Limbah Batubara PT MBS Dikeluhkan Warga dan Pengguna Jalan

Penulis :

Tim Redaksi

Jakarta, traznews.com Masyarakat pengguna Jalan Raya Cacing dari arah Tanjung Priok menuju Cakung, mengeluhkan banyaknya debu batubara di sepanjang jalan di depan penumpukan Batubara milik PT Maju Bersama Sejahtera (MBS) sekitarnya, tepatnya sebelum perumahan Garden City.

 

Selain pengguna jalan, warga sekitar perusahaan juga mengeluhkan abu batubara sangat mengganggu pernapasan karena pekatnya bau debu batubara itu. Bahkan debu batubara itu nampak tebal menempel di jalanan sehingga membahayakan pengguna jalan.

“Selain kita merasa kecewa karena bau dan ancaman penyakit dari polusi batubara itu mengancam kesehatan, juga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” ungkap seorang warga sekitar seraya meminta namanya tidak disebutkan.

Dia berharap kepada Suku Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur untuk menindak tegas perusahaan tersebut jika terbukti melanggar undang-undang lingkungan hidup. Pengelola perusahaan lanjutnya, harus punya kepedulian kepada masyarakat.

Bacaan menarik :  Agoest Zakaria Satu Satunya Anak Betawi Yang Menjadi Ketua Umum KAMIJO.

“Pemerintah harus menanggapi keluhan warga, bukan cuma masalah laka yang terjadi tapi juga bisa membahayakan kesehatan masyarakat lingkungan perusahaan,” ungkapnya.

Semenjak depo penumpukan spael Batubara PT MBS beroperasi, Jalan Raya Cacing sekitar perusahaan makin licin dan debunya juga bertebangan dilingkungan warga.

Para warga mengakui bahwa jika perusahaan mematuhi izin dampak lingkungan atau Amdal, mereka harus tau dampak polusi mempengaruhi Kesehatan bagi warga sekitar perusahaan.

Diceritakan bahwa baru-baru ini ada pengendara motor yang terjatuh akibat licinnya jalan karena sisah pasir batu bara yang berceceran di jalan raya. “Saya sangat berharap agar pemerintah menanggapi keluhan warga, dan ke depannya harus ada perhatian perusahaan bagi kesehatan warga,” katanya.

Bacaan menarik :  Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok Ungkap Dua Kasus Pencurian Dalam Waktu Satu Minggu

 

Untuk diketahui, Menurut UU No 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) PPLH adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran, kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Setiap penanggung jawab usaha yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan atau melakukan tindakan tertentu.

Bacaan menarik :  Jaksa Agung RI Mengingatkan Kejati, Kejari, Asisten Tidak Bermain Proyek di Pemerintahan

Selain diharuskan membayar ganti rugi, pencemar atau perusak lingkungan hidup dapat pula dibebani memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan.

Memulihkan fungsi lingkungan hidup, menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran.

Bagikan postingan
Remaja Asal Way Tenong Pergi Meninggalkan Rumah, Keluarga Berharap Segera di Ketemukan.
0
Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Ini Ada 3 Cara Bayar Pajak Lebih Mudah
0
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0
Jelang Musorkab, Calon Ketua KONI Lambar Gelar Pertemuan dengan Pengurus dan Pengcab.
0