Gugatan Di Tolak Di PN Jakarta Timur ,Pengecara Pengugat Belum Berikan Keterangan

Penulis :

Tim Redaksi

Jakarta ,traznews.com

Sidang putusan perkara no. 124/Pdt.G/2022/PN Jak Tim dengan agenda putusan akhir yang dipimpin oleh Hakim Alex Adam Faisal.SH, Kamis diputuskan “Gugatan tidak dapat diterima” atau N.O.

 

Terkait putusan hakim, pengacara tergugat I, Rio Seva, SH mengatakan memang hakim sangat penuh kehati-hatian dan jeli dalam memutuskan perkara. Sejak awal, katanya, saat gelar perkara dilapangan saja, fakta gugutan diragukan dan tidak diyakinkan oleh penggugat.

 

“Dasar penolakan hakim tidak terlepas dari fakta-fakta dilapangan,” ujarnya, saat memberikan keterangan pada awak media, Kamis (16/2/2023) di PN Jakarta Timur.

 

 

Reza juga menambahkan lebih lanjut, nanti kita akan berembuk dulu dengan Klien (Hj Jubaedah) untuk langkah kedepan.

Bacaan menarik :  Sinergitas Disperpusip Jatim Dan Disperpusip Bojonegoro Dengan Ndalem Garudeyan Dan CEC Untuk Mengembangkan Perpustakaan Pustaka Ndalem

 

“Saat ini kita belum tindakan hukum kedepan. Nanti kami berembuk dulu dengan Hj Jubaedah,” tukasnya.

 

 

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat II, Teungku Apriadi yang mewakili warga sekitar akan terus mengawal perkara ini sampai mempunyai hukum yang tetap. Sehingga hak atas tanah warga terjamin secara kepastian hukum.

 

“Kita harus kawal terus bersama warga, meski gugatan (Purnomo Sutanto) di tolak hakim. Kita jangan lengah”, tagasnya.

 

Teungku juga menegaskan, akan meminta klarifikasi ke BPN Jakarta Timur prihal permasalahan ini.

 

“Kami akan meminta keterangan secara jelas tentang keabsaan penggugat (Purnomo Sutanto) pada BPN soal Sertifikat,” ungkapnya kembali.

 

Bacaan menarik :  Dihadiri Dewan Pakar dan Dewan Pembina, PP MIO INDONESIA Adakan Bukber di Pulau Dua Resto Senayan

 

Terkait putusan, Hj Jubaedah (Tergugat I) mengucapkan rasa terima kasih pada Allah WST yang telah mendengarkan Hambanya yang terzholimi.

 

“Sudah lelah perjalanan panjang ini. Cukup terkuras segalanya. Akhirnya hakim menolak gugatan. Àllah mendengarkan permintaan hambanya. Sekali lagi terima kasih pada semuanya termasuk media yang selalu meliput perkara ini,” katanya dengan mata berkaca-kaca.

 

Ditempat yang sama perwakilan kuasa hukum penggugat ditanya awak media, kenapa gugatannya ditolak hakim..?, hanya diam dan menjawab no coment.

 

“Nanti aja ya…nanti aja ya..

No coment,” tutupnya

Bagikan postingan
Ketua Umum AKSI Adi Kurnia Setiadi Gelar Sembako Tebus Murah Di Jakarta Timur
0
Kagum! Negara Tetangga RI Ini Luncurkan Kasino untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
0
HUT KE-79 PGRI, DPC GARUT SUMBANG HADIAH JALAN SEHAT
0
Produk Hilir Sawit Capai 193 jenis, Ekspornya Tembus Rp 450 Triliun
0
Kapolri Dan Panglima TNI Hadiri Doa Lintas Agama Di Semarang
0
Semangat Berkarya, Pesan Sadikin Pard Untuk Penyandang Disabilitas
0
Abraham Sridjaja, S.H., M.H., CLA.,Hadir  Di Acara Silaturahmi  Aktivis Dan Komunitas KRISTEN  Dukung RIDO
0
KPU Metro Diduga Sepihak Batalkan Pencalonan WaRu, Masih Tunggu Keputusan Tingkat Nasional
0
Kapolda Metro Jaya Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pemanfaatan Lahan Pekarangan
0
Polres Lampung Barat Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan
0
House of Tugu Jakarta Kota Tua Resmi Dibuka, Perpaduan Sejarah, Budaya, Dan Seni
0
Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Colling Sistem Jelang Pilkada 2024.
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!