Rokok Manchester Beredar Tanpa Melunasi Cukai, Ketum FWJ Indonesia Singgung Bea Cukai Batam

Penulis :

Lucky sun

BATAM,traznews.com

Maraknya peredaran rokok merek Manchester tanpa perekatan pita cukai yang telah menguasai pangsa pasar di Kota Batam telah membuat persaingan yang tidak sehat sehingga berdampak pada kecumburuan sosial sesama pengusaha legal dan ilegal. Hal itu dikatakan Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan melalui keterangan Pers nya di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

 

Opan menyebut temuan tim FWJ Indonesia Kordinator Kepulauan Riau di Kota Batam terdapat jenis produk SKM dan SPM. Produk rokok yang diduga tak memiliki pita cukai diedarkan bertahun – tahun lamanya beroperasi yang disinyalir telah merugikan Negara hingga triliunan rupiah.

 

“Soal ijin dan cukai nya itu sudah diatur Undang -Undang Nomor 39 tahun 2007. Adapun bukti pelunasan cukai sebagaimana dimaksud tertera dengan pelekatan pita cukai dalam setiap kemasannya. “Kata Opan.

 

Dia juga mengatakan pencetakan pita cukai itu sendiri dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan atau Lembaga yang ditunjuk oleh menteri dengan syarat – syarat yang telah ditetapkan.

Bacaan menarik :  Abidin Ayub Ketua APDESI Pringsewu Resmi Dilaporkan ke Polda Lampung

 

Aduan warga juga telah ditampung oleh tim FWJ Indonesia Korwil Kepulauan Riau. Dari keterangan warga, lanjut Opan banyak diantara penikmat rokok itu sendiri mulai beralih ke rokok tanpa pita cukai, selain cita rasanya yang tak jauh beda, harganya juga lebih terjangkau.

 

“Harga ecerannya sepuluh ribuan mas, tergantung jenis rokok Manchesternya,. Makanya banyak penikmat rokok beralih ke rokok tanpa pita cukai. “Ucap pemilik warung di Kota Batam kepada tim FWJ Indonesia.

 

Berdasarkan data yang diterima tim nya, keuntungan penjualan dari produk rokok jenis itu lebih menguntungkan ketimbang dari jenis rokok yang dikeluarkan secara resmi.

 

“Pemilik warung yang turut mengedarkan rokok tanpa pita cukai mengakui lebih mendapatkan keuntungan besar dari penjualan rokok resmi dengan pita cukai. “Ujar dia.

 

Lebih rinci Opan mengulas Regulasi terkait perizinan usaha industri rokok terdapar pada Peraturan Menteri Perindustrian No. 64/M-IND/Per/7/2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Usaha Industri Rokok.

Bacaan menarik :  Milad FWJ Indonesia ke 4 Tahun Sekaligus Pengukuhan DPD Jateng dan Penyerahan 11 SK

 

Untuk penanaman modal/pendirian baru, Izin Usaha Industri (IUI) Rokok hanya diberikan kepada industri kecil dan menengah yang bermitra dengan industri besar.

 

Industri Kecil dimaksud harus memenuhi ketentuan, seperti lokasi bangunan pabrik paling sedikit memiliki luas 200 m2, Pabrik berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum. IUI diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Agro.

 

“Pengusaha produk rokok juga harus melengkapi persyaratan dokumen berupa, surat permohonan rekomendasi ditujukan kepada Direktur Jenderal Industri Agro; Copy akte pendirian perusahaan; Copy NPWP; Copy surat perjanjian kerjasama kemitraan dengan Perusahaan Industri Rokok Berskala Besar; Copy bukti kepemilikan tanah disertai dengan peta lokasi pabrik; Rencana jenis rokok dan kapasitas terpasang. “Terang Opan.

 

Perusahaan yang ingin memproduksi rokok legal dijelaskan Opan harus memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC). “Kewajiban pembuatan NPPBKC ini merupakan pelaksanaan Peraturan Presiden ‎nomor 91 tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha. “Ulasnya.

Bacaan menarik :  Komandan Lanal Bandung Ikuti Funbike Semarak Bhayangkara

 

Untuk itu Opan mendesak Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI serta Bea Cukai Kota Batam untuk menindak tegas pemilik produk rokok Manchester yang marak beredar di Kota Batam.

 

Sementara itu, Bea Cukai Batam melalui Kepala Seksi Layanan Informasi saat dikonfirmasi hingga kini belum memberikan keterangan resmi mengenai hal tersebut.

Bagikan postingan
HUT Ke-74 Polda Metro Jaya Gelar Doa Bersama Untuk Pemilu Damai 2024
0
Wadan Kormar Resmi Tutup Pelatihan Penguatan Karakter Dan Kerja Sama Pegawai Kementrian ESDM RI
0
Polres Jakarta Utara Musnahkan  Narkotika Jenis  Sabu Dan Ganja
0
Lanal Palembang Laksanakan Upacara Hari Armada RI Tahun 2023
0
Lantamal I Laksanakan Upacara Hari Armada RI Tahun 2023 
0
Lanal Dabo Singkep Gelar Upacara Hari Armada RI Tahun 2023
0
Jelang Hari Armada RI Tahun 2023, Danlantamal I Pimpin Ziarah Ke TMP Bukit Barisan Medan dan Anjangsana
0
Perdana, Sido Muncul Sabet Penghargaan Paramakarya di Naker Award 2023  ·
0
Komandan Lanal Bintan Apresiasi Pencapaian Perlombaan Prajuritnya Dalam Rangka Hari Armada RI Tahun 2023
0
Bahlil Lahadalia Sikapi Pernyataan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri
0
Bustami Dorong Penetapan RUU Desa Sebelum Pemilu
0
Diskum Kormar Laksanakan Penyuluhan Hukum Netralitas TNI
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!