Edi Novial S.Kom, Himbau Warga Tidak Membakar Lahan, Sampah, Secara Sembarangan .

Penulis :

Samsul Hadi

LampungBarat-Kebakaran lahan saat musim kemarau salah satunya dipicu keteledoran masyarakat dengan membakar lahan secara sembarangan, membuang puntung rokok dan masih banyak lagi faktor penyebabnya.

 

Menanggapi permasalahan tersebut dimana saat ini kita juga menghadapi musim kemarau, Ketua dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat Edi Novial S.kom meminta agar masyarakat tidak membakar lahan perkebunan, membakar sampah, atau lahan sayuran secara sembarangan ,(30/08/23).

 

“Sangat tidak direkomendasikan untuk membakar lahan perkebunan,membakar sampah, maupun lahan sayuran dengan cara dibakar secara sembarangan terlebih situasi saat ini musim kemarau di sertai angin kencang karena dampaknya dapat menimbulkan kebakaran hutan ” kata Edi Novial .

Bacaan menarik :  Nakes UPT Puskesmas Sekincau Merasa Tidak Nyaman, Terkait Longsor Di Belakang Gedung Puskesmas, Mereka Harapkan Relokasi

 

Memasuki musim kemarau, kondisi lahan menjadi kering yang berakibat fatal apabila dibakar secara sembarangan karena pasti api akan cepat merambat, dampak lain yang ditimbulkan dari kebakaran adalah kesehatan hutan menjadi gundul serta pemanasan global.

Asap kebakaran dapat menyebabkan penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA), Asma, Penyakit Paru,serta iritasi pada mata, tenggorokan dan hidung.

 

” Kabut asap dari pembakaran lahan maupun kebakaran hutan juga dapat mengganggu bidang transportasi pengendara roda 2 roda 4 khususnya transportasi penerbangan” lanjutnya .

 

Lebih lanjut Edi Novial S.kom menjelaskan dampak dari Kebakaran hutan mengakibatkan hutan menjadi gundul, sehingga tidak mampu lagi menampung cadangan air di saat musim hujan, hal ini dapat menyebabkan tanah longsor ataupun banjir.

Bacaan menarik :  Indahnya Berbagi "Jiwaku Penolong".Letting KER448AT Polres Lambar Gelar Baksos di Anniversary ke-2,

 

“Kebakaran hutan dan lahan juga mengakibatkan berkurangnya sumber air bersih dan bencana kekeringan, karena tidak ada lagi pohon untuk menampung cadangan air” tutupnya .

 

Kepada pelaku karhutla yang tertera di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999.

“Siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan sebagai mana dimaksud dalam Undang-Undang tersebut, dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar 15 milyar rupiah,”

Bagikan postingan
Remaja Asal Way Tenong Pergi Meninggalkan Rumah, Keluarga Berharap Segera di Ketemukan.
0
Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Ini Ada 3 Cara Bayar Pajak Lebih Mudah
0
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0
Jelang Musorkab, Calon Ketua KONI Lambar Gelar Pertemuan dengan Pengurus dan Pengcab.
0