Aksi Sigap Polisi Tangkap Suami Tega Bacok Istri di Lampung Utara

Penulis :

Lampung Utara – Petugas Polsek Abung Selatan menangkap hingga mengungkapkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRD) pelaku suami tega membacok istrinya hingga mengalami luka-luka serius.

Pelaku Roni Handoko (26) warga Dusun Mergo Mulyo Desa Abung Jayo, Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara. Korban Badriah (37) kini tengah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

“Benar, telah terjadinya KDRT antara suami istri hingga menyebabkan korban istri mengalami luka-luka berat,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Kamis (2/5/2024).

Dari penyelidikan dan keterangan saksi anak korban, Umi menjelaskan, tindak pidana penganiayaan ini bermula saat pelaku Roni Handoko menuduh istrinya Badriah telah selingkuh saat izin pergi ke pasar, Rabu (1/5/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

Bacaan menarik :  Bupati Parosil Mabsus, Giat VLH dan KLA TP 2022 Secara Virtual

Akibatnya suami istri ini terlibat cekcok mulut. Tak berhenti di situ, pelaku suaminya sendiri ini tiba-tiba mencekik korban Badriah dan mengambil sebilah pisau gagang kayu.

Pelaku terlanjur gelap mata langsung menghujamkan pisau ke arah korban tepatnya bagian kepala sebanyak 3 kali, tangan kanan dan kiri hingga menyebabkan jari telunjuk putus, serta lengan kiri korban.

“Setelah menganiaya korban, pelaku ini melarikan diri ke arah kebun jagung yang tidak jauh dari rumah mereka,” kata Umi.

Warga mengetahui peristiwa ini melapor kepada anggota Polsek Abung Selatan. Polisi tiba di TKP dibantu warga, pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi di dalam kebun jagung warga.

“Pelaku ini langsung diamankan ke Mapolsek, untuk korban dilarikan untuk dirawat di IGD RS Candimas Medical Center,” imbunnya.

Bacaan menarik :  Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo) Lampung Barat, Laksanakan Rapat Konsolidasi Dengan Beberapa Organisasi Pers. 

Atas peristiwa ini, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa helai pakaian korban, hingga sebilah pisau bergagang kayu dan bersarung kayu. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, atau Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDR.

“Ancaman pidana kurungan 15 tahun penjara,” tandas eks Kapolres Metro tersebut.

 

Bagikan postingan
Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Giat Jumat Curhat Di Pucuk Gunung
0
Nona Hana Diamond Master Atomy Indonesia Centre Perkenalkan Teknologi Korea Temui Korwil MGG Jember Catur Teguh Wiyono
0
Ketua LSM Barak Indonesia David Candra Bersama Jajaran Audiensi Dengan Kesbangpol Prov DKI Jakarta
0
Publik Puas Mudik Lancar, Presiden KAI: Berkat Operasi Ketupat 2024
0
Polres Metro Jakarta Timur Bagikan 300 Makan Siang Gratis Warga Slum Area
0
Kapolres Metro Jakarta Utara Silahturahmi Dipesantren Ilmu Qur’an Al Misbah Di Tanjung Priok
0
3 Pilar bersama Polsek Metro Tanah Abang Bagikan Sembako 884 Karung Beras Kepada Warga
0
TNI-Polri Gelar Apel Pasukan Pengamanan World Water Forum Ke-10 di Bali
0
Wakili Provinsi Lampung, TP PKK Lampung Barat Ikuti Sejumlah Lomba di HKG PKK Ke-52 di Solo.
0
Sinergitas Disperpusip Jatim Dan Disperpusip Bojonegoro Dengan Ndalem Garudeyan Dan CEC Untuk Mengembangkan Perpustakaan Pustaka Ndalem
0
Hi.Parosil Mabsus Orang Pertama Yang Mendaftarkan Diri Bacabup Lambar Di DPC PKB.
0
Ungkap Tempat Produksi Tembakau Sintetis, Sat Narkoba Polres Tangsel Amankan 3 Tersangka dan 1 DPO
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!