Rokok Manchester Beredar Tanpa Melunasi Cukai, Ketum FWJ Indonesia Singgung Bea Cukai Batam

Penulis :

Lucky sun

BATAM,traznews.com

Maraknya peredaran rokok merek Manchester tanpa perekatan pita cukai yang telah menguasai pangsa pasar di Kota Batam telah membuat persaingan yang tidak sehat sehingga berdampak pada kecumburuan sosial sesama pengusaha legal dan ilegal. Hal itu dikatakan Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan melalui keterangan Pers nya di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

 

Opan menyebut temuan tim FWJ Indonesia Kordinator Kepulauan Riau di Kota Batam terdapat jenis produk SKM dan SPM. Produk rokok yang diduga tak memiliki pita cukai diedarkan bertahun – tahun lamanya beroperasi yang disinyalir telah merugikan Negara hingga triliunan rupiah.

 

“Soal ijin dan cukai nya itu sudah diatur Undang -Undang Nomor 39 tahun 2007. Adapun bukti pelunasan cukai sebagaimana dimaksud tertera dengan pelekatan pita cukai dalam setiap kemasannya. “Kata Opan.

 

Dia juga mengatakan pencetakan pita cukai itu sendiri dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan atau Lembaga yang ditunjuk oleh menteri dengan syarat – syarat yang telah ditetapkan.

Bacaan menarik :  BRI KC Tangerang Ahmad Yani Jalin Kolaborasi dengan PT Taspen (Persero) untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Mitra Bayar

 

Aduan warga juga telah ditampung oleh tim FWJ Indonesia Korwil Kepulauan Riau. Dari keterangan warga, lanjut Opan banyak diantara penikmat rokok itu sendiri mulai beralih ke rokok tanpa pita cukai, selain cita rasanya yang tak jauh beda, harganya juga lebih terjangkau.

 

“Harga ecerannya sepuluh ribuan mas, tergantung jenis rokok Manchesternya,. Makanya banyak penikmat rokok beralih ke rokok tanpa pita cukai. “Ucap pemilik warung di Kota Batam kepada tim FWJ Indonesia.

 

Berdasarkan data yang diterima tim nya, keuntungan penjualan dari produk rokok jenis itu lebih menguntungkan ketimbang dari jenis rokok yang dikeluarkan secara resmi.

 

“Pemilik warung yang turut mengedarkan rokok tanpa pita cukai mengakui lebih mendapatkan keuntungan besar dari penjualan rokok resmi dengan pita cukai. “Ujar dia.

 

Lebih rinci Opan mengulas Regulasi terkait perizinan usaha industri rokok terdapar pada Peraturan Menteri Perindustrian No. 64/M-IND/Per/7/2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Usaha Industri Rokok.

Bacaan menarik :  BRI BO Rangkasbitung Sampaikan Ucapan Selamat Hari Jadi Kabupaten Lebak ke-197 dengan Semangat Lebak Ruhay (Rukun, Unggul, Hegar, Aman dan Yakin)

 

Untuk penanaman modal/pendirian baru, Izin Usaha Industri (IUI) Rokok hanya diberikan kepada industri kecil dan menengah yang bermitra dengan industri besar.

 

Industri Kecil dimaksud harus memenuhi ketentuan, seperti lokasi bangunan pabrik paling sedikit memiliki luas 200 m2, Pabrik berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum. IUI diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Agro.

 

“Pengusaha produk rokok juga harus melengkapi persyaratan dokumen berupa, surat permohonan rekomendasi ditujukan kepada Direktur Jenderal Industri Agro; Copy akte pendirian perusahaan; Copy NPWP; Copy surat perjanjian kerjasama kemitraan dengan Perusahaan Industri Rokok Berskala Besar; Copy bukti kepemilikan tanah disertai dengan peta lokasi pabrik; Rencana jenis rokok dan kapasitas terpasang. “Terang Opan.

 

Perusahaan yang ingin memproduksi rokok legal dijelaskan Opan harus memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC). “Kewajiban pembuatan NPPBKC ini merupakan pelaksanaan Peraturan Presiden ‎nomor 91 tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha. “Ulasnya.

Bacaan menarik :  Komitmen BRI dalam Digitalisasi, KC Hayam Wuruk Sajikan Layanan Kartu yang Cepat dan Efektif

 

Untuk itu Opan mendesak Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI serta Bea Cukai Kota Batam untuk menindak tegas pemilik produk rokok Manchester yang marak beredar di Kota Batam.

 

Sementara itu, Bea Cukai Batam melalui Kepala Seksi Layanan Informasi saat dikonfirmasi hingga kini belum memberikan keterangan resmi mengenai hal tersebut.

Bagikan postingan
Kontak Tembak Satgas Damai Cartenz dengan KKB di Yahukimo, Situasi Terkendali Tanpa Korban Jiwa
0
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar
0
Disinyalir Ada Pungutan Terkait TKA Sekolah, Kepsek Belum Berikan Klarifikasi!
0
Aparat Gabungan TNI Bersama RSUD Mulia dan PMI Kab Puncak Jaya Evakuasi Pengungsi Korban Penembakan KKB di Distrik Sinak   
0
Panglima TNI Tinjau Yonif TP 940/Jaya Nagara di Subang, Jawa Barat
0
Jejak Peradaban Kuno di Situs Megalitikum Batu Brak, Destinasi Wisata Sejarah yang Memikat di Lampung Barat
0
Wakapolri Tekankan Transformasi Digital dan Penguatan SDM pada Rakernis Humas Polri 2026
0
Hadirkan Keceriaan dan Edukasi Bagi Siswa, Satgas Damai Cartenz Gelar Bakti Sosial di SD Negeri Pomako 1
0
Semarakkan HUT ke-80, TNI AU Wilayah Makassar Gelar Bazar Murah
0
Aksi Gerakan Mahasiswa Jabodetabek Soroti Dugaan Praktik Ilegal di Bea Cukai Jakarta
0
Polda Banten Bongkar Praktik Ilegal Pemindahan LPG 3 Kg ke 12 Kg, Tiga Pelaku Diamankan
0
Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-80 TNI Angkatan Udara
0