Gugatan Di Tolak Di PN Jakarta Timur ,Pengecara Pengugat Belum Berikan Keterangan

Penulis :

Tim Redaksi

Jakarta ,traznews.com

Sidang putusan perkara no. 124/Pdt.G/2022/PN Jak Tim dengan agenda putusan akhir yang dipimpin oleh Hakim Alex Adam Faisal.SH, Kamis diputuskan “Gugatan tidak dapat diterima” atau N.O.

 

Terkait putusan hakim, pengacara tergugat I, Rio Seva, SH mengatakan memang hakim sangat penuh kehati-hatian dan jeli dalam memutuskan perkara. Sejak awal, katanya, saat gelar perkara dilapangan saja, fakta gugutan diragukan dan tidak diyakinkan oleh penggugat.

 

“Dasar penolakan hakim tidak terlepas dari fakta-fakta dilapangan,” ujarnya, saat memberikan keterangan pada awak media, Kamis (16/2/2023) di PN Jakarta Timur.

 

 

Reza juga menambahkan lebih lanjut, nanti kita akan berembuk dulu dengan Klien (Hj Jubaedah) untuk langkah kedepan.

Bacaan menarik :  Pelantikan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Periode 2023 - 2025

 

“Saat ini kita belum tindakan hukum kedepan. Nanti kami berembuk dulu dengan Hj Jubaedah,” tukasnya.

 

 

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat II, Teungku Apriadi yang mewakili warga sekitar akan terus mengawal perkara ini sampai mempunyai hukum yang tetap. Sehingga hak atas tanah warga terjamin secara kepastian hukum.

 

“Kita harus kawal terus bersama warga, meski gugatan (Purnomo Sutanto) di tolak hakim. Kita jangan lengah”, tagasnya.

 

Teungku juga menegaskan, akan meminta klarifikasi ke BPN Jakarta Timur prihal permasalahan ini.

 

“Kami akan meminta keterangan secara jelas tentang keabsaan penggugat (Purnomo Sutanto) pada BPN soal Sertifikat,” ungkapnya kembali.

 

Bacaan menarik :  Polri Ungkap Pabrik Sabu di Apartemen, Amankan Warga Negara Iran

 

Terkait putusan, Hj Jubaedah (Tergugat I) mengucapkan rasa terima kasih pada Allah WST yang telah mendengarkan Hambanya yang terzholimi.

 

“Sudah lelah perjalanan panjang ini. Cukup terkuras segalanya. Akhirnya hakim menolak gugatan. Àllah mendengarkan permintaan hambanya. Sekali lagi terima kasih pada semuanya termasuk media yang selalu meliput perkara ini,” katanya dengan mata berkaca-kaca.

 

Ditempat yang sama perwakilan kuasa hukum penggugat ditanya awak media, kenapa gugatannya ditolak hakim..?, hanya diam dan menjawab no coment.

 

“Nanti aja ya…nanti aja ya..

No coment,” tutupnya

Bagikan postingan
Sai Di Pujei Satu, Song Bye Bung Tam
0
Polisi Hadir di Pasar Baru Way Kandis, Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru
0
Alfian Anggota DPRD Muko Muko Hanura Ikuti Bimtek di Jakarta, Bahas Digitalisasi dan Swasembada Pangan
0
Polda Lampung Siapkan Pengawalan Estafet untuk Pemudik Nataru 2024-2025
0
Pimpin Peringatan Hari Ibu ke-96, Kapolda Lampung Ajak Kenang Peran Besar Perempuan
0
Ispahan Setiadi Hadiri Bimtek Dan HUT ke-18 Partai Hanura
0
Dewanto, Anggota DPRD Toli Toli, Apresiasi Fokus Ketum Hanura pada Pertanian
0
Pasdisata Kabilangan Berharap Partai Hanura Menjadi Partai Besar pada 2029
0
Partai Hanura Menggelar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-18  Di Ancol
0
Jelang Nataru, Ditreskrimsus Polda Lampung Imbau Pedagang Hindari Praktik “Nakal” Penimbunan Bahan Pokok
0
Terpilih Secara Aklamasi Ketua RT 04 RW 06 Azies Mulyadi Komitmen Jalankan Program Pemerintah
0
Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Pengeroyokan  Di Kebon Kacang, Satu Orang Tewas 
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!