KEADILAN DIUJI DI ASAHAN: LAPORAN RESMI SUDAH MASUK, KUASA HUKUM DESAK POLRES SEGERA TANGKAP PELAKU

Penulis :

Lucky suryani

Asahan, Sumatera Utara – Traznews. Com Insiden pengeroyokan terhadap masyarakat Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, di lokasi eks HGU Kuala Piasa Estate kini resmi tercatat di Polres Asahan dengan Nomor: STTLP/B/211/III/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 4 Maret 2026.

 

Peristiwa tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Korban mengalami luka serius, termasuk patah tangan dan luka terbuka di bagian kepala akibat pemukulan secara bersama-sama.

 

Masyarakat menyebut para terduga pelaku merupakan sekelompok orang yang mengaku sebagai karyawan PT BSP yg dipimpin PAPAM KEAMANAN PT BSP ASAHAN MUSLIM SARAGIH DAN YUDHA ENDRICO MANEJER SECURITY PT BSP ASAHAN Insiden ini disebut bukan kejadian tunggal, melainkan bagian dari rangkaian kekerasan yang berulang.

 

Salah satu kuasa hukum masyarakat Desa Padang Sari, Akhmat Saipul Sirait, SH, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak memiliki alasan untuk menunda tindakan tegas.

Bacaan menarik :  DANLANTAMAL III DAN KETUA KORCAB III DJA I HADIRI PERINGATAN NUZULUL QUR’AN 1444 H/2023 M DI MABESAL  

 

“Polres Asahan harus segera menangkap para pelaku. Dasar hukumnya jelas dan sangat kuat,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, penyidik berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka apabila tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

 

Dalam kasus ini, korban mengalami patah tangan yang secara hukum dikategorikan sebagai luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 KUHP. Dengan demikian, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, atau bahkan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, yang keduanya memiliki ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

 

“Artinya, syarat objektif untuk dilakukan penahanan sudah terpenuhi. Ada korban luka berat, ada laporan resmi, ada saksi. Maka kewenangan penahanan melekat pada penyidik. Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegas Akhmat Saipul Sirait.

Bacaan menarik :  AVG Pro APK Download

 

 

Masyarakat juga menyoroti lambannya respons aparat saat kejadian berlangsung, meskipun warga mengaku telah menghubungi polsek prapat janji,polres asahan bahakan layanan 110 milik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aparat disebut baru hadir setelah korban berjatuhan.

 

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan profesional. Jika dalam waktu dekat tidak ada penetapan tersangka dan tindakan penangkapan, masyarakat Padang Sari menyatakan siap menggelar aksi damai konstitusional di Jakarta, termasuk di depan Mabes Polri, di depan Istana Kepresidenan, serta di depan Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan membentangkan layar besar berisi rekam jejak peristiwa yang mereka alami.

 

Bacaan menarik :  Skandal Kriminalisasi Investor di Papua: Dewan Adat Keerom Bongkar Dugaan Upeti "Rekening Khusus" Oknum Aparat

“Kami sudah menempuh jalur hukum. Sekarang kami menunggu keberanian dan profesionalitas aparat dalam menegakkan hukum. Jika hukum ditegakkan cepat, maka situasi akan tetap kondusif. Jika tidak, maka kekecewaan publik akan terus membesar,bahkan bukan tidak mungkin akan menimbulkan persoalan hukum baru ” tutup kuasa hukum masyarakat.

 

Tim/Red

Bagikan postingan
Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Ini Ada 3 Cara Bayar Pajak Lebih Mudah
0
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0
Jelang Musorkab, Calon Ketua KONI Lambar Gelar Pertemuan dengan Pengurus dan Pengcab.
0
IKAL DKI Jakarta Gelar Seminar Nasional Hybrid: Penguatan Keamanan Siber Nasional Berbasis Artificial Intelligence
0