Rokok Manchester Beredar Tanpa Melunasi Cukai, Ketum FWJ Indonesia Singgung Bea Cukai Batam

Penulis :

Lucky sun

BATAM,traznews.com

Maraknya peredaran rokok merek Manchester tanpa perekatan pita cukai yang telah menguasai pangsa pasar di Kota Batam telah membuat persaingan yang tidak sehat sehingga berdampak pada kecumburuan sosial sesama pengusaha legal dan ilegal. Hal itu dikatakan Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan melalui keterangan Pers nya di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

 

Opan menyebut temuan tim FWJ Indonesia Kordinator Kepulauan Riau di Kota Batam terdapat jenis produk SKM dan SPM. Produk rokok yang diduga tak memiliki pita cukai diedarkan bertahun – tahun lamanya beroperasi yang disinyalir telah merugikan Negara hingga triliunan rupiah.

 

“Soal ijin dan cukai nya itu sudah diatur Undang -Undang Nomor 39 tahun 2007. Adapun bukti pelunasan cukai sebagaimana dimaksud tertera dengan pelekatan pita cukai dalam setiap kemasannya. “Kata Opan.

 

Dia juga mengatakan pencetakan pita cukai itu sendiri dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan atau Lembaga yang ditunjuk oleh menteri dengan syarat – syarat yang telah ditetapkan.

Bacaan menarik :  Pengacara Laoli Bongkar Pungli Sudinhub Jakpus, Wildan Anwar Bisu

 

Aduan warga juga telah ditampung oleh tim FWJ Indonesia Korwil Kepulauan Riau. Dari keterangan warga, lanjut Opan banyak diantara penikmat rokok itu sendiri mulai beralih ke rokok tanpa pita cukai, selain cita rasanya yang tak jauh beda, harganya juga lebih terjangkau.

 

“Harga ecerannya sepuluh ribuan mas, tergantung jenis rokok Manchesternya,. Makanya banyak penikmat rokok beralih ke rokok tanpa pita cukai. “Ucap pemilik warung di Kota Batam kepada tim FWJ Indonesia.

 

Berdasarkan data yang diterima tim nya, keuntungan penjualan dari produk rokok jenis itu lebih menguntungkan ketimbang dari jenis rokok yang dikeluarkan secara resmi.

 

“Pemilik warung yang turut mengedarkan rokok tanpa pita cukai mengakui lebih mendapatkan keuntungan besar dari penjualan rokok resmi dengan pita cukai. “Ujar dia.

 

Lebih rinci Opan mengulas Regulasi terkait perizinan usaha industri rokok terdapar pada Peraturan Menteri Perindustrian No. 64/M-IND/Per/7/2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Usaha Industri Rokok.

Bacaan menarik :  Implementasi Membangun Tulang Bawang Tidak Andalkan APBD

 

Untuk penanaman modal/pendirian baru, Izin Usaha Industri (IUI) Rokok hanya diberikan kepada industri kecil dan menengah yang bermitra dengan industri besar.

 

Industri Kecil dimaksud harus memenuhi ketentuan, seperti lokasi bangunan pabrik paling sedikit memiliki luas 200 m2, Pabrik berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum. IUI diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Agro.

 

“Pengusaha produk rokok juga harus melengkapi persyaratan dokumen berupa, surat permohonan rekomendasi ditujukan kepada Direktur Jenderal Industri Agro; Copy akte pendirian perusahaan; Copy NPWP; Copy surat perjanjian kerjasama kemitraan dengan Perusahaan Industri Rokok Berskala Besar; Copy bukti kepemilikan tanah disertai dengan peta lokasi pabrik; Rencana jenis rokok dan kapasitas terpasang. “Terang Opan.

 

Perusahaan yang ingin memproduksi rokok legal dijelaskan Opan harus memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC). “Kewajiban pembuatan NPPBKC ini merupakan pelaksanaan Peraturan Presiden ‎nomor 91 tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha. “Ulasnya.

Bacaan menarik :  MUBES XIV HIMAPSI JAKARTA DIHADIRI 11 DPC SE - INDONESIA

 

Untuk itu Opan mendesak Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI serta Bea Cukai Kota Batam untuk menindak tegas pemilik produk rokok Manchester yang marak beredar di Kota Batam.

 

Sementara itu, Bea Cukai Batam melalui Kepala Seksi Layanan Informasi saat dikonfirmasi hingga kini belum memberikan keterangan resmi mengenai hal tersebut.

Bagikan postingan
Gelar Rakor POP, Parosil Mabsus: Kepala Dinas  Harus Proaktif Ke Bawah.
0
Dragon Law Firm, Mengadakan Rapat Koordinasi Bersama Paralegal untuk Meningkatkan Kinerja dan Kualitas Layanan Hukum
0
Dilaporkan Warga, Kejari Pringsewu Telaah Pengaduan Dugaan Korupsi Dana Desa 2024 Pekon Gumukmas
0
Kereta Kader Bangsa: Kolaborasi YPKBI dan KAI Hadirkan Perjalanan Pendidikan Bermakna untuk Putra-Putri Terbaik Bangsa
0
Polres Lampung Barat Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Krakatau 2025
0
Bahas Yang Lagi Viral di Lampung Barat, Parosil Lakukan Rakor Forkopimda.
0
Bikin Terkejut!!!  Bupati Parosil Mabsus Sidak Secara Mendadak.
0
Pemkab Lambar Gandeng  Kejaksaan Tangani Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
0
Ketua Gerakan Rakyat DPW Sumatera Barat, Rita Widyawati Hadiri Rapimnas 2025 Di Jakarta
0
Ketua PWI Kota Tangsel Apresiasi Penangkapan Wartawan Gadungan, Ingatkan Pentingnya Etika Profesi
0
Harun Sabuku. Ketua  DPD Kaimana  Hadiri Rapimnas I di Jakarta, Perkuat Komitmen Untuk Orang Asli Papua Barat
0
Andi A Nazir Hadir di Rapimnas I Gerakan Rakyat 2025, Soroti Kesenjangan Ekonomi di Kaltim
0