap bandar narkoba asal Tiyuh Toto Mulyo Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat pada hari Jum’at 27 Januari 2023 Pkl 10.00 wib dirumah milik sdr. EDI yang beralamat di Tiyuh Suka Jaya Kecamatan  Gunung Agung Kabupaten setempat,

Adapun nama tersangka AP, Laki-laki, 35 thn, wiraswasta alamat tiyuh Toto mulyo Kecamatan Gunung Terang, diamankan dirumah milik sdr. EDI yang beralamat di Tiyuh Suka Jaya  Gunung Agung beserta barang bukti berupa1 (satu) plastik klip ukuran besar yang di dalamnya berisi kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 5,13 gram, 1 (satu) plastik klip ukuran besar yang di dalamnya berisi kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 2,67 gram, 1 (satu) plastik klip ukuran besar yang di dalamnya berisi kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 2,6 gram, 1 (satu) plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisi kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,53 gram,1 (satu) plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisi kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,57 gram, 1 (satu) plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisi kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,52 gram, 1 (satu) plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisi kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 1,09 gram, 1 (satu) plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisi kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,30 gram, 1 (satu) plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisi kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 1,13 gram, 1 (satu) plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisi kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,56 gram dengan Total keseluruhan seberat 15,12 Gram

Bacaan menarik :  Warga Kecamatan Batu Brak Digegerkan Penemuan Mayat Tanpa Busana.

Lebih lanjut kata Kasat “untuk barang bukti lain yang diamankan yaitu 1 (satu) plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya berisi 8 (delapan) butir pil warna hijau diduga Narkotika jenis Extacy, 1 (satu) plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya berisi 2 (dua) butir pil warna hijau diduga Narkotika jenis Extacy, dengan Total keseluruhan sebanyak 10 Butir.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP. Ndaru Istimawan, S IK melalui Kasat Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, S.H mengatakan kronologis penagkapan Pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 sekira pukul 09.00 WIB, anggota opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga merupakan bandar narkoba yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu di sekitar Tiyuh Suka Jaya Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat.

Bacaan menarik :  Jalani Pemeriksaan, Pelaku Curat Ranmor Mengaku Beraksi Kembali di Way Tuba

Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, sekira jam 09.30 WIB anggota opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat melaksanakan hunting di jalan Poros Tiyuh Suka Jaya Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat. Sekira jam 09.50 WIB anggota opsnal melihat seorang laki-laki mencurigakan yang diduga membawa narkotika jenis shabu di sebuah rumah warga di Tiyuh Suka Jaya Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat sehingga anggota opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat langsung mendatangi dan melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki tersebut yang pada saat itu sedang duduk diruang tamu. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama AP tersebut, anggota opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil ditemukan barang bukti berupa satu buah kantong plastik di dalam saku celana sebelah kiri depan yang dikenakan AP saat itu yang mana kantong plastik tersebut didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip ukuran besar yang di dalamnya berisi kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu” Ucap Kasat.

Bacaan menarik :  Sat Reskrim Polres Pesbar Dan Tekab 308 Presisi Polda Lampung Berhasil Amankan Pelaku Curat Di Tegineneng

Lebih lanjut, “Kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku mangakui Narkotika diduga jenis Shabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dikembangkan, Pelaku AP serta Barang Bukti yg disita dibawa kantor Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat.

Untuk terduga Pelaku Bandar Narkoba Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam Penjara maksimal 20 tahun penjara.

Bagikan postingan
Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2024 Digelar di JCC, Hadirkan 500 Lebih UMKM
0
Peraih Medali Emas Karate O2SN Dunia Kejar Cita-cita Jadi Polwan
0
Regina Ikut Seleksi Akpol Demi Pendidikan Gratis, Tak Mau Bebani Ortu
0
Pengungkapan Kasus Curanmor di Polres Metro Jakarta Utara
0
Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor
0
Jum’at Curhat, Polsek Sekincau Ajak Warga Jaga Kamtibmas.
0
Ciptakan Pilkada Serentak 2024 Aman dan Damai di NTB, Kaops NCS Polri Minta Para Kapolres Bisa Kelola Potensi Konflik
0
Bersama NCS Polri, Masyarakat NTB Kompak Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024
0
Polres Jakbar Gelar Ngopi Bada Ashar Untuk Persiapan  Pilkada 2024 Yang Aman Dan Kondusif
0
Peraih Medali Emas Olimpiade Siswa Persiapkan Diri 2 Tahun Untuk Seleksi Akpol
0
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Trading Forex
0
Rapat Paripurna DPRD Jawaban Pj Bupati Pringsewu Pandangan Fraksi-fraksi
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!