PRINGSEWU – Kejaksaan Negeri Pringsewu secara maraton terus melakukan pemeriksaan atas dugaan Mark-up harga pengadaan alat Protokol Kesehatan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) serentak Tahun 2022 di Kabupaten Pringsewu.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Pringsewu Median Suwardi mengatakan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan pengaduan terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan pengadaan alat prokes di Pilkakon serentak tahun 2022.
Karena itu, Bidang Intelejen terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak untuk dimintai keterangan dalam rangaka Pulbaket dan Puldata.
“Hari ini kita melakukan memintai keterangan terhadap pihak-pihak, salah satunya berinisial BH yang saat ini masih dilakukan dalam proses pemeriksaan. Jadi hasil dari dokumen yang kami terima dari Pekon Nusawungu, BH ini menandatangani Bukti Kas Pengeluaran (BKP), sedangkan dari Penyedia CV. Farah Anantari tidak pernah merasa tandatangan BKP tersebut,” beber Median, saat jumpa pers di Kantor Kejari Pringsewu, Kamis (14/7).
Median memaparkan, munculnya nama BH berdasarkan hasil pemeriksaan dari beberapa Perangkat Pekon, penyedia dari CV. Farah serta dari hasil pemeriksaan NH.
Tak hanya itu, Bidang Intelejen Kejari Pringsewu sudah melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang untuk dimintai keterangan.
“Selain keterangan dari beberapa perangkat Pekon dan Penyedia, nama BH juga disebut dari pemeriksaan NH. muncul juga nama-nama lainya yaitu, BRN, IY, SHN, dan SPR, yang di agendakan besok hari Jum’at (15/7/22) untuk dimintai keterangan,” tambahnya.
Masih kata Median, minggu depan juga akan melakukan pemanggilan terhadap 19 Kepala Pekon yang telah menerima dana hibah dalam penyelenggaraan Pilkakon serentak Tahun 2022.
“Kita akan terus melakukan pemeriksaan dan juga minggu depan kita akan panggil 19 Kepala Pekon yang menerima dana hibah, yang mana pengadaan alat prokes ini bersumber dari dana tersebut,” timpalnya.(MLM)