Tower BTS yang Berdiri di Permukiman RW 12 Diduga Melanggar Tata Aturan Hukum

Penulis :

Team redaksi

Jakarta, traznews.com

Terkait berdirinya Tower Menara Telekomunikasi atau Base Transceiver Sistem (BTS) di Perumahan Taman Semanan Indah Jl. Dharma Karya 2 Blok D-8 No. 1 A, RT. 010 RW. 012, Kel. Semanan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat, telah mendapat penolakan keras dari warga sekitar, khususnya RT 07/09/10. Selain tanpa adanya sosialisasi dan izin persetujuan, warga juga khawatir akan dampak radius yang berpengaruh kepada lingkungan seperti keselamatan, kesehatan dan anjloknya harga properti, karena berdirinya Tower BTS di tengah permukiman. Senin (22/05/2023)

 

Pihak perusahaan yang sedang melaksanakan pengerjaan instalasi Tower BTS dihalau oleh warga. Sehingga terjadi perseteruan antara warga dengan beberapa pihak PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia yang mengaku sudah mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh Dinas Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Daerah DKI Jakarta.

 

Lebih lanjut, para warga melontarkan kebingungannya akan keberadaan pejabat setempat yakni pihak RW. 012 Kelurahan Semanan yang dianggap tidak membela kepentingan warga, “Kami bertanya-tanya, ada apa gerangan seorang ketua RW sampai mengorbankan dan membenturkan warganya. Padahal tugas seorang RW adalah mengayomi, melayani, membela kepentingan warga, tetapi ini terlihat seperti membela kepentingan perusahaan yang bukan bagian dari warganya” ungkap mereka.

 

Atas dasar itu, akhirnya pada tanggal 7 Maret 2023 warga melakukan pengaduan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui JAKI (Aplikasi Jakarta yang menyediakan layanan satu pintu untuk membantu keseharian warga), dan sesuai database perizinan DPMPTSP diinformasikan bahwa Tower BTS dengan alamat tersebut tidak terdaftar alias tidak berizin. Kemudian, pada tanggal 13 Maret 2023 warga melakukan Pengaduan ke Pendopo Balaikota dengan menyertakan bukti data pendukung dan diterima oleh Petugas Portal CRM Pendopo dengan Nomor Laporan TP 230313LF1M tertuju TL ke Satpol PP dan DPMPTSP.

Bacaan menarik :  Kapolda Metro Jaya Pantau Lokasi Wisata Ancol dan TMII

 

“Sesuai tindak lanjut laporan warga di JAKI, petugas Satpol PP mendatangi lokasi dan memberi peringatan ke pemilik atau penanggung jawab lokasi untuk tidak melakukan kegiatan apapun yang berhubungan dengan tower. Sebagai TL laporan warga, petugas Satpol PP DKI Jakarta pada tanggal 28 Maret 2023 mengeluarkan surat pemberitahuan SP I” jelas salah satu warga yang merasa resah atas berdirinya Tower BTS yang dekat dari kediamannya. Senin (22/05/2023)

 

Perjuangan warga tidak sampai disitu, jelas para warga sekitar yang tidak mau disebut nama dan inisialnya ini mengatakan bahwa pada tanggal 3 April 2023, warga kembali membuat Surat Permohonan Tindak Lanjut TL kepada Pj. Gubernur DKI untuk diambil Tindakan Pembongkaran Tower dengan tembusan ke Sekda Provinsi, Inspektur Provinsi, Kasatpol Provinsi, Walikota Jakarta Barat, Camat Kalideres dan Lurah Semanan. Di hari yang sama, petugas Satpol PP memberi Peringatan kepada  penanggung jawab untuk tidak melakukan kegiatan apapun yang berhubungan dengan Tower.

 

Selanjutnya, warga mengatakan bahwa pada tanggal 4 April 2023 kembali melakukan Pengaduan via JAKI untuk segera dilakukan eksekusi pembongkaran Menara atau Tower, menurutnya sangat meresahkan warga sekitar lingkungan. Dan status dari channel CRM JAKI meminta waktu penyelesaian 183 hari atau sampai dengan 4 Oktober 2023.

Bacaan menarik :  Rakornas MTI 2023 Mendukung Transportasi Yang Ramah lingkungan Untuk Kemajuan Transportasi Lebih Baik 

 

“Pada tanggal 26 April 2023, sebagai TL Laporan Warga di Pendopo Balaikota, petugas Satpol PP DKI Provinsi mengeluarkan surat pemberitahuan (SP) II kepada pemilik atau penanggung jawab tower” ungkapnya.

 

Kendati demikian, masih menurut warga bahwa pada tanggal 18 Mei 2023 justru terjadi kegiatan pemasangan kabel instalasi provider di lokasi menara secara diam-diam di luar pemantauan warga. Mengetahui hal tersebut warga memberi teguran langsung kepada pemilik lokasi. Pemilik lokasi mengeluarkan argumen bahwa mereka tidak salah melakukan kegiatan dengan menunjukkan IMB yang dikeluarkan DPMPTSP per tanggal penetapan 31 Maret 2023. Hal ini memicu perdebatan sengit antara warga dan pemilik lokasi.

 

“IMB dari DPMPTSP dengan penetapan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2023 perlu dicek dan diteliti kebenaran dan keabsahannya. Apabila memang IMB itu benar dan sah, maka sangat menjadi ironis buat kita sebagai warga yang selama ini berjuang menuntut keadilan. Sebab kalo dikaji dan ditelaah lebih dalam, menurut kami sangatlah terdapat banyak kejanggalan dan cacat hukum” beber para warga kepada awak media, Senin (22/05/2023) di Jakarta Barat.

Bacaan menarik :  Serah Terima Jabatan Komandan Lanal Tarempa

 

Jauh sebelum tanggal penetapan IMB 31 maret 2023, warga mengaku sudah melakukan protes dan penolakan bahwa pendirian tower ini belum pernah ada sosialisasi ke warga dan sebagian besar warga yang terdampak radius belum pernah dimintakan persetujuan. Dan jauh sebelum tanggal penetapan IMB yang dimaksud, warga juga mengatakan sudah melakukan upaya protes dan pengaduan ke chanel pengaduan yang disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baik itu melalui JAKI, Email/sms, maupun langsung ke Pendopo Balaikota.

 

“Terdapat sesuatu hal yang sangat tidak sinkron antara tanggal penetapan IMB 31 Maret 2023, sementara pada tanggal 26 April 2023 pihak petugas Satpol PP mengeluarkan Surat Pemberitahuan (SP) II yang isinya menyatakan bahwa pihak PT belum melakukan pengurusan perizinan. Hal yang lebih ironis lagi, pelaksanaan fisik bangunan menara tower sudah berjalan dan selesai finsih 100% progress jauh sebelum tanggal penetapan atau penerbitan IMB” terang warga. (*/Red)

Bagikan postingan
Bupati Ela Hadiri Jalan Sehat Kapal Api Bersama Tribun Lampung 2026 di Bandar Sribhawono
0
Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan, Tersangka Ditangkap di Bangka Belitung
0
UI  Dan PERADI Profesional Gelar Golf Tournament 2026 di Pondok Indah – Kolaborasi PKPA, Hadiah BMW X1 Hole in One
0
SPJI Lampung Barat Prihatin Peristiwa Dugaan Bullying di Batu Kebayan, Pengawasan Anak Harus Diperketat.
0
Soekarno Cup Membludak, Pak Cik Parosil: Top.Markotob  
0
HUT ke-4 Media Buser Bhayangkara, PWLB Apresiasi Konsistensi dalam Menyajikan Informasi kepada Masyarakat
0
AMPH Jakarta Tegaskan: Bupati Labuhanbatu dr.Hj.Maya Hasmita,Sp.OG,M.KM Tidak Boleh Disudutkan Sebelum Ada Pembuktian Hukum yang Sah
0
Perdiksi Ketum DPP PWDPI: Kasus Penyadapan Mantan Kapolri dan Sejumlah Jenderal Diprediksi Tak Akan Berlangsung Lama
0
Harga Tidak Mahal! Rasa Kuah Kaldu Bakso Tulang Tidak Kalah, Silahkan Datang Di Kedai Resto Shini
0
GRIB Jaya Jatim Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, M. Kasmu: Ungkap hingga Aktor Intelektual!
0
Dosen dan Mahasiswa Malahayati hadiri Konferensi Internasional di Jeju Korsel
0
Samsat Keliling Kabupaten Bekasi Hadirkan Kemudahan Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan
0