Sat Reskrim Polres Pesisir Barat Tangkap 2 Pria Dalam Foto Ini, Berikut Ceritanya 👇👇.

Penulis :

Pesisir Barat – Sat Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil Ungkap Kasus Perkara dugaan Tindak Pidana “Persetubuhan terhadap anak dibawah umur” di pekon kota Jawa kec. Bangkunat Kab. Pesisir Barat. Sabtu (04/05/24).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat AKP Riki Nopriansyah, S.H.,M.H membenarkan bahwa Sat Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan 2 pelaku yang berinisial AR (21) alamat Pekon Kota Jawa, Kec. Bangkunat, Kab. Pesisir Barat dan MA (18) Alamat Pekon Biha, Kec. Pesisir selatan Kab. Pesisir Barat telah melakukan perbuatan cabul “Persetubuhan terhadap anak dibawah umur” terhadap korban yang berinisial PV (14) alamat Dusun Sukuharjo, Pekon Pemerihan, Kec. Bangkunat, Kab. Pesisir Barat.

Kejadian tersebut terjadi Pada Bulan Agustus 2023 sekira Pukul 03.30 wib, ketika pelaku MA mengajak korban PV dan temanya AL menuju ke rumah pelaku AR. Sesampainya di sana AR sudah menunggu di teras rumah dan mengajak mereka ngbrol di dalam rumah. Kemudian MA mengajak korban PV untuk masuk kedalam kamar AR dan mulai mengajak korban untuk bersetubuh namun korban menolak, kemudian MA memaksa korban dengan melepaskan pakaian nya dan melakukan persetubuhan tersebut.

Bacaan menarik :  Polres Pesisir Barat Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Krakatau tahun 2024

Kemudian setelah selesai melakukan perbuatan bejat nya tersebut pelaku MA keluar dan memberitahu kan kepada pelaku AR,sementara itu korban masih di dalam kamar, setelah itu pelaku AR masuk kedalam kamar dan juga melakukan perbuatan bejat tersebut terhadap korban PV. Setelah selesai itu korban dan temanya di antar kembali oleh pelaku MA.

Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesisir Barat yang dipimpin Kaurbinopsnal Sat Reskrim Ipda Samuel Juan Millennio, S.Tr.K Pada hari Sabtu tanggal 04 April 2024 sekira Pukul 02.00 WIB mengamankan 4 (empat) orang laki-laki yang bernama MA, AR,WN dan EI di pekon kota Jawa kec. Bangkunat kab. Pesisir barat.

Bacaan menarik :  Gelapkan Sepeda Motor, Warga OKU Diciduk Polisi. 

Kemudian membawanya kekantor Polres Pesisir Barat untuk dilakukan Pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang laki-laki tersebut, setelah dilakukan Pemeriksaan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Pesisir Barat pun menetapkan MA dan AR sebagai Tersangka dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Akibat perbuatan nya para pelaku di jerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
(Humas Polres Pesisir Barat)

Bagikan postingan
Kader Golkar Gugat Hasil Munas XI, Sidang Perdana Digelar 10 Oktober 2024
0
Awak Media Sambangi Polda Metro Jaya Untuk Konfirmasi Proses Hukum Kasus Pemalsuan Data Perusahaan 
0
468 Personel Disiagakan Amankan Kampanye Cagub Dan Cawagub Jakarta Hari Ini
0
Cegah Tawuran Pelajar, Polsek Cempaka Putih Gelar Deklarasi Anti Tawuran
0
Jajaran PJU Polda Metro Jaya Sambangi Satkamling RW 08 Pedaengan Cakung Dalam Cooling System Menghadapi Pilkada 2024
0
Divisi Humas Polri Gelar Supervisi Dan E-learning di Polda Malut
0
Polisi Ungkap Kronoligis Lengkap Kasus Pencabulan Anak Di Panti Asuhan Tangerang
0
Penemuan mayat berkelamin perempuan di Pemangku Sidomulyo Pekon Suka Negara kec. Ngambur kab. Pesisir Barat
0
SPJI Menyapa Sekolah di SMA Negeri 1 Sukau
0
Jaga Kebugaran Tubuh Kapolsek Sekincau Beserta Anggota Olahraga Bersama Pemuda Betung Sukosari.
0
Menkominfo Blokir Aplikasi TEMU Untuk Melindungi Pelaku UMKM Dari Produk Asing 
0
Tepat di hari Ulang tahunnya Rifaie Arif Kembali dipercaya Nahkodai PWI Lambar Masa Bakti 2024-2027
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!