Jakarta,Traznews.com Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Polda Metro Jaya dalam rangka membahas peredaran narkoba di wilayah DKI Jakarta. Kegiatan ini berlangsung di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Kamis (8/5/2025).
Acara dihadiri oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, SIK, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Patris Yusrian, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro, S.Ag, SH,MH, serta jajaran pejabat terkait. Turut hadir pula anggota Komisi III DPR RI, yakni Rikwanto, Rudianto Lallo, dan Hinca Panjaitan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menjelaskan bahwa pertemuan tersebut secara spesifik membahas isu narkoba yang kian meresahkan. Ia menegaskan bahwa pihaknya bersama Kejati DKI telah menyepakati pendekatan rehabilitasi bagi para pengguna narkoba yang dikategorikan sebagai korban.
“Langkah-langkah preventif dari awal sudah kami lakukan, seperti penyuluhan dan penindakan. Penangkapan pengguna narkoba hampir terjadi setiap saat, bahkan rata-rata lebih dari 100 orang per minggu,” ungkap Kapolda.
Ia menambahkan, pihaknya terus berupaya mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Kami sedang mencari pengungkapan ke atas. Kalau ada pemakai, pasti ada pengedar dan bandar. Bahkan ada bandar yang lebih besar lagi. Kami bekerja sama dengan Mabes Polri dan BNN untuk melakukan pengungkapan yang lebih luas,” lanjutnya.
Selain isu narkoba, Kapolda juga menyinggung masalah premanisme yang menjadi perhatian serius.
“Kami telah bekerja sama dengan TNI. Ketika ada pihak yang merasa dihina, kami pastikan akan dilakukan langkah-langkah hukum,” jelasnya.
Senada dengan Kapolda, Kepala Kejati DKI Jakarta, Dr. Patris Yusrian, menyatakan bahwa kejaksaan mendukung pendekatan rehabilitasi terhadap pengguna narkoba.
“Sama seperti yang disampaikan Pak Kapolda, dalam pertemuan ini kami membahas berbagai hal mengenai narkoba. Terutama dari sisi kami di kejaksaan, solusi penyelesaian kasus-kasus narkoba melalui jalur persidangan dengan pendekatan rehabilitasi sangat penting, khususnya bagi pengguna yang kita anggap sebagai korban,” ujar Patris.
Namun demikian, ia menegaskan perlunya hukuman berat bagi pengedar dan bandar narkoba.
“Untuk pengedar dan bandar, harus diberikan hukuman yang berat bahkan hukuman mati agar memberikan efek jera,” tegasnya.
Patris juga menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak muncul persepsi keliru terhadap rehabilitasi pengguna narkoba.
“Kepada pengguna yang berstatus sebagai korban, secara maksimal kami akan menggunakan pendekatan restorative justice melalui rehabilitasi. Namun kita juga harus menemukan pola agar masyarakat tidak menganggap menggunakan narkoba itu bukan suatu risiko dan pasti akan direhabilitasi. Ini harus diimbangi dengan penyuluhan tentang bahaya narkoba bagi kesehatan dan kelangsungan generasi muda kita,” tandasnya.