Kontroversi Pemberhentian Ipda Rudy Soik, Kuasa Hukum Datangi LPSK 

Penulis :

Lucky sun

Jakarta, traznews. Com Kontroversi terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ipda Rudy Soik dari Kesatuan Polri masih menjadi sorotan publik. Tim Kuasa hukum Rudy Soik, Ermelina singareta datangi LPSK untuk meminta perlindungan, karena menurut Ermelina singareta keluarga Rudi Soik mengalami berbagai ancaman serta intimidasi, dan ini menjadi tugas LPSK, Rabu Kamis 24 Oktober 2024. lembaga LPSK jalan raya Bogor Jakarta timur.

 

Sebelumnya, Ipda Rudy Soik, yang bertugas di Polresta Kupang Kota, diberhentikan melalui keputusan Komisi Kode Etik Polri Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) karena mengungkap Penimbunan BBM.

 

Keputusan tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/38/X/2024 pada 11 Oktober 2024, yang dikeluarkan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT.

Bacaan menarik :  Silaturahmi dengan Warga, Pemred Actualnews.id Berikan Apresiasi Kepala Desa Karangsari Atas Kepedulian Pada Warganya

 

Ermelina meyampaikan, tidak hanya menghadapi sanksi PTDH, Rudy Soik dan keluarganya juga dikabarkan mengalami berbagai ancaman serta intimidasi dari pihak-pihak tertentu. Merasa terancam, oleh sebab itu kami mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memohon perlindungan, karena ini tugas dan kewajiban LPSK.” kata Ermelina

 

Keputusan PTDH terhadap Rudy Soik dinilai layak dipertanyakan, mengingat pemberhentian ini diduga bermula dari upayanya mengungkap dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Kupang. Penimbunan ini menyebabkan kelangkaan bahan bakar, dan diduga melibatkan oknum anggota Polresta Kupang Kota serta oknum Polda NTT.

 

Rudy Soik, dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum, memerintahkan pemasangan garis polisi (police line) di lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan minyak solar ilegal. Namun, langkah pemasangan garis polisi tersebut justru dipersoalkan, dan Rudy Soik dilaporkan oleh oknum anggota Propam Polda NTT ke Bidang Propam Polda NTT.

Bacaan menarik :  Dirjen VII Kementrian ATR/BPN  Sambut Kedatangan Bunda Lanny Bersama Kuasa Hukum Prof.Elza Syarief Dan Korwil GJL Leo Siagian 

 

Ironisnya, upaya pengungkapan kasus ini malah berujung pada pemberhentian Rudy Soik dari dinas kepolisian. Padahal, sebagai aparat hukum, ia telah melaksanakan tugasnya dengan baik dalam mengungkap dugaan kejahatan tersebut.

 

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena adanya dugaan keterlibatan oknum penegak hukum dalam penimbunan BBM ilegal. Masyarakat berharap keadilan bisa ditegakkan dalam kasus ini, dan meminta agar pihak terkait melakukan investigasi yang transparan.

Sumber: https://lingkaranrakyat.com/

Bagikan postingan
Polisi Hadir di Pasar Baru Way Kandis, Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru
0
Alfian Anggota DPRD Muko Muko Hanura Ikuti Bimtek di Jakarta, Bahas Digitalisasi dan Swasembada Pangan
0
Polda Lampung Siapkan Pengawalan Estafet untuk Pemudik Nataru 2024-2025
0
Pimpin Peringatan Hari Ibu ke-96, Kapolda Lampung Ajak Kenang Peran Besar Perempuan
0
Ispahan Setiadi Hadiri Bimtek Dan HUT ke-18 Partai Hanura
0
Dewanto, Anggota DPRD Toli Toli, Apresiasi Fokus Ketum Hanura pada Pertanian
0
Pasdisata Kabilangan Berharap Partai Hanura Menjadi Partai Besar pada 2029
0
Partai Hanura Menggelar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-18  Di Ancol
0
Jelang Nataru, Ditreskrimsus Polda Lampung Imbau Pedagang Hindari Praktik “Nakal” Penimbunan Bahan Pokok
0
Terpilih Secara Aklamasi Ketua RT 04 RW 06 Azies Mulyadi Komitmen Jalankan Program Pemerintah
0
Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Pengeroyokan  Di Kebon Kacang, Satu Orang Tewas 
0
Polres Lampung Barat Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!