LAMPUNG BARAT– Kapolres Lampung Barat Polda Lampung AKBP Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH pimpin pelaksanakan pengamanan sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Liwa
Kel. Way Mengaku Kec. Balik Bukit Kab Lampung Barat, Senin (18/09/2023).
Sebanyak 70 personil Polres Lampung Barat, lakukan pengamanan sidang Praperadilan terkait perkara pasal 170 KUHPidana atau kasus pengeroyokan yang terjadi di Pekon Marang kec. Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat.
Kasus yang diPraperadilkan ini adalah buntut dari kejadian pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 lalu, terkait perseteruan antara pihak PT KCMU dengan masyarakat.
Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK., MH mengatakan bahwa hari Senin tanggal 18 September 2023, Pihaknya melaksanakan pengamanan sidang Praperadilan dengan pemohon atas nama Dedi Saputra yang diwakili kuasai hukum Pajri Safi’i SH dan M. Zen Amiruddin. S, sedangkan termohon yaitu Polres Pesisir Barat dan Polda Lampung.
Adapun tuntutan pemohon adalah agar Pengadilan Negeri Liwa berkenan menjatuhkan putusan diantaranya yaitu :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan para Termohon melakukan Tugasnya Bertentangandengan Hukum
3. Menyatakan Perbuatan para Termohon yang menolak Laporan Polisi peristiwa pidana Pasal 263 KUHP, 362 KUHP, 365 KUHP, dan 351 KUHP dari Para Penggarap Lahan PT.Karya Canggih Mandir Utama adalah Bertentangan dengan Hukum.
4. Menyatakan bahwa surat-surat yang dikeluarkan PARA TERMOHON berikut ini: – Laporan Polisi No.: LP/B/25/VIII/2023/SPKT / POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG, Tertanggal 16 Agustus 2023
– Surat Perintah Penyidikan No.: SP.Sidik / 32/VIII/ Res 1.6 / 2023 / Reskrim, Tertanggal 16 Agustus 2023. Surat Perintah Penangkapan No.: SP.Kap/46/VIII/ Res 1.6 / 2023/ Reskrim, Tertanggal 18 Agustus 2023
– Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han / 44/VIII/ Res 1.6 / 2023/ Reskrim, Tertanggal 19 Agustus 2023. Adalah tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
5. Memerintahkan para Termohon untuk mengeluarkan Pemohon daritahanan.
6. Menyatakan Penyitaan Mobil dan Hand Phone Milik Pemohon adalahBertentangan dengan Hukum.
7. Menyatakan Penggeledahan handphone milik Pemohon oleh Termohon tanpa izin dari Pengadilan bertentangan dengan Hukum.
8. Memerintahkan Termohon untuk menyerahkan 1 Unit Kendaraan Mitsubisi Expender Warna Putih Kepada Pemohon.
9. Memerintahkan kepada Termohon untuk menetapkan Sdr. Khotman Hasan sebagai Tersangka melanggar Pasal 365 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
10. Memerintahkan para Termohon untuk memproses Laporan-laporan polisi atau pengaduan-pengaduan yang telah disampaikan oleh Masyarakat Petani Penggarap/Mitra Lahan-lahan yang dikelolah PT.KCMU.
11. Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat dan martabatnya.
12. Menghukum para Termohon membayar ganti kerugian atas diri PEMOHON sebesar Rp. 1.000.000,.
Dan putusan sidang Prapradilan yang dipimpin oleh Hakim Norma Oktaria,S.H yaitu “Menolak Permohonan dari Pemohon dan ditolak seluruhnya serta Penetapan Tersangka dan Barang Bukti Sah dalam Sidang Prapradilan.”
Dan kegiatan sidang Praperadilan ini selesai pada jam 10.30 wib dalam keadaan aman dan kondusif,” tutup Kapolres.”