Kasi Intel Kejaksaan Lamteng Tak Mau Proses Laporan Pungli SMA 1 Kota Gajah 

Penulis :

Traznews.com | Lampung Tengah – Terkait pengaduan dewan etik KWRI Lampung ke Kejari belum ditindaklanjuti mengenai Penggunaan Dana BOS dan pungli yang dilakukan Sekolah di wilayah Lampung Tengah.

Ketua dewan etik DPD KWRI Provinsi bersama anggota kunjungi kantor Kejari Lampung Tengah dan diterima oleh kasi Intel Kejari pada Rabu, 22/05/2024.

Kedatangan Musthoha bersama anggota guna klarifikasi terkait laporan dugaan pungli uang komite dan pengelolaan dana BOS yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah dan pengurus komite di beberapa Sekolah di kabupaten Lampung Tengah.

Ketua dewan etik DPD KWRI Provinsi Lampung Mustoha meminta Kejari Lampung Tengah untuk segera memeriksa kepala sekolah yang ia laporkan.

Mustoha merasa bahwa laporan yang ia sampaikan ke Kejari kabupaten Lampung Tengah secara pembuktian telah cukup bukti.

Namun hal ini disanggah oleh Al kasi Intel Kejari kabupaten Lampung Tengah dirinya mengatakan” Bahwa bukti laporan yang disampaikan oleh ketua dewan etik DPD KWRI Provinsi tersebut masih belum cukup. Akibatnya laporan tersebut belum diproses, padahal laporan disampaikan sudah 4 bulan lebih.

Bacaan menarik :  Tarikan Pungutan Berkedok Infak,MTSN 1 Pringsewu

Kasi Intel Kejari kabupaten Lampung Tengah meminta supaya bukti laporan tersebut ditambah.

Kasi Intel Kejari kabupaten Lampung Tengah mengatakan jika laporan memenuhi syarat tahapan-tahapan akan ditempuh.

“Tahapan itu akan kita tempuh selama laporan itu memenuhi syarat-syarat, makanya kawan-kawan pidsus kemarin, minta tolong dilengkapi dulu jangan gini-gini aja.

Setiap ada laporan pihak kejari tidak dapat langsung berangkat/ turun ke lapangan, karena kejari terkendala dengan SDM dan luasnya wilayah kabupaten Lampung Tengah kata kasi Intel AL.

“Bukan berarti setiap dapat laporan, kami langsung berangkat kesana bukan seperti itu, ini karena kami terkendala juga dengan SDM” imbuh kasi Intel kepada ketua dewan etik DPD KWRI Provinsi Lampung.

Dalam pembicaraannya Kasi Intel kabupaten Lampung Tengah tetap dengan pendiriannya menurutnya Kepala Sekolah atau pengurus komite sekolah” BOLEH MENARIK UANG KOMITE , dasarnya adalah KESEPAKATAN”.

Bacaan menarik :  Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah Ciduk Terduga Pelaku Pembunuh Polisi.

Sudah jelas Permendikbud no 75 pasal 12 huruf b tahun 2016 melarang sekolah memungut biaya apapun dari orang tua wali murid atau siswa.

Pergub no 61 pihak sekolah boleh menarik uang komite tetapi tidak boleh mengikat.

Prakteknya kepala sekolah dan pengurus komite sekolah menarik uang komite dengan ketentuan yang berlaku.

“Yaitu besaran nilainya ditentukan dan mengikat”.

Contoh SMAN I Kota Gajah menarik uang komite Rp 3.650.000 setiap tahun setiap siswa.

Pasal 1 ayat (8) yang berbunyi “Wajib Belajar 12 (dua belas) tahun adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh penduduk yang berdomisili di Provinsi yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan masyarakat.

Wajib belajar 12 tahun biayanya jelas ditanggung oleh pemerintah.

Kalau pihak sekolah melakukan pungutan terhadap orang tua wali murid atau siswa walaupun atas dasar kesepakatan, pertanyaannya adalah untuk apa ada Permendikbud, untuk apa ada perbub dan UU pendidikan.

Bacaan menarik :  Bocil Karya Budaya Badran Sari Punggur

Perlu diketahui penarikan uang komite sekolah angkanya bukan kecil, sementara banyak orang tua wali murid atau siswa yang tidak mampu.

Tetapi menurut kasi Intel Kejari kabupaten Lampung Tengah kembali ke kesepakatan.

Ketua dewan etik DPD KWRI Provinsi Lampung mengatakan kesepakatan yang dibuat adalah kesepakatan yang menguntungkan pihak sekolah namun memberatkan wali murid dan siswa. (red)

Bagikan postingan
Pasdisata Kabilangan Berharap Partai Hanura Menjadi Partai Besar pada 2029
0
Partai Hanura Menggelar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-18  Di Ancol
0
Jelang Nataru, Ditreskrimsus Polda Lampung Imbau Pedagang Hindari Praktik “Nakal” Penimbunan Bahan Pokok
0
Terpilih Secara Aklamasi Ketua RT 04 RW 06 Azies Mulyadi Komitmen Jalankan Program Pemerintah
0
Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Pengeroyokan  Di Kebon Kacang, Satu Orang Tewas 
0
Polres Lampung Barat Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96
0
LPK ORINES SANTANE CENTER Rayakan Natal Pertama Dengan Penuh Sukacita
0
Arief Ibrahim Dilantik Sebagai Anggota DPRD Termuda Di Morowali Utara
0
Muchammad Sulaiman  Angota DPRD kabupaten Pasuruan  Hadir Di HUT  ke 18  Partai Hanura 
0
Tulang Bawang Raih WTP KE-10 Bukti Tata Kelola Hebat
0
Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung Bekuk Belasan Pelaku Pungli Sopir Truk di Lampung Utara
0
Kapolres Lampung Barat Tinjau Posyan Tugu Liwa dan Pospam Sukau untuk Operasi Lilin Krakatau 2024
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!