Dua Pelaku Diamankan Polsek Metro Selatan Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

Penulis :

Red

Metro-traznews.com- Jajaran Polsek Metro Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat di wilayah Sumbersari Bantul, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah kandang kambing yang berlokasi di Jalan Pingled, RT 005/RW 002, Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan. Korban diketahui bernama Bayu Rahmanda (34), seorang pegawai negeri sipil yang berdomisili di Kecamatan Metro Pusat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial R (25) dan A (24) yang merupakan warga Metro Selatan. Keduanya diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan tersebut.

Bacaan menarik :  QOMARU BERIKAN BIMBINGAN HAJI DAN UMROH KE MASYARAKAT

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa salah satu pelaku merupakan pengurus kandang kambing milik korban. Dengan memanfaatkan kepercayaan yang telah diberikan, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan mencuri sejumlah barang berharga milik korban.

Adapun barang yang berhasil digasak pelaku di antaranya enam ekor kambing senilai Rp6 juta, satu unit mesin air, tabung gas, blender, mesin pencacah rumput, serta mesin pompa air. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp11.150.000.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin pencacah rumput, satu unit sepeda motor Honda Supra 125, serta satu set pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.

Bacaan menarik :  PPP JAMBI PEDULI, BERBAGI RIBUAN MASKER SUSU DAN VITAMIN.

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap laporan masyarakat.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan,” tegas Kapolres.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Metro guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Bagikan postingan
Informatie over https://bet365s-nl.nl voor een scherpere blik op kansspelen en sportweddenschappen
0
Rozważne strategie obstawiania z bass-bet.org.pl dla entuzjastów sportowych zakładów
0
Spannende Kombinationen und towerrushslots.de für maximalen Gewinn im Spiel
0
Genuine progress with luckyhillss-au.net unlocks future financial stability and growth
0
Innovatieve strategieën voor groei met https://betsixtysnl.nl en effectieve online marketing
0
Tepati Janji Sejak Ramadan 2026, Bupati Parosil Serahkan Hibah Rp70 Juta untuk Masjid Babussalam Mutar Alam
0
DUGAAN KKN & SALAH SASARAN – Heri: Dana Tali Asih Disalurkan ke Orang Luar, Mabes Polri, KPK, Kejagung & Komnas HAM Diminta Usut Tuntas!
0
Polres Lampung Barat Gelar Akselerasi Green Policing di Pekon Kembahang
0
Dugaan Pelanggaran SOP  Dan Pengaburan Fakta Oleh Oknum Polsek Kelapa Dua: Pihak Keluarga Pertanyakan Kejanggalan Penangkapan dan Dokumen Hukum Sdr. Francois
0
Bupati Ela: 227 Ponpes di Lampung Timur Pilar Lahirkan Generasi Berilmu, Berakhlak, Dan Cinta NKRI
0
Seminar Ekonomi Pesisir di Lampung Timur, Kemenkop Dan Bupati Ela Sepakat Perkuat Koperasi Nelayan
0
.Jangan Salah Salurkan! Ahmad Yudan Baya ke PT NPR: Pastikan Penerima Punya Hak Hukum, Bukan Sekadar Nama!
0