Kasus Perdagangan Orang Di Lampung, Ini Kata Kepala BP2MI di

Penulis :

LAMPUNG-Badan pelindungan pekerja pekerja migran indonesia (BP2MI) Lampung menyebut jumlah pekerja migran yang bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi diduga mencapai ribuan orang.

Menurut kepala BP2MI Lampung, Gimbar Ombai Helawarnana, data pekerja migran asal Lampung yang resmi pada tahun 2023 mencapai 21.500 orang. Dari jumlah itu, diperkirakan buruh migran yang ilegal mencapai 30 persen.

Dia mengatakan, para perekrut ilegal ini banyak menyasar kantung-kantung PMI di beberapa kabupaten di lampung.

“sindikat ini bergerak di kantung PMI, dengan mempengaruhi bisa mengubah nasib dengan penghasilan tinggi di luar negeri,” katanya.

Lebih lanjut Gimbar mengatakan, kabupaten terbanyak yang diketahui menjadi kantung pengiriman buruh migran ilegal terdapat di lampung timur, lampung selatan, lampung tengah, dan tanggamus.

Bacaan menarik :  Ramadhan 1445 Hijriyah Akan Segera Pergi, AKP H.Sahril Paison, S.H.,M.H. Berbagi Dengan Imam Masjid, Muazim Serta Marbot.

Untuk itu pihaknya tidak henti-hentinya menghimbau, kepada masyarakat khususnya calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar tidak mengikuti perekrutan kerja luar negeri yang ditawarkan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) tanpa terregristasi resmi. Imbauan ini dikeluarkan sebagai bentuk perlindungan dasar dari maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari perusahaan tanpa izin rekrut.

“Untuk itu kita terus melakukan sosialisasi agar para calon pekerja migran ini melengkapi administrasi apa yang dibutuhkan. Seperti halnya di dalam negeri, begitu juga di luar negeri bahwa setiap pekerjaan harus memenuhi administrasi yang dibutuhkan. Jadi ini akan mencegah terjadinya masalah bagi pekerja migran di luar negeri,” tegasnya.

Sementara itu Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali terungkap di Provinsi Lampung. Kasus TPPO ini dibongkar subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, dengan dua kasus terungkap sekaligus.
Kasus pertama dilakukan oleh tersangka berinisial TN (38) yang merekrut korban berinisial RKY, warga bandar lampung menjadi pekerja migran ilegal ke Malaysia. Kasus kedua dilakukan oleh dua tersangka berinisial SA (37) dan JS (36). Keduanya merekrut warga tanggamus menjadi pekerja migran dengan inisial nama korban FD, AF, dan SA. (**)

Bacaan menarik :  Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Laksanakan Pengamanan Karnaval dalam Rangka memperingati Tahun Baru Islam 1445 Hijriah.
Bagikan postingan
Brimob Polda Metro Jaya Gerak Cepat Tangani Ledakan di Pasar Cimanggis, Evakuasi dan Sterilisasi Dilakukan
0
Kapolsek Sekincau Silaturahmi ke Sejumlah Kecamatan, Ajak Masyarakat Aktifkan Siskamling Jaga Kamtibm
0
Dana Milik Warga Bukan Hak Oknum – Kapolda Kalteng Diminta Segera Panggil Mukti Ali & Oknum AS Selaku kuasa PT NPR, Buktikan Hak Kelola Di Lapangan!
0
Jelang Pilkakon Serentak, Polres Pringsewu Periksa Kesiapan Kendaraan Dinas
0
KEPADA KEJARI BARITO UTARA & POLDA KALTENG: Usut Tuntas Dugaan Persekongkolan – Jangan Ada yang Dilindungi!
0
Lokakarya Hari Kesehatan Mental Sedunia 2026: “Rekat Bersama, Merawat Jiwa”: KJRI Hamburg Hadirkan Ruang Aman untuk Saling Mendengar dan Menguatkan 
0
Gaming passion from luck to skill via https://vegas-heros.uk today
0
Jelang Pilkakon Waluyojati, Polres Pringsewu Ajak Calon dan Panitia Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
0
Di Era Irjen Helfi Assegaf, Polda Lampung Ungkap Kasus dengan Potensi Kerugian Negara Ratusan Miliar
0
Sambut Hari Santri dan HUT Lampung Barat Ke 35, PCNU Lampung Barat Jadwalkan Gelar Sholawat Bersama Gus Rodhi Ahsan di Sekincau
0
Peduli Korban Kebakaran, Pujakesuma Lampung Barat Salurkan Donasi untuk Keluarga Andre di Pekon Balak
0
Bupati Parosil Dukung Podcast IJTI untuk Promosikan Potensi Lampung Barat
0