Dinding Irigasi Disusun Tanpa Adukan, Proyek APBDP Lampung Dipertanyakan

Penulis :

Team MGG

Pringsewu (Traznews) — Kegiatan rehabilitasi dan pembangunan jaringan irigasi di Pekon Enggal Rejo, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 itu diduga tidak sesuai spesifikasi teknis serta minim transparansi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kualitas pekerjaan irigasi dinilai patut dipertanyakan. Pemasangan batu pada dinding saluran irigasi diduga tidak dilakukan dengan metode adukan semen sebagaimana standar teknis yang ditetapkan oleh Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung.

Di lokasi pekerjaan, terlihat batu belah pada dinding siring irigasi terlebih dahulu disusun rapi tanpa menggunakan adukan semen. Setelah susunan batu terbentuk, barulah bagian luar dilapisi plesteran adukan semen secara menyeluruh, sehingga secara visual tampak rapi. Namun metode tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap kekuatan struktur dan ketahanan bangunan dalam jangka panjang.

Kondisi ini memicu keraguan warga akan usia pakai bangunan irigasi tersebut. Salah seorang warga Pekon Enggal Rejo, Wage, menilai pekerjaan proyek terkesan asal jadi dan tidak mengindahkan mutu konstruksi.

Bacaan menarik :  Iuran Rp80 Ribu di SD Negeri Enggalrejo Dipertanyakan, Sukarela atau Terselubung

“Mas, kegiatan seperti ini jelas tidak akan bertahan lama kalau pemasangannya tanpa adukan semen dari awal. Kami khawatir bangunan cepat rusak. Apalagi kegiatan ini juga tidak dilengkapi papan informasi, jadi terkesan ditutup-tutupi,” ujar Wage kepada wartawan, Selasa (7/1/2026).

Upaya konfirmasi kepada pekerja di lapangan justru memperlihatkan adanya ketidaksinkronan informasi. Salah satu pekerja mengaku tidak mengetahui secara rinci teknis pekerjaan dan terkesan saling melempar tanggung jawab dengan pihak pengawas lapangan terkait metode pemasangan dinding batu irigasi.

Sementara itu, Dani, yang mengaku sebagai pihak rekanan dari pekerja di lokasi proyek, menegaskan bahwa seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan gambar perencanaan.

“Itu sudah sesuai dengan gambar kerjanya. Soal teknis pemasangan dinding siring irigasi batu belah yang disusun juga sudah sesuai,” ujar Dani.

Bacaan menarik :  PB SEMMI Geruduk Bea Cukai Ada Apa ya??? 

Namun ketika ditanya lebih lanjut terkait nilai pekerjaan dan rincian teknis lainnya, Dani enggan memberikan keterangan dengan alasan kerahasiaan.

“Soal nilai pekerjaan itu rahasia kami,” katanya singkat.

Selain persoalan teknis, warga juga menyoroti absennya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Padahal, papan informasi merupakan kewajiban yang harus memuat nilai anggaran, sumber dana, serta pihak pelaksana sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Ketiadaan papan proyek ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

Berdasarkan penelusuran melalui Layanan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), proyek tersebut tercatat sebagai kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Desa Pekon Enggal Rejo Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu (Tahap 1) dengan nilai anggaran sebesar Rp180.000.000. Kegiatan ini bersumber dari APBDP Tahun 2025 Provinsi Lampung dan dilaksanakan oleh CV NE.

Ironisnya, pekerjaan fisik proyek justru baru terlihat direalisasikan pada Januari 2026, sementara secara ketentuan, kegiatan yang bersumber dari APBDP Tahun Anggaran 2025 semestinya telah diselesaikan sebelum akhir Desember 2025. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pelanggaran administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Bacaan menarik :  Dugaan Penyimpangan Proyek Drainase PUPR Lampung di Pringsewu, Kontraktor Bungkam

Masyarakat Pekon Enggal Rejo mendesak agar instansi berwenang segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Warga berharap proyek irigasi tersebut tidak sekadar menjadi formalitas serapan anggaran, tetapi benar-benar dibangun sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan hukum demi kepentingan masyarakat dalam jangka panjang. (Tim)

Bagikan postingan
Truk Bermuatan Tomat Masuk Jurang! Exsavator Turun Beri Pertolongan 
0
Halalbihalal DULUR Cirebonan 1447 H, Ateng Sutisna Ajak Perantau Ciayumajakuning Perkuat Persaudaraan dan Bangun Daerah
0
Halalbihalal DULUR Cirebonan 1447 H Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Bangun Daerah
0
DPD JULEHA LAMPUNG BARAT SIAP GELAR PELATIHAN JURU SEMBELIH HALAL ANGKATAN KE-III TAHUN 2026
0
Diskominfo Lampung Barat Perjelas Himbauan Bupati Larangan Joget dan Bernyanyi di TikTok Pada Jam Kerja.
0
Diskominfo Lampung Barat Perjelas Himbauan Bupati Larangan Joget dan Bernyanyi di TikTok Pada Jam Kerja.
0
Gaungkan  Semangat Gotong royong ,Warga Dusun 4 Taman Negeri Bangun Jalan.
0
Kadis  Pendidikan Lampung Barat Klarifikasi Pengadaan Banner Sekolah, Tegaskan Sesuai Aturan BOS.
0
Sahabat KPK & G.R And Partner Berkolaborasi kegiatan Konsultasi Hukum Geratis kepada Masyarkat.
0
Ucapan Terima Kasih Korban atas Pengungkapan Kasus Pencurian Mobil Pikap di Kota Serang
0
SDN 1 Sukapura Jadi Contoh UTS Digital di Lampung Barat
0
MKMB JAYA Gelar Halalbihalal, Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas Perantau Bangka Belitung
0