Kapolda Bali Irjen.Pol.Drs.Putu Jayan Danu Putra, Pimpin Pemusnahan Barang Haram

Penulis :

NETTI HERAWATI SE

Bali, Traznews.com –  Pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin Kapolda Bali Irjen.Pol.Drs.Putu Jayan Danu Putra, berupa Kokain, Ganja, dan Asam Lisergat dietilamida (Lsd), bersama Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol. Iwan Eka Putra, Berserta Forkopimda dengan cara dibakar menggunakan incinerator Bnn di halaman belakang Mapolda Bali secara bersama-sama Denpasar. Jumat, (27/1/2023).

Tersangka, seorang perempuan warga negara Brazil berinisial MVDAF (19). Tersangka asal Indonesia berinisial DS (35), dengan Barang Bukti narkotika yang disita, ditaksir mencapai  10.080.000.000,- (sepuluh milyar delapan puluh juta rupiah).
Setelah ada penetapan pengadilan dirincikan jumlah total barang bukti narkoba yang dimusnahkan, sebagai berikut : Ganja sebanyak 8.911,65 gram netto, dan Kokain 3.345 gram netto serta Lsd 0,06 gram netto.
Dalam pemusnahan tersebut, terselamatkan generasi muda serta masyarakat Bali, sebanyak 8.917 jiwa.
Dir .Narkoba Polda Bali Kombes Pol. Iwan Eka Putra menuturkan ,dimana Barang Bukti narkoba dari pelaku MVDAF tersebut di dapatkan setelah pesawat QATAR Airways rute Denpasar, Bali, mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, saat itu petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai mencurigai gerak-gerik penumpang, seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA). Setelah dilakukan interogasi oleh petugas, diketahui bernama, dengan inisial MVDAF kemudian dilakukan pengecekan atas barang bawaannya berupa 2 buah koper softcase merk Delsey, berwarna abu-abu.

Bacaan menarik :  Sebanyak 4,6 Kilogram Ganja Berhasil Diamankan Polres Gianyar

Berdasarkan hasil analisa Citra X-ray atas 2 buah koper barang bawaan MVDAF di dalamnya ditemukan masing-masing berisi 1 paket keemasan plastik bening, dibungkus dengan kemasan kertas berwarna biru dengan tulisan A4 Cis papel carbon, berisi serbuk putih yang diduga narkotika Golongan I jenis Kokain dengan berat total keseluruhan Barang bukti 3.950 gram brutto, atau 3.608 gram netto.
Terhadap MVDAF, dijerat dengan pasal 113 ayat (2), pasal 112 ayat (2), Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, Juncto pasal 61 ayat (1), pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Sementara itu, pelaku berinisial DS ditangkap setelah adanya informasi masyarakat adanya pengiriman  paket yang akan diambil oleh seorang laki-laki berinisial DS, dan diduga paket tersebut narkotika jenis ganja, yang dikirim langsung dari medan dengan menggunakan jasa ekspedisi JNE.
Menindak lanjuti informasi pengiriman tersebut tim opsnal Subdit 1, Unit 1, Ditresnarkoba Polda Bali di bawah pimpinan Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Bali, AKBP. Alfons William Perwira Letsoin, melakukan penyelidikan. Hari Senin tanggal 12 Desember 2022 sekira pukul 14.00 Wita, tim opsnal subdit 1 melihat target DS yang dibonceng bersama temannya dan diketahui berinisial MNR berhenti dengan gerak-gerik yang mencurigakan untuk mengambil sebuah paket kiriman barang dari mobil box, jasa ekspedisi JNE.
Setelah paket diserahkan oleh petugas JNE berinisial SS dan diterima oleh target DS, dengan sigap tim melakukan penangkapan dan langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku Ds, dengan disaksikan oleh 2 orang saksi dari petugas JNE berinisial SS dan masyarakat umum berinisial PSBA.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 1 buah paket box warna hijau, dibungkus plastik hitam dan dilakban warna coklat berisi, 10 bungkusan plastik warna merah, yang di dalamnya terdapat plastik klip ukuran besar dibungkus plastik bening, dan 1 unit Hp merek Realme C2 berwarna biru.
Di dalam masing-masing plastik warna merah tersebut berisi batang, daun dan biji yang diduga mengandung narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 10.341 gram brutto atau 9.664 gram netto, dan 1 buah tas ransel warna abu-abu dengan merk Polo Paris yang di dalamnya berisi 1 bendel plastik klip ukuran sedang, 1 buah lakban warna coklat, dan 1 buah gunting.
Setelah melakukan penangkapan dan penggeledahan langsung di tempat kejadian, tim juga melanjutkan melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku namun tidak ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan narkotika.

Bacaan menarik :  Jumat Curhat Ala Polda Bali Keseimbangan Keamanan Bali Tanggung Jawab Bersama Tegas Satake Bayu

Dari keterangan DS, barang bukti ganja tersebut dimiliki oleh seseorang yang bernama Mawar dan diketahui, mawar  berada di LP Kerobokan. Terhadap DS polisi telah menetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 111 ayat (2) Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara maksimal seumur hidup.Dalam hal ini Kita akan brantas sampai akarnya terkait narkoba diBali sesuai arahan Kapolri tanpa Pandang bulu,baik itu petugas kepolisian juga wajib bersih narkoba, “pungkasnya.

Bagikan postingan
UNJ Menggelar Diskusi Bersama Terkait Bencana Sumatera dan Galang Donasi untuk Korban Bencana
0
Bantaran Saluran Air Jl. Agung Barat, Kumuh, Diduga Ditempati Illegal, Dikeluhkan Warga, Pemkot Diminta Bertindak Tegas
0
Gunakan Jembatan Sling Baja, Brimob Polda Aceh Bantu Salurkan Bantuan Logistik Untuk Masyarakat
0
Perisai Syarikat Islam Lantik Pimpinan Wilayah dan Cabang DKI Jakarta
0
H. Pilar Saga Ichsan Wakil Wali Kota Tangsel Tinjau Kesiapan SMP 18 dan SMP 20 Tangsel. 
0
Komitmen Humanis BRI BO BSD untuk Kaum Disabilitas, Wujudkan Layanan Perbankan Yang Inklusif dan Unggul
0
Semangat 130 Tahun! Spanduk HUT BRI Terpasang Meriah dan Megah di BRI BO BSD
0
Sambut HUT BRI ke-130, BRI BO BSD Gelar Brilian Sportartcular Kategori Badminton
0
BRI BO BSD Raih Predikat “The Best Roleplay” pada Ajang MRI Service Champion
0
BRI BO BSD Gelar Senam Bersama Bea Cukai Banten untuk Perkuat Sinergi dan Kebugaran
0
Ibadah Rutin BRI BO BSD Bertema Hope & Action
0
Pengajian Rutin BRI BO BSD: Muhasabah Diri dan Kinerja di Pengujung Akhir Tahun 2025
0