Kasus Perdagangan Orang Di Lampung, Ini Kata Kepala BP2MI di

Penulis :

LAMPUNG-Badan pelindungan pekerja pekerja migran indonesia (BP2MI) Lampung menyebut jumlah pekerja migran yang bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi diduga mencapai ribuan orang.

Menurut kepala BP2MI Lampung, Gimbar Ombai Helawarnana, data pekerja migran asal Lampung yang resmi pada tahun 2023 mencapai 21.500 orang. Dari jumlah itu, diperkirakan buruh migran yang ilegal mencapai 30 persen.

Dia mengatakan, para perekrut ilegal ini banyak menyasar kantung-kantung PMI di beberapa kabupaten di lampung.

“sindikat ini bergerak di kantung PMI, dengan mempengaruhi bisa mengubah nasib dengan penghasilan tinggi di luar negeri,” katanya.

Lebih lanjut Gimbar mengatakan, kabupaten terbanyak yang diketahui menjadi kantung pengiriman buruh migran ilegal terdapat di lampung timur, lampung selatan, lampung tengah, dan tanggamus.

Bacaan menarik :  Ruhrem Obat Ngegham Alumni SMPN Menggala Digelar di Bandar Lampung.

Untuk itu pihaknya tidak henti-hentinya menghimbau, kepada masyarakat khususnya calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar tidak mengikuti perekrutan kerja luar negeri yang ditawarkan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) tanpa terregristasi resmi. Imbauan ini dikeluarkan sebagai bentuk perlindungan dasar dari maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari perusahaan tanpa izin rekrut.

“Untuk itu kita terus melakukan sosialisasi agar para calon pekerja migran ini melengkapi administrasi apa yang dibutuhkan. Seperti halnya di dalam negeri, begitu juga di luar negeri bahwa setiap pekerjaan harus memenuhi administrasi yang dibutuhkan. Jadi ini akan mencegah terjadinya masalah bagi pekerja migran di luar negeri,” tegasnya.

Sementara itu Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali terungkap di Provinsi Lampung. Kasus TPPO ini dibongkar subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, dengan dua kasus terungkap sekaligus.
Kasus pertama dilakukan oleh tersangka berinisial TN (38) yang merekrut korban berinisial RKY, warga bandar lampung menjadi pekerja migran ilegal ke Malaysia. Kasus kedua dilakukan oleh dua tersangka berinisial SA (37) dan JS (36). Keduanya merekrut warga tanggamus menjadi pekerja migran dengan inisial nama korban FD, AF, dan SA. (**)

Bacaan menarik :  Asyik jadi Bandar Togel Akhirnya Ditangkap Polisi
Bagikan postingan
Dewanto, Anggota DPRD Toli Toli, Apresiasi Fokus Ketum Hanura pada Pertanian
0
Pasdisata Kabilangan Berharap Partai Hanura Menjadi Partai Besar pada 2029
0
Partai Hanura Menggelar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-18  Di Ancol
0
Jelang Nataru, Ditreskrimsus Polda Lampung Imbau Pedagang Hindari Praktik “Nakal” Penimbunan Bahan Pokok
0
Terpilih Secara Aklamasi Ketua RT 04 RW 06 Azies Mulyadi Komitmen Jalankan Program Pemerintah
0
Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Pengeroyokan  Di Kebon Kacang, Satu Orang Tewas 
0
Polres Lampung Barat Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96
0
LPK ORINES SANTANE CENTER Rayakan Natal Pertama Dengan Penuh Sukacita
0
Arief Ibrahim Dilantik Sebagai Anggota DPRD Termuda Di Morowali Utara
0
Muchammad Sulaiman  Angota DPRD kabupaten Pasuruan  Hadir Di HUT  ke 18  Partai Hanura 
0
Tulang Bawang Raih WTP KE-10 Bukti Tata Kelola Hebat
0
Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung Bekuk Belasan Pelaku Pungli Sopir Truk di Lampung Utara
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!