Aksi Sigap Polisi Tangkap Suami Tega Bacok Istri di Lampung Utara

Penulis :

Lampung Utara – Petugas Polsek Abung Selatan menangkap hingga mengungkapkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRD) pelaku suami tega membacok istrinya hingga mengalami luka-luka serius.

Pelaku Roni Handoko (26) warga Dusun Mergo Mulyo Desa Abung Jayo, Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara. Korban Badriah (37) kini tengah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

“Benar, telah terjadinya KDRT antara suami istri hingga menyebabkan korban istri mengalami luka-luka berat,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Kamis (2/5/2024).

Dari penyelidikan dan keterangan saksi anak korban, Umi menjelaskan, tindak pidana penganiayaan ini bermula saat pelaku Roni Handoko menuduh istrinya Badriah telah selingkuh saat izin pergi ke pasar, Rabu (1/5/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

Bacaan menarik :  Sat Reskrim Polres Pesisir Barat Ungkap Kasus Perburuan Satwa Dilindungi

Akibatnya suami istri ini terlibat cekcok mulut. Tak berhenti di situ, pelaku suaminya sendiri ini tiba-tiba mencekik korban Badriah dan mengambil sebilah pisau gagang kayu.

Pelaku terlanjur gelap mata langsung menghujamkan pisau ke arah korban tepatnya bagian kepala sebanyak 3 kali, tangan kanan dan kiri hingga menyebabkan jari telunjuk putus, serta lengan kiri korban.

“Setelah menganiaya korban, pelaku ini melarikan diri ke arah kebun jagung yang tidak jauh dari rumah mereka,” kata Umi.

Warga mengetahui peristiwa ini melapor kepada anggota Polsek Abung Selatan. Polisi tiba di TKP dibantu warga, pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi di dalam kebun jagung warga.

“Pelaku ini langsung diamankan ke Mapolsek, untuk korban dilarikan untuk dirawat di IGD RS Candimas Medical Center,” imbunnya.

Bacaan menarik :  Hi.Untung , Aleg Fraksi Gerindra Respon Cepat Minimnya LPJ Menuju UPTD Puskesmas Sekincau.

Atas peristiwa ini, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa helai pakaian korban, hingga sebilah pisau bergagang kayu dan bersarung kayu. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, atau Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDR.

“Ancaman pidana kurungan 15 tahun penjara,” tandas eks Kapolres Metro tersebut.

 

Bagikan postingan
Abdul Basir Soroti Kendala Pasokan Bahan Dalam Program Makan Bergizi Gratis
0
Putra Daerah Lampung Barat Siap Harumkan Nama Daerah di Kejurnas 2026 Bulan Mei Mendatang !
0
APPMBGI Donggala: Pasokan MBG Aman, Harga Susu Jadi Tantangan Utama
0
Di Balik Keringat dan Tekad, Personel Lanud Sjamsudin Noor Jalani Tes Kesamaptaan Demi Kenaikan Pangkat
0
Perkuat Silaturahmi, Panglima TNI Hadiri Pertemuan Purnawirawan TNI di Kemhan
0
Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Latihan Gabungan di Karimunjawa
0
Aksi Cinta Pantai, Semangat Hari Bumi dan 40 Tahun Pengabdian Lanal Bengkulu
0
Tolak Musda Ulang: HMI Cabang Medan Nyatakan Mosi Tidak Percaya Kepada PB HMI
0
Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (IKA UNDIP)  Menggelar acara Halalbihalal & Temu Kangen
0
Aksi Solidaritas Pemuda Muslim Nusantara Bersatu Dukung Jusuf Kalla sebagai Tokoh Pemersatu Bangsa
0
Srikandi Penjaga Negeri, Polwan dan Kowad Perkuat Sinergi Lewat Olahraga Bersama Jelang May Day 2026
0
Heboh!! Ribuan Warga Padati Lapangan Sribawono Nonton Konser Denny Caknan Meriahkan HUT ke-27 Lampung Timur
0