Dua Pelaku Diamankan Polsek Metro Selatan Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

Penulis :

Red

Metro-traznews.com- Jajaran Polsek Metro Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat di wilayah Sumbersari Bantul, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah kandang kambing yang berlokasi di Jalan Pingled, RT 005/RW 002, Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan. Korban diketahui bernama Bayu Rahmanda (34), seorang pegawai negeri sipil yang berdomisili di Kecamatan Metro Pusat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial R (25) dan A (24) yang merupakan warga Metro Selatan. Keduanya diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan tersebut.

Bacaan menarik :  Sportivity & Solidarity, BRI KC Daan Mogot Gelar Fun Match Tenis Meja Meriahkan HUT BRI ke-130

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa salah satu pelaku merupakan pengurus kandang kambing milik korban. Dengan memanfaatkan kepercayaan yang telah diberikan, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan mencuri sejumlah barang berharga milik korban.

Adapun barang yang berhasil digasak pelaku di antaranya enam ekor kambing senilai Rp6 juta, satu unit mesin air, tabung gas, blender, mesin pencacah rumput, serta mesin pompa air. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp11.150.000.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin pencacah rumput, satu unit sepeda motor Honda Supra 125, serta satu set pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.

Bacaan menarik :  Dugaan Perusakan Hutan Lindung Di Batam Kuasa Hukum Eduard Kamaleng S.H, M.H., Lapor Ke Kejaksaan Agung

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap laporan masyarakat.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan,” tegas Kapolres.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Metro guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Bagikan postingan
Penuh Tawa dan Kebersamaan, Komunitas Senam Jenk Ami Hadirkan Kebahagiaan
0
Hajat Besar Hari Santri 2026! PCNU Lampung Barat Gerakkan Tiga Kecamatan, dari Pesantren hingga Lampung Barat Bersholawat.
0
Terima Kasih, Pak Prabowo!” Rini Abdila S.Pd: Penantian 12 Tahun TK/KB Cemara Betung Akhirnya Terjawab
0
SDS Bahari Al Islam Raih Tiga Prestasi di FTBI
0
Pemuda Nusantara Berkeadilan Resmi Laporkan Oknum Penyidik Polres Metro Jaktim ke Kompolnas
0
Attraktive Bonusangebote mit 24casino-germany.com.de und vielfältigen Spieloptionen erleben
0
0
Wichtige Informationen über granawins-de.com.de und Tipps für den erfolgreichen Weinanbau
0
Rozważne zakłady z bisoncasino i komfortowa rozrywka online dla każdego gracza
0
Bupati Nias Ya’atulo Gulo di Rakernas VII HIMNI 2026: Tantangan Nias Pulau Impian Ada di SDM
0
Polri Tambah Dukungan Personel Brimob Lintas Daerah untuk Penanganan Karhutla
0
Subuh Keliling, Upaya Polri Perkuat Harkamtibmas melalui Kedekatan Dengan Masyarakat
0