Dishub kota Cilegon tutup mata terhadap parkir liar

Penulis :

Lucky sun

CILEGON BANTEN ,traznews.com

Dinas Perhubungan Kota Cilegon Tutup mata dan telinga pembiaran terhadap kegiatan ilegal kegiatan Perparkiran yang ada di beberapa titik Area parkir Di Kota Cilegon

 

 

Andi Kordinator Korlap II dari Gerakan Aliansi LSM Banten (GALB) mengatakan adanya dugaan Persengkokolan pada kegiatan Perparkiran yang ada di beberapa kelompok tertentu saja, hanya untuk kepentingan Pribadi,Golongan atau kelompok tertentu mengelola Tempat khusus Parkir Swasta yang berbunyi.

 

” Badan Atau Orang pribadi yang akan mengelola Tempat khusus Wajib memiliki Izin dari Walikota Atau Pejabat Yang Ditunjuk”, adapun beberapa kegiatan Perparkiran yang diduga belum sesuai dengan peraturan tersebut adalah Perparkiran di titik Kimia Farma, RSUD, TTM (Terminal Terpadu Merak, Gedung Bussiness Square, Gedung Greenpark Apartement Cilegon

 

Andi juga menyampaikan bahwa Seperti Halnya Kegiatan perparkiran di titik lokasi Area TTM ( Terminal Terpadu Merak) terdapat kejanggalan terhadap kegiatan perparkiran di titik lokasi tersebut dikarenakan pada karcis tarif parkir tertera nominal jumlah rupiah selain diperuntukan untuk retribusi daerah tetapi juga tertera nominal rupiah yang diperuntukan atau digunakan untuk golongan atau oknun kelompok tertentu,tentunya hal ini menjadi janggal karena hal itu bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Cilegon.

Bacaan menarik :  Family Gathering PT.Multi Prima Usahatama Berlangsung Meriah Dan Penuh Kekeluargaan 

 

 

 

Salah satu Kegiatan perparkiran di titik lokasi Area TTM (Terminal Terpadu Merak)yang mana tempat tersebut di gunakan untuk terminal parkir bus antar propinsi di kenakan tarif masuk Rp.12000/mobil bis,namun menurut hasil temuan di lapangan bahwa berdasarkan informasi lahan milik Pemkot itu di sewakan oleh ASDP selama 5 tahun dengan perjanjian dalam satu tahun Rp.1,8 M pada tahun 2019 pihak ASDP membayar Rp.1,8 M kepada pihak Pemkot akan tetapi dari mulai tahun 2020 hingga saat ini pihak ASDP belum membayar sewa lahan itu yang di peruntukan untuk terminal bis antar propinsi.

 

 

 

Maka menurut LSM GLAB dgn adanya pembiaran dari pihak dishub kota Cilegon menurut kami itu adalah suatu perbuatan hukum yang di biarkan begitu saja tanpa adanya penyegelan atau penutupan tempat aktifitas perparkiran jadi menurut kami pihak dari dishub tutup mata dan telinga dalam hal ini tidak mungkin tidak mengetahui hal adanya kegiatan parkir liar untuk apa ada para pejabat dishub jika masih di biarkan tidak ada pembenahan sama sekali dan bukan hanya menyalahkan kepemimpinan sebelumnya kenapa kepemimpinan yang sekarang menjabat tidak ada ketegasan dalam hal sperti ini dan ini menurut Andi permana hal senada juga di katakan oleh TB.Deli Suhendar sebagai korlap aksi LSM GLAB juga menyatakan bahwa ini terdapat kejanggalan terhadap kegiatan perparkiran di titik lokasi tersebut, dikarenakan pada karcis tarif parkir tertera nominal jumlah rupiah selain diperuntukan untuk retribusi daerah tetapi juga tertera nominal rupiah yang diperuntukan atau digunakan untuk golongan atau oknun kelompok tertentu.

Bacaan menarik :  Laksmi Pusparini Dewan DPRD Tangsel Gelar Silaturahmi Para Kader Dan Berbagi Sembako

 

 

 

Tentunya hal ini menjadi janggal karena hal itu bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Cilegon No 9 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan perparkiran dan Peraturan Walikota Cilegon Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan perparkiran

 

Dinas Perhubungan Kota Cilegon Terkesan lalai dan bahkan terkesan melakukan Pembiaran terhadap aktivitas tersebut yang sudah berjalan bertahun lamanya, Dan Patut diduga ada oknum-oknum tertentu yang sengaja membiarkan praktik pungli tersebut karena hal ini bisa memicu dan berpotensi terjadinya kebocoran PAD ( pendapatan Asli Daerah Kota Cilegon )puluhan miliar rupiah dan kami LSM GLAB sudah membuat laporan aduan/lapdu ke Kejari kota Cilegon.

Bacaan menarik :  LSM JAMBAKK Menyambangi Kejaksaan Tinggi Banten, terkait dugaan pemberian Fasilitas Kredit KMK dan fasilitas kredit KI kepada debitur PT HNM oleh Bank Banten 

 

Plt Kepala Dishub Cilegon, Joko Purwanto saat menerima audensi Gerakan Aliasi LSM Banten GALB di kantor dishub kota cilegon terkait beberapa parkiran diwilayah kota Cilegon yang tidak masuk Pendapatan Kas Daerah kota Cilegon .

Bagikan postingan
Viral di tiktok adanya begal, tekab 308 polres pesisir barat langsung bergerak, ternyata itu korban laka lantas
0
Agung Imam Prasetiyo Ambil Berkas Penjaringan Bakal Calon (Balon) Wakil Bupati (Wabup) Di kantor PDI Perjuangan Lampung Barat .
0
PT Sawit Sumbermas Sarana TBK, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Dan Luar Biasa & Paparan Publik.
0
Kunjungan Sesko TNI Ke RCAFH, Kamboja Mempererat Hubungan Bilateral Kedua Negara Khususnya Bidang Pertahanan
0
Samapta Polsek Matraman Lakukan Mitigasi Tawuran Dengan Menjadikan Polri Sebagai Sahabat   Di  Sekolah
0
Hasil Pencurian Sepeda Motor di Tambora, Pelaku Pergunakan Untuk Judi Slot dan Beli Narkoba
0
Peringati HUT Ke 25 Tiyuh Margodadi Gelar Sholawat Dan Doa Bersama
0
Polsek Suoh Tingkatkan Patroli Jelang Panen kopi.
0
Drs. Nukman, MM., Ke Jawa Timur  Menghadiri Upacara Peringatan Hari OTODA Ke- XXVIII  2024.
0
Ikatan Alumni Teknik Sipil ITB (ALSI) Menggelar Halal Bihalal & Sharing Session Dengan Tema “Keuangan Syariah: Alternatif Solusi  Untuk Pembiayaan Insfrastruktur”
0
Tim Patroli Perintis Presisi Polres Jakbar Gagalkan Aksi Tawuran, 5 Remaja Berikut Sajam Diamankan
0
Motor Hilang 2 Bulan, Saeful Bersyukur Ditemukan Kembali Motornya di Polsek Tambora
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!