Penahanan Sutikno Diperpanjang, Tim Hukum Pertanyakan Urgensinya

Penulis :

Lucky sun

Paringin,Traznews. Com  Kejaksaan Negeri Balangan memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Sekda Balangan, Sutikno, yang saat ini mendekam di Lapas Kelas IIB Amuntai. Perpanjangan dilakukan setelah masa penahanan awal selama 20 hari berakhir.

 

“Penahanan saat ini sudah masuk tahap kedua. Setelah masa penyidikan awal oleh penyidik, kini perpanjangan dilakukan oleh penuntut umum selama 40 hari,” ujar Kasi Pidsus Kejari Balangan, Nur Rachmansyah SH, kemarin (7/10).

 

Menurutnya, proses penyidikan terhadap Sutikno masih berjalan. Penahanan dinilai perlu untuk kelancaran pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan tambahan.

 

“Penyidikan belum selesai. Kami masih butuh waktu untuk menggali keterangan saksi tambahan dan memperkuat bukti yang berkaitan langsung dengan peran tersangka,” jelasnya.

Bacaan menarik :  Bareskrim Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling

 

Namun, langkah perpanjangan penahanan ini dipertanyakan oleh tim kuasa hukum Sutikno. Mereka menilai tidak ada urgensi yang jelas, terutama karena selama masa penahanan, Sutikno tidak pernah kembali diperiksa oleh penyidik.

 

“Klien kami tidak di-BAP lagi. Lalu untuk apa diperpanjang? Bukankah penahanan itu tujuannya mempercepat proses penyidikan, bukan memperlama?” kata anggota tim hukum, Hottua Manalu.

 

Hottua berujar saat ini tim hukum tengah menyiapkan permohonan penangguhan penahanan. Mereka berharap kejaksaan mempertimbangkan kondisi objektif dan status hukum Sutikno yang masih dalam proses praperadilan.

 

“Ini menyangkut hak asasi klien kami. Penahanan yang tidak aktif digunakan untuk penyidikan, patut dipertanyakan dasar hukumnya,” tambahnya.

Bacaan menarik :  Kejar Kejaran Dengan Polisi, EK (40) Warga Pekon Giham Sukamaju Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya

 

Sebelumnya, Sutikno ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid. Ia dianggap berperan dalam proses pencairan dana hibah saat masih menjabat sebagai Sekda. Namun, tim hukum membantah keterlibatan kliennya dan tengah menggugat status tersangka lewat praperadilan di PN Paringin.

Bagikan postingan
Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Amankan Peresmian Gereja di Kiwirok, Wujudkan Ibadah Aman dan Penuh Kedamaian
0
Tim 3P Polres Metro Jaksel Amankan 9 Pemuda Diduga Hendak Tawuran di Radio Dalam
0
Presiden Prabowo Dorong Kemandirian Pangan Nasional, Mensesneg: Cadangan Beras Tembus 5,3 Juta Ton
0
Prajurit Lanal Bintan Ikuti Tracking Gunung Bintan Dalam Rangka HUT ORARI Ke-4
0
Waisak Wellness Festival 2026 di Baywalk Mall: Kevin Wu Soroti Tekanan Hidup Warga Kota, Ajak Seimbangkan Mental & Fisik
0
Waisak Wellness Festival 2026 Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan Lansia dan Keseimbangan Pikiran
0
Perayaan Kekeluargaan di Bandar Jakarta Ancol: Pesanan Seafood Sesuai, Diskon Rp250 Ribu untuk Belanja Rp2,5 Juta
0
Presiden Prabowo dan Kapolri Panen Raya Jagung Nasional di Tuban Perkuat Ketahanan Pangan
0
Bupati Ela: Program Koperasi Merah Putih Menjadi Langkah Strategis Dalam Memperkuat Fondasi Ekonomi Nasional
0
Kapolri Ungkap Polri Sudah Miliki 1.376 SPPG, Dukung Program MBG
0
Ketua JMI Kota Metro Andy Gunawan, S.H Apresiasi Kapolda Lampung Instruksikan Tembak Ditempat Pelaku Begal
0
Kapolda Lampung Perintahkan Jajaran Tembak di Tempat Para Pelaku Begal dan Curanmor
0