DR. IKE FARIDA TERBUKTI TIDAK BERSALAH, POLDA METRO JAYA HARUS HENTIKAN LAPORAN PALSU PENGEMBANG GRUP PAKUWON JATI TBK

Penulis :

Lucky suryani

Jakarta,traznews.com Kamaruddin Simanjuntak meminta Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan LP

No.LP/B/4738/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, yakni laporan Polisi yang dilakukan

oleh pengembang PT Elite Prima Hutama terhadap Kliennya Dr. Ike Farida,

S.H.,LL.M, konsumen Tower Avalon Kokas yang merupakan korban kriminalisasi

untuk dihentikan Karena terbukti LP tersebut rekayasa dan fitnah.

Dr. Ike Farida adalah pembeli 1 unit Apartemen di Casa Grande pada tahun 2012 dimana

pengembang tidak menyerahkan unit apartemen yang dibelinya secara lunas, dengan alasan Ike kawin dengan WNA dan tidak punya pernjanjian kawin. Namun meskipun Ike telah

memenangkan seluruh persidangan di Mahkamah Agung, Peninjauan Kembali, Mahkamah Konstitusi, gugatan perlawanan dan lainnya, pengembang tetap menolak serahkan unit apartemen kepada Ike sebagai pembeli yang sah. Malah, pengembang melaporkan Ike ke

Polda Metro dengan tuduhan melakukan sumpah palsu dan membuat dokumen palsu,

sebagaimana Pasal 242, 263 dan 266 KUHPidana.

Tentu saja tuduhan tersebut tidak benar dan merupakan fitnah. Ike bahkan bersumpah dan menyatakan demi Allah bahwa dirinya tidak pernah melakukan sumpah palsu dihadapan persidangan di PN Jakarta Selatan, atau memalsukan dokumen apapun yang dituduhkan kepadanya.

 

Kamaruddin Simanjuntak, S.H selaku kuasa hukum Dr. Ike Farida menyatakan bahwa seluruh persidangan telah dilalui oleh KLIENnya, dan seluruhnya dimenangkan.

Bacaan menarik :  Perkumpulan Perempuan Wirausaha Indonesia Kunjungi Korban Gempa Cianjur

Semua dokumen sudah diberikan kepada penyidik namun hingga kini, LP yang diduga pesanan pengembang tersebut masih juga belum dihentikan. Tim kuasa hukumnya, Putri

Mega Citakhayana, S.H. menambahkan bahwa ini bentuk kesewenangan, tindakan tidak profesional dari penyidik. Bagaimana mungkin pelapor tidak menderita kerugian, tidak punya bukti cukup namun tidak dihentikan kasusnya. Bahkan Putri menambahkan, tanpa

alasan apapun, atas permintaan Kanit V Subdit IV Jatanras Polda Metro Jaya, Kapolda mengeluarkan surat kepada Kapolri yang meminta agar Dr. Ike Farida dicekal sehingga tidak bisa kembali ke tanah air. Adapun Mabes Polri telah mengeluarkan SK khusus untuk mencekal Dr. Farida, atas tuduhan yang tidak pernah dilakukannya.

Sebagaimana diketahui, besarnya dugaan bahwa pengembang PT EPH belum memiliki perijinan saat menjualnya kepada para konsumennya. Terlebih karena Dr. Farida menikah dengan WNA dan tidak punya perjanjian kawin, maka perlakuan diskriminatifnya menjadi lebih kental.

 

Saat ini Kapolda belum menghentikan LP tersebut (SP3), namun tim kuasa

hukum Dr. Ike Farida yakin apabila Kapolda Metro Jaya tegas dan menegakkan keadilan, maka SP3 harus segera dikeluarkan sebelum organisasi Internasional memberikan rekomendasi kepada pemerintah Indonesia.

Pada 25 Oktober, 2023, secara tiba-tiba KPN melalui Juru Sita membatalkan rencana pengosongan sesuai dengan Berita Acara Penyerahan Sukarela Eksekusi Pengosongan No.

Bacaan menarik :  Satgas Mahasiswa Anti Mafia Tanah : kami dukung pemerintah tangkap dan usut tuntas mafia tanah atas Girik No. C 3603 seluas 1.400 M2 milik Agustino Ran

19/Eks.Pdt/2023/PN.Jkt.Sel Jo. No. 51/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. Menurut Juru sita,

pengembang menyerahkan kunci apartemen dan kartu akses kepada KPN Jaksel, yang kemudian Tim kuasa hukum Dr. Ike Farida diminta untuk hadir di PN Jakarta Selatan untuk

menerima. Penyerahan kunci ini merupakan bukti otentik bahwa pengembang mengakui bahwa laporan polisinya bodong dan fitnah belaka, dan bahwa Dr. Farida adalah pemilik sah dari unit apartemen tersebut.

Namun sayangnya, ternyata, grup pengembang PT Pakuwon Jati Tbk masih menolak

melaksanakan seluruh isi putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI, KLIEN kami sudah bisa masuk ke apartemennya, tapi listrik dan air dimatikan. Alasannya pengelola Apartemen Tower Avalon di Kota Kasablanca ini mengaku karena diperintahkan oleh kuasa hukumnya Iqbal dari kantor Kailimang Ponto. Jika memang ini adalah ide dari kuasa hukumnya, jelas hal ini melanggar kode etik, tegas Putri. Karena pengelola apartemen dilarang untuk memutus air dan listrik secara tiba-tiba tanpa alasan dan pemberitahuan sebelumnya.

 

Larangan pemutusan tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 133/2019 tentang Perubahan atas Pergub No.132/2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Bahkan aturan tersebut termasuk jika terdapat konflik atau pengalihan kepemilikan Rusun karena adanya putusan pengadilan yang berketetapan

Bacaan menarik :  David Rahardja Gelar Pembubaran Tim Kemenangan Syukuran Dan Santunan Anak Yatim Piatu

hukum tetap.

 

Tetap saja Pemprov melarang pengelola melakukan pemutusan listrik dan air.

Atas hal tersebut, tim kuasa hukum Dr. Ike Farida menyatakan akan menghubungi kembali

pihak pengembang dan kuasa hukumnya untuk taat hukum dan tidak bersikap sewenang￾wenang, dan menyalakan kembali air dan listrik yang merupakan kebutuhan dasar manusia.

Kepada masyarakat yang mengalami perlakuan semena-mena atau belum mendapatkan hak￾haknya dari grup pengembang PT Pakuwon Jati Tbk atau PT Elite Prima Hutama, silahkan untuk bergabung dengan kami bisa menghubungi nomor 021-5213126, demi penegakkan keadilan dan memberantas KKN, kita harus bersatu, ucap Kamarudin

 

 

 

 

 

 

Bagikan postingan
Wakapolda Metro Jaya Hadiri Penandatanganan Surat Perjanjian Hibah Kendaraan Bermotor Truk dan Mobil Box
0
Mendag Zulkifli Hasan kunjungi Bea Dan Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta 
0
Antusias Pemda Lampung Barat bersama Kodim 0422 laksanakan Rapat Kesiapan TMMD Ke-120.
0
Azwar Hadi Ambil Formulir Calon Bupati Lamtim di 3 Partai
0
Bhabinkamtibmas Kel. Palmeriam Memberikan Pendidikan Usia Dini Sekaligus Colling System
0
Polsek Metro Tanah Abang Amankan Pelaku Viral Makan di Warteg Bahari
0
Kapolda Lampung Buka Pelatihan Bimbingan Teknis UU ITE Mengenai Kejahatan Digital
0
Ketua DPRD Metro Ambil Berkas Balon Walikota Dari NasDem
0
Vidio Hut Ke -13 Media Pikiran Lampung
0
Polres Pesisir Barat Gelar Operasi Sikat Krakatau 2024 Selama 14 hari, Berikut Target Dan Sasaranya 
0
Operasi Sikat Krakatau 2024 Akan Digelar 14 Hari Kedepan, Curas, Curat, Dan Curanmor Jadi Target Sasaran Polres Lambar .
0
Sekda Kota Depok Supian Suri Hadiri Acara HUT PASKI Ke 19  Dan Halal Bihalal 
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!