Gugatan Di Tolak Di PN Jakarta Timur ,Pengecara Pengugat Belum Berikan Keterangan

Penulis :

Tim Redaksi

Jakarta ,traznews.com

Sidang putusan perkara no. 124/Pdt.G/2022/PN Jak Tim dengan agenda putusan akhir yang dipimpin oleh Hakim Alex Adam Faisal.SH, Kamis diputuskan “Gugatan tidak dapat diterima” atau N.O.

 

Terkait putusan hakim, pengacara tergugat I, Rio Seva, SH mengatakan memang hakim sangat penuh kehati-hatian dan jeli dalam memutuskan perkara. Sejak awal, katanya, saat gelar perkara dilapangan saja, fakta gugutan diragukan dan tidak diyakinkan oleh penggugat.

 

“Dasar penolakan hakim tidak terlepas dari fakta-fakta dilapangan,” ujarnya, saat memberikan keterangan pada awak media, Kamis (16/2/2023) di PN Jakarta Timur.

 

 

Reza juga menambahkan lebih lanjut, nanti kita akan berembuk dulu dengan Klien (Hj Jubaedah) untuk langkah kedepan.

Bacaan menarik :  Mantan Kejaksaan RI, Kaspudin Nor Hadiri Halal Bihalal 3 Forum Media Jakbar.

 

“Saat ini kita belum tindakan hukum kedepan. Nanti kami berembuk dulu dengan Hj Jubaedah,” tukasnya.

 

 

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat II, Teungku Apriadi yang mewakili warga sekitar akan terus mengawal perkara ini sampai mempunyai hukum yang tetap. Sehingga hak atas tanah warga terjamin secara kepastian hukum.

 

“Kita harus kawal terus bersama warga, meski gugatan (Purnomo Sutanto) di tolak hakim. Kita jangan lengah”, tagasnya.

 

Teungku juga menegaskan, akan meminta klarifikasi ke BPN Jakarta Timur prihal permasalahan ini.

 

“Kami akan meminta keterangan secara jelas tentang keabsaan penggugat (Purnomo Sutanto) pada BPN soal Sertifikat,” ungkapnya kembali.

 

Bacaan menarik :  Polri Menggelar Pagelaran Budaya Wayang Kulit Dengan Lakon Wahyu Makutharama.

 

Terkait putusan, Hj Jubaedah (Tergugat I) mengucapkan rasa terima kasih pada Allah WST yang telah mendengarkan Hambanya yang terzholimi.

 

“Sudah lelah perjalanan panjang ini. Cukup terkuras segalanya. Akhirnya hakim menolak gugatan. Àllah mendengarkan permintaan hambanya. Sekali lagi terima kasih pada semuanya termasuk media yang selalu meliput perkara ini,” katanya dengan mata berkaca-kaca.

 

Ditempat yang sama perwakilan kuasa hukum penggugat ditanya awak media, kenapa gugatannya ditolak hakim..?, hanya diam dan menjawab no coment.

 

“Nanti aja ya…nanti aja ya..

No coment,” tutupnya

Bagikan postingan
Exceptionnel gain et jackpot bob casino, lexpérience ultime pour les amateurs de sensations fortes
0
Geliebte Slots mit https://sltomania.com.de für stundenlangen Spielspaß und große Gewinne entdecken
0
Satpol PP Tindaklanjuti Aduan, Lima Kendaraan Ditolak Isi Biosolar
0
Bukti Nyata Slogan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolri Suyudi Bedah Rutilahu di Rumpin
0
Penuh Tawa dan Kebersamaan, Komunitas Senam Jenk Ami Hadirkan Kebahagiaan
0
Hajat Besar Hari Santri 2026! PCNU Lampung Barat Gerakkan Tiga Kecamatan, dari Pesantren hingga Lampung Barat Bersholawat.
0
Terima Kasih, Pak Prabowo!” Rini Abdila S.Pd: Penantian 12 Tahun TK/KB Cemara Betung Akhirnya Terjawab
0
SDS Bahari Al Islam Raih Tiga Prestasi di FTBI
0
Pemuda Nusantara Berkeadilan Resmi Laporkan Oknum Penyidik Polres Metro Jaktim ke Kompolnas
0
Attraktive Bonusangebote mit 24casino-germany.com.de und vielfältigen Spieloptionen erleben
0
0
Wichtige Informationen über granawins-de.com.de und Tipps für den erfolgreichen Weinanbau
0