Kapolres Lampung Barat pimpin pengamanan sidang Praperadilan

Penulis :

Samsul Hadi

LAMPUNG BARAT– Kapolres Lampung Barat Polda Lampung AKBP Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH pimpin pelaksanakan pengamanan sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Liwa

Kel. Way Mengaku Kec. Balik Bukit Kab Lampung Barat, Senin (18/09/2023).

Sebanyak 70 personil Polres Lampung Barat, lakukan pengamanan sidang Praperadilan terkait perkara pasal 170 KUHPidana atau kasus pengeroyokan yang terjadi di Pekon Marang kec. Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat.

 

Kasus yang diPraperadilkan ini adalah buntut dari kejadian pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 lalu, terkait perseteruan antara pihak PT KCMU dengan masyarakat.

 

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK., MH mengatakan bahwa hari Senin tanggal 18 September 2023, Pihaknya melaksanakan pengamanan sidang Praperadilan dengan pemohon atas nama Dedi Saputra yang diwakili kuasai hukum Pajri Safi’i SH dan M. Zen Amiruddin. S, sedangkan termohon yaitu Polres Pesisir Barat dan Polda Lampung.

Bacaan menarik :  Peringati HUT RI ke-78, Muda Mudi Lingkungan Pasar Lama Sekincau Gelar Berbagai Macam Perlombaan .

 

Adapun tuntutan pemohon adalah agar Pengadilan Negeri Liwa berkenan menjatuhkan putusan diantaranya yaitu :

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan para Termohon melakukan Tugasnya Bertentangandengan Hukum

3. Menyatakan Perbuatan para Termohon yang menolak Laporan Polisi peristiwa pidana Pasal 263 KUHP, 362 KUHP, 365 KUHP, dan 351 KUHP dari Para Penggarap Lahan PT.Karya Canggih Mandir Utama adalah Bertentangan dengan Hukum.

4. Menyatakan bahwa surat-surat yang dikeluarkan PARA TERMOHON berikut ini: – Laporan Polisi No.: LP/B/25/VIII/2023/SPKT / POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG, Tertanggal 16 Agustus 2023

– Surat Perintah Penyidikan No.: SP.Sidik / 32/VIII/ Res 1.6 / 2023 / Reskrim, Tertanggal 16 Agustus 2023. Surat Perintah Penangkapan No.: SP.Kap/46/VIII/ Res 1.6 / 2023/ Reskrim, Tertanggal 18 Agustus 2023

– Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han / 44/VIII/ Res 1.6 / 2023/ Reskrim, Tertanggal 19 Agustus 2023. Adalah tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Bacaan menarik :  Pemkab Lambar Gelar Rakortas.

5. Memerintahkan para Termohon untuk mengeluarkan Pemohon daritahanan.

6. Menyatakan Penyitaan Mobil dan Hand Phone Milik Pemohon adalahBertentangan dengan Hukum.

7. Menyatakan Penggeledahan handphone milik Pemohon oleh Termohon tanpa izin dari Pengadilan bertentangan dengan Hukum.

8. Memerintahkan Termohon untuk menyerahkan 1 Unit Kendaraan Mitsubisi Expender Warna Putih Kepada Pemohon.

9. Memerintahkan kepada Termohon untuk menetapkan Sdr. Khotman Hasan sebagai Tersangka melanggar Pasal 365 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

10. Memerintahkan para Termohon untuk memproses Laporan-laporan polisi atau pengaduan-pengaduan yang telah disampaikan oleh Masyarakat Petani Penggarap/Mitra Lahan-lahan yang dikelolah PT.KCMU.

11. Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat dan martabatnya.

12. Menghukum para Termohon membayar ganti kerugian atas diri PEMOHON sebesar Rp. 1.000.000,.

Bacaan menarik :  Bakti Sosial DPC, Ketua DPD KWRI Serahkan Piagam Penghargaan HPN Award ke Dendi Ramadhona

Dan putusan sidang Prapradilan yang dipimpin oleh Hakim Norma Oktaria,S.H yaitu “Menolak Permohonan dari Pemohon dan ditolak seluruhnya serta Penetapan Tersangka dan Barang Bukti Sah dalam Sidang Prapradilan.”

Dan kegiatan sidang Praperadilan ini selesai pada jam 10.30 wib dalam keadaan aman dan kondusif,” tutup Kapolres.”

Bagikan postingan
Polisi Buru Pengemudi Toyota Yaris ‘Koboi’ yang Todongkan Pistol .Di Tol Bekasi
0
Pengamanan Debat Ketiga Pilgub Jakarta: 1.516 Personel Dikerahkan, Pastikan Tidak Ada Ancaman
0
Polisi Kembali Tangkap 3 DPO Kasus Judi Online Komdigi, Total 22 Tersangka Diamankan
0
Pengamanan Logistik Pilkada DKI Jakarta 2024 Di Kantor PPK Kecamatan Menteng
0
Kapolsek Duren Sawit Hadiri Sosialisasi Pilkada 2024
0
Menjelang Pilkada DKI Jakarta 2024 Patroli Tiga Pilar Menteng Kontrol Kantor KPU Pusat RI
0
Berinteraksi Langsung! Ribuan Warga Berebut Swafoto dengan Kyay Mirza
0
Muswil PWDPI Lampung, Ike Edwin: Orang Sukses Karena Disiplin
0
Ketum GPMI Tegaskan Pentingnya Program Maghrib Mengaji, Tolak Dukungan Anies Baswedan
0
Kapolda Lampung Cek Langsung Kelengkapan Gudang Logistik Milik KPU Tulang Bawang
0
Debat Kandidat Kedua Paslon 01 Fauzi-Laras Komitmen Bangun Pringsewu Melalui Program Unggulan
0
Pembagian Dana BLT, Tahap I II III, Th.2024 Ke Pada 25 ( KPM ) Berjalan Kondusif.
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!