Aksi Sigap Polisi Tangkap Suami Tega Bacok Istri di Lampung Utara

Penulis :

Lampung Utara – Petugas Polsek Abung Selatan menangkap hingga mengungkapkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRD) pelaku suami tega membacok istrinya hingga mengalami luka-luka serius.

Pelaku Roni Handoko (26) warga Dusun Mergo Mulyo Desa Abung Jayo, Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara. Korban Badriah (37) kini tengah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

“Benar, telah terjadinya KDRT antara suami istri hingga menyebabkan korban istri mengalami luka-luka berat,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Kamis (2/5/2024).

Dari penyelidikan dan keterangan saksi anak korban, Umi menjelaskan, tindak pidana penganiayaan ini bermula saat pelaku Roni Handoko menuduh istrinya Badriah telah selingkuh saat izin pergi ke pasar, Rabu (1/5/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

Bacaan menarik :  Satlantas Polres Lampung Barat Selidiki Kecelakaan Bus Masuk Jurang

Akibatnya suami istri ini terlibat cekcok mulut. Tak berhenti di situ, pelaku suaminya sendiri ini tiba-tiba mencekik korban Badriah dan mengambil sebilah pisau gagang kayu.

Pelaku terlanjur gelap mata langsung menghujamkan pisau ke arah korban tepatnya bagian kepala sebanyak 3 kali, tangan kanan dan kiri hingga menyebabkan jari telunjuk putus, serta lengan kiri korban.

“Setelah menganiaya korban, pelaku ini melarikan diri ke arah kebun jagung yang tidak jauh dari rumah mereka,” kata Umi.

Warga mengetahui peristiwa ini melapor kepada anggota Polsek Abung Selatan. Polisi tiba di TKP dibantu warga, pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi di dalam kebun jagung warga.

“Pelaku ini langsung diamankan ke Mapolsek, untuk korban dilarikan untuk dirawat di IGD RS Candimas Medical Center,” imbunnya.

Bacaan menarik :  Camat Sekincau Pimpin Sertijab Peratin Pekon Tiga Jaya Dan Pekon Waspada

Atas peristiwa ini, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa helai pakaian korban, hingga sebilah pisau bergagang kayu dan bersarung kayu. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, atau Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDR.

“Ancaman pidana kurungan 15 tahun penjara,” tandas eks Kapolres Metro tersebut.

 

Bagikan postingan
Zanzabella Dituding Menjebak, Kuasa Hukum: Klien Kami Tidak Pernah Menguasai Rekaman Video
0
Genuine hospitality alongside https://vegas-stars-australia.org delivers unforgettable casino experiences
0
Rzetelne informacje o https://corgibet.org.pl dla graczy szukających nowych możliwości zakładów sportowych
0
Safari Subuh Kamtibmas, Polsek Sekincau Hadir di Tengah Masyarakat, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan
0
Korkealaatuiset kasinopelit ja big-luckysfi.com tarjoavat jännitystä sekä viihdettä kaikille pelaajille
0
Realne szanse wygranej online dostępne dzięki platformie allright-casinos.net.pl dla każdego gracza
0
Sumsumnya Lumer, Harganya Bersahabat! Cuma di Kedai Resto Shini Bakso Tulang Way Bungur
0
Stratégies fiables pour les paris en ligne, découvrez highflybets.fr et maximisez vos chances de succès sportif
0
Razia Gabungan di Sukadana, 5 Pengendara Kena Tilang Manual Saat Sosialisasi Keringanan Pajak
0
Merveilleux univers et fastsllot-fr.fr pour des sensations fortes inoubliables aux joueurs passionnés
0
Polisi Bersama Masyarakat,Kapolres Lampung Barat Turun Langsung Giat   Pam Rawan Pagi 
0
Tania Apresiasi Pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi, Penggantian Plat Nomor Dinilai Cepat
0