Gugatan Di Tolak Di PN Jakarta Timur ,Pengecara Pengugat Belum Berikan Keterangan

Penulis :

Tim Redaksi

Jakarta ,traznews.com

Sidang putusan perkara no. 124/Pdt.G/2022/PN Jak Tim dengan agenda putusan akhir yang dipimpin oleh Hakim Alex Adam Faisal.SH, Kamis diputuskan “Gugatan tidak dapat diterima” atau N.O.

 

Terkait putusan hakim, pengacara tergugat I, Rio Seva, SH mengatakan memang hakim sangat penuh kehati-hatian dan jeli dalam memutuskan perkara. Sejak awal, katanya, saat gelar perkara dilapangan saja, fakta gugutan diragukan dan tidak diyakinkan oleh penggugat.

 

“Dasar penolakan hakim tidak terlepas dari fakta-fakta dilapangan,” ujarnya, saat memberikan keterangan pada awak media, Kamis (16/2/2023) di PN Jakarta Timur.

 

 

Reza juga menambahkan lebih lanjut, nanti kita akan berembuk dulu dengan Klien (Hj Jubaedah) untuk langkah kedepan.

Bacaan menarik :  Halal Bihalal Keluarga Barisan Nusantara Sukses Digelar Dalam Rangka Silaturahim, Konsolidasi Antar Relawan Pasca Pilpres 2024.

 

“Saat ini kita belum tindakan hukum kedepan. Nanti kami berembuk dulu dengan Hj Jubaedah,” tukasnya.

 

 

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat II, Teungku Apriadi yang mewakili warga sekitar akan terus mengawal perkara ini sampai mempunyai hukum yang tetap. Sehingga hak atas tanah warga terjamin secara kepastian hukum.

 

“Kita harus kawal terus bersama warga, meski gugatan (Purnomo Sutanto) di tolak hakim. Kita jangan lengah”, tagasnya.

 

Teungku juga menegaskan, akan meminta klarifikasi ke BPN Jakarta Timur prihal permasalahan ini.

 

“Kami akan meminta keterangan secara jelas tentang keabsaan penggugat (Purnomo Sutanto) pada BPN soal Sertifikat,” ungkapnya kembali.

 

Bacaan menarik :  Dewan Kota Jakarta Timur menggelar jalan sehat di daerah Banjir Kanal Timur (BKT)

 

Terkait putusan, Hj Jubaedah (Tergugat I) mengucapkan rasa terima kasih pada Allah WST yang telah mendengarkan Hambanya yang terzholimi.

 

“Sudah lelah perjalanan panjang ini. Cukup terkuras segalanya. Akhirnya hakim menolak gugatan. Àllah mendengarkan permintaan hambanya. Sekali lagi terima kasih pada semuanya termasuk media yang selalu meliput perkara ini,” katanya dengan mata berkaca-kaca.

 

Ditempat yang sama perwakilan kuasa hukum penggugat ditanya awak media, kenapa gugatannya ditolak hakim..?, hanya diam dan menjawab no coment.

 

“Nanti aja ya…nanti aja ya..

No coment,” tutupnya

Bagikan postingan
Di Balik Keringat dan Tekad, Personel Lanud Sjamsudin Noor Jalani Tes Kesamaptaan Demi Kenaikan Pangkat
0
Perkuat Silaturahmi, Panglima TNI Hadiri Pertemuan Purnawirawan TNI di Kemhan
0
Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Latihan Gabungan di Karimunjawa
0
Aksi Cinta Pantai, Semangat Hari Bumi dan 40 Tahun Pengabdian Lanal Bengkulu
0
Tolak Musda Ulang: HMI Cabang Medan Nyatakan Mosi Tidak Percaya Kepada PB HMI
0
Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (IKA UNDIP)  Menggelar acara Halalbihalal & Temu Kangen
0
Aksi Solidaritas Pemuda Muslim Nusantara Bersatu Dukung Jusuf Kalla sebagai Tokoh Pemersatu Bangsa
0
Srikandi Penjaga Negeri, Polwan dan Kowad Perkuat Sinergi Lewat Olahraga Bersama Jelang May Day 2026
0
Aksi Sosial Kapolres Bekasi Kota, Warga hingga Ojol Terima Sembako Gratis
0
Ketua APPMBGI Papua Raya Perkuat Kolaborasi Dengan Pemerintah Daerah Dan Instansi Terkait, Untuk Sukseskan Sistem Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
0
National Summit APPMBGI 2026 Jadi Momentum Penguatan Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia
0
Sengketa Tanah Kertajaya Indah Berlanjut ke Ranah Pidana, Status Kepemilikan Telah Inkrah
0