Kapolda Bali Irjen.Pol.Drs.Putu Jayan Danu Putra, Pimpin Pemusnahan Barang Haram

Penulis :

NETTI HERAWATI SE

Bali, Traznews.com –  Pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin Kapolda Bali Irjen.Pol.Drs.Putu Jayan Danu Putra, berupa Kokain, Ganja, dan Asam Lisergat dietilamida (Lsd), bersama Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol. Iwan Eka Putra, Berserta Forkopimda dengan cara dibakar menggunakan incinerator Bnn di halaman belakang Mapolda Bali secara bersama-sama Denpasar. Jumat, (27/1/2023).

Tersangka, seorang perempuan warga negara Brazil berinisial MVDAF (19). Tersangka asal Indonesia berinisial DS (35), dengan Barang Bukti narkotika yang disita, ditaksir mencapai  10.080.000.000,- (sepuluh milyar delapan puluh juta rupiah).
Setelah ada penetapan pengadilan dirincikan jumlah total barang bukti narkoba yang dimusnahkan, sebagai berikut : Ganja sebanyak 8.911,65 gram netto, dan Kokain 3.345 gram netto serta Lsd 0,06 gram netto.
Dalam pemusnahan tersebut, terselamatkan generasi muda serta masyarakat Bali, sebanyak 8.917 jiwa.
Dir .Narkoba Polda Bali Kombes Pol. Iwan Eka Putra menuturkan ,dimana Barang Bukti narkoba dari pelaku MVDAF tersebut di dapatkan setelah pesawat QATAR Airways rute Denpasar, Bali, mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, saat itu petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai mencurigai gerak-gerik penumpang, seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA). Setelah dilakukan interogasi oleh petugas, diketahui bernama, dengan inisial MVDAF kemudian dilakukan pengecekan atas barang bawaannya berupa 2 buah koper softcase merk Delsey, berwarna abu-abu.

Bacaan menarik :  PENYAMBUTAN KEDATANGAN CHARTER FLIGHT PERDANA DARI CHENZHEN CHINA KE DENPASAR MELALUI BANDARA INTERNASIONAL I GUSTI NGURAH RAI

Berdasarkan hasil analisa Citra X-ray atas 2 buah koper barang bawaan MVDAF di dalamnya ditemukan masing-masing berisi 1 paket keemasan plastik bening, dibungkus dengan kemasan kertas berwarna biru dengan tulisan A4 Cis papel carbon, berisi serbuk putih yang diduga narkotika Golongan I jenis Kokain dengan berat total keseluruhan Barang bukti 3.950 gram brutto, atau 3.608 gram netto.
Terhadap MVDAF, dijerat dengan pasal 113 ayat (2), pasal 112 ayat (2), Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, Juncto pasal 61 ayat (1), pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Sementara itu, pelaku berinisial DS ditangkap setelah adanya informasi masyarakat adanya pengiriman  paket yang akan diambil oleh seorang laki-laki berinisial DS, dan diduga paket tersebut narkotika jenis ganja, yang dikirim langsung dari medan dengan menggunakan jasa ekspedisi JNE.
Menindak lanjuti informasi pengiriman tersebut tim opsnal Subdit 1, Unit 1, Ditresnarkoba Polda Bali di bawah pimpinan Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Bali, AKBP. Alfons William Perwira Letsoin, melakukan penyelidikan. Hari Senin tanggal 12 Desember 2022 sekira pukul 14.00 Wita, tim opsnal subdit 1 melihat target DS yang dibonceng bersama temannya dan diketahui berinisial MNR berhenti dengan gerak-gerik yang mencurigakan untuk mengambil sebuah paket kiriman barang dari mobil box, jasa ekspedisi JNE.
Setelah paket diserahkan oleh petugas JNE berinisial SS dan diterima oleh target DS, dengan sigap tim melakukan penangkapan dan langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku Ds, dengan disaksikan oleh 2 orang saksi dari petugas JNE berinisial SS dan masyarakat umum berinisial PSBA.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 1 buah paket box warna hijau, dibungkus plastik hitam dan dilakban warna coklat berisi, 10 bungkusan plastik warna merah, yang di dalamnya terdapat plastik klip ukuran besar dibungkus plastik bening, dan 1 unit Hp merek Realme C2 berwarna biru.
Di dalam masing-masing plastik warna merah tersebut berisi batang, daun dan biji yang diduga mengandung narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 10.341 gram brutto atau 9.664 gram netto, dan 1 buah tas ransel warna abu-abu dengan merk Polo Paris yang di dalamnya berisi 1 bendel plastik klip ukuran sedang, 1 buah lakban warna coklat, dan 1 buah gunting.
Setelah melakukan penangkapan dan penggeledahan langsung di tempat kejadian, tim juga melanjutkan melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku namun tidak ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan narkotika.

Bacaan menarik :  KADIVPAS BALI HADIRI GEMA WAR ON DRUGS DI LPP KEROBOKAN

Dari keterangan DS, barang bukti ganja tersebut dimiliki oleh seseorang yang bernama Mawar dan diketahui, mawar  berada di LP Kerobokan. Terhadap DS polisi telah menetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 111 ayat (2) Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara maksimal seumur hidup.Dalam hal ini Kita akan brantas sampai akarnya terkait narkoba diBali sesuai arahan Kapolri tanpa Pandang bulu,baik itu petugas kepolisian juga wajib bersih narkoba, “pungkasnya.

Bagikan postingan
Strategic Gameplay and Aviator Risks for Maximum Online Casino Rewards
0
Stinné příběhy Tim Burtona v Praze s https://timburtonpraha.cz a jedinečným uměním temnoty
0
Essential strategies for maximizing profits with Aviator and minimizing risk
0
Polsek Sekincau Gelar Jumling di Masjid Baitul Hikmah Sunjaya, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat.
0
0
0
0
0
Aksi Hari Santri di Gedung KPK RI: KPK NU Gelar Istighosah Kubro Desak Tangkap Nusron Wahid dan Batalkan Keputusan AHWA Muktamar NU Tambakberas
0
“Berani Menjaga KEBENARAN, Berani Menjaga dan Mengawal MARTABAT   Aksi Unjuk Rasa dengan Istigotsah Kubro bersama Kyai Kampung Dalam rangka Peringatan Hari Santri Nasional dan Mendukung Penegakan Hukum terutama Penberantasan Koruptor dan Penyelamatan Marwah NU Menuntut Pembatalan Keputusan AHWA dan Penindakan Politik Uang atau Risywah di Muktamar NU Ke-35 di Tambakberas Jombang  JAKARTA – Aliansi Warga Nahdliyin yang tergabung dalam KPK NU (Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama) menggelar Aksi Unjuk Rasa di depan Gedung KPK RI, Kuningan dengan istigotsah Kubro bersama Kyai Kampung Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Oktober 2026.  Dengan melaksanakan Istigotsah bersama Kyai Kampung KPK NU untuk Mendukung KPK RI, Aksi ini diikuti oleh sekitar 250 Warga NU yang tergabung dalam KPK NU, yang bergerak dari titik kumpul Aksi Istigotsah bersama Kyai Kampung digelar sebagai Bentuk dukungan Penuh KPK NU terhadap KPK RI untuk segera Menjemput Paksa sesuai Perintah Undang-Undang, karena Nusron sudah tidak kopratif dan tidak menghargai Penegak hukum.  KPK NU Meminta agar KPK RI segera menetapkan status tersangka untuk Nusron Purnomo Dalam Kasus Korupsi dilingkungan kementrian ATR/BPN, KPK NU Juga melihat Nusron Purnomo di duga kuat uang hasil korupsinya digunakan praktik politik/ Risywah, hal ini tentu merupakan bentuk pelanggaran moral yang sangat mencedrai terhadap Marwah Kyai-Kyai Sepuh di NU yang Punya Otoritas tertinggi di Organisasi NU yang sangat berdampak menciderai keabsahan proses Muktamar NU di Tambakberas, Jombang.  Muktamarin yang tanpa rasa malu menenteng tas berisi gepokan uang tunai telah menjadi saksi bisu betapa murahnya sebuah amanah di mata mereka.  Transaksi pengkondisian suara dan penyerahan uang risywah tidak I gi dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan bahkan sangat keterlaluan dan tidal punya rasa malu mlakukan transaksi Money Politik/Risywah di Rumah Perjuangan Ndalem Pusaka Mbh Wahab Chasbullah sebagai Sang Pendiri, Penggerak dan Insiator Berdirinya NU,Ketika uang haram dan anasir-anasir jahat menentukan arah kepemimpinan, maka yang tersisa hanyalah kepalsuan dan pengkhianatan terhadap kepercayaan Umat.  Akankah kita terus diam melihat kesucian organisasi dihancurkan dan Otoritas tertingi Kyai-Kyai Sepuh di NU di injak-injak oleh para oknum anasir- anasir jahat yang hanya mengejar Kekuasaan..?Waktunya rakyat dan jamaah membuka mata: Praktek Money Politik/risywah di Tambak Beras adalah fakta, dan perlawanan terhadap kebusukan ini harus dimulai sekarang, kapan lagi kalau tidak sekarang dan siapa lagi kalau bukan kita…!  Tuntutan Utama Aksi  Melalui aksi ini, KPK NU menyampaikan poin-poin tuntutan resmi sebagai berikut:  1. Tangkap dan Adili Pelaku Politik Uang: Meminta aparat penegak hukum (KPK RI) untuk segera menangkap dan mengadili pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembagian uang hasil korupsi pada Muktamar NU, termasuk dugaan keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang dinilai mencederai marwah organisasi.  2. Tangkap dan Adili Gus Iful dan Juri Ardiantoro yang di duga kuat bekerjasama dengan Nusron sebagai trio Anasir jahat dalam merusak Marwah Kyai dan Marwah Institusi NU di Muktamar Ke-35 di Tambakberas Jombang.  3. Batalkan Keputusan AHWA: Menuntut pembatalan keputusan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang menetapkan Rois Aam KH. Miftachul Akhyar sebagai Rois Aam terpilih, karena dinilai cacat moral dan batal demi hukum (Melanggar Konsitusi AD/ART NU)  4.Gelar Rapat Ulang AHWA: Mendesak dilaksanakannya rapat ulang AHWA secara transparan dan berintegritas di Rumah Pusaka Mbah Wahab Chasbullah, Tambakberas, Jombang dengan terlebih dahulu mengganti Angggota AHWA (Ahlul Hali Wal Aqdi) yang sudah jelas-jelas menerima Money Politik/Risywah dengan Anggota AHWA suara terbanyak Berikutnya.  Koordinator Aksi:Muhamad Sholihin.  Sekretariat. Graha KPK NU Lantai 2, BTN Lama JI. Anggar No. 40, Kelurahan Karanganyar, Kec.  Indramayu, Kab. Indramayu, Jawa Barat
0
Essential components impacting Riverspin performance for optimized fly fishing results
0
Spannende Gewinnchancen und JackpotWorldSlotgame im dynamischen Casino-Universum
0